Kemendikdasmen verifikasi 62.000 data sekolah untuk program revitalisasi

Bengkalis Pos ·
Kemendikdasmen verifikasi 62.000 data sekolah untuk program revitalisasi
Ringkasan Berita:
  • Kemendikdasmen telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi terhadap 62.000 data satuan pendidikan hingga 4 September 2026.
  • Verifikasi diperlukan untuk memastikan kondisi dan kebutuhan sekolah yang masuk dalam daftar prioritas benar-benar didukung data yang valid.
  • Kemendikdasmen menargetkan revitalisasi dapat diselesaikan pada 51.000 satuan pendidikan hingga akhir 2026.
 

NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menyelesaikan proses verifikasi dan validasi terhadap 62.000 data satuan pendidikan hingga 4 September 2026.

Data tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan sekolah yang akan diprioritaskan menerima program revitalisasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan verifikasi diperlukan untuk memastikan kondisi dan kebutuhan sekolah yang masuk dalam daftar prioritas benar-benar didukung data yang valid.

“Alhamdulillah sampai hari ini sudah terverifikasi dan tervalidasi 62.000. Jadi sampai akhir 2026 insyaallah kita sudah punya data yang siap untuk diprioritaskan,” kata Gogot dalam Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah Program Revitalisasi dan Digitalisasi Pembelajaran di Hotel Sahid, Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Kemendikdasmen menargetkan revitalisasi dapat diselesaikan pada 51.000 satuan pendidikan hingga akhir 2026. Target tersebut mengacu pada petunjuk teknis program yang telah ditetapkan kementerian.

“Sehingga di akhir 2026 kita bisa selesaikan 51.000 sesuai juknis yang sudah direncanakan di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” ujar Gogot.

Masih Banyak Sekolah Membutuhkan Perbaikan

Besarnya kebutuhan revitalisasi terlihat dari data pokok pendidikan (Dapodik). Berdasarkan data hingga akhir 2025, masih terdapat sekitar 203.000 satuan pendidikan yang memiliki ruang kelas atau ruang lainnya dalam kondisi rusak sedang hingga rusak berat.

Angka tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan perbaikan sarana pendidikan masih jauh lebih besar dibandingkan kapasitas intervensi pemerintah dalam satu periode program. Karena itu, proses verifikasi dan validasi menjadi penting untuk menentukan sekolah yang paling membutuhkan dan memenuhi kriteria untuk mendapatkan intervensi.

Dengan kata lain, angka 62.000 sekolah yang telah diverifikasi bukan berarti seluruhnya akan langsung direvitalisasi. Data tersebut menjadi basis yang lebih akurat untuk melakukan penentuan prioritas, sementara pemerintah menargetkan 51.000 satuan pendidikan dapat ditangani sepanjang 2026.

Melanjutkan Program Revitalisasi 2025

Program revitalisasi merupakan salah satu agenda prioritas pemerintah di sektor pendidikan, yang berjalan bersamaan dengan percepatan digitalisasi pembelajaran.

Pada 2025, pemerintah disebut telah menyelesaikan revitalisasi 16.167 satuan pendidikan dengan dukungan anggaran sekitar Rp16,9 triliun. Program tersebut diperkirakan telah memberikan manfaat kepada sekitar 4,23 juta peserta didik.

Intervensi pemerintah tidak hanya berupa perbaikan fisik sekolah. Pada tahun yang sama, sekitar 288.000 Interactive Flat Panel (IFP) juga telah didistribusikan ke sekolah di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat digitalisasi pembelajaran.

Rapat koordinasi pusat dan daerah yang digelar di Jakarta pada 4 September 2026 menjadi bagian dari upaya memastikan program revitalisasi dan digitalisasi pendidikan dapat berlanjut secara terintegrasi dari 2025 ke 2026.

Mengapa Verifikasi Data Penting?

Kondisi fisik sekolah dapat berbeda-beda, baik dari tingkat kerusakan, jumlah siswa, kebutuhan ruang belajar, maupun ketersediaan sarana pendukung. Karena itu, pemerintah membutuhkan data lapangan yang terverifikasi sebelum menetapkan sekolah penerima intervensi.

Proses ini juga penting untuk mengurangi risiko program revitalisasi tidak tepat sasaran. Data dari Dapodik memberikan gambaran awal, sedangkan verifikasi dan validasi digunakan untuk memastikan kondisi aktual satuan pendidikan sebelum prioritas ditetapkan.

Program tersebut mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai percepatan revitalisasi satuan pendidikan dan pembangunan sarana serta prasarana pendidikan.

Pelaksanaannya melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikdasmen di berbagai wilayah. (*)