Kemenkum Kalbar dorong Ketapang bentuk perda fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual

Bengkalis Pos ·
Kemenkum Kalbar dorong Ketapang bentuk perda fasilitasi pelindungan kekayaan intelektual

bengkalispos.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mendorong Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Ketapang memperkuat pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan Diskusi dan Koordinasi Penyusunan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual yang digelar di Ruang Rapat Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Ketapang, Kamis, 3 September 2026.

Kegiatan dihadiri Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Farida Wahid bersama jajaran, serta Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Ketapang Kevin Alexander Lerick, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Ketapang Marwan Nor, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Ketapang Andreas Hardi, serta perwakilan perangkat daerah terkait.

Farida Wahid dalam pemaparannya menegaskan bahwa pembentukan Perda tentang Fasilitasi Pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan bagian dari upaya membangun sinergi dan komitmen antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah dalam menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian dan dukungan terhadap pengembangan potensi KI di daerah.

Baca selengkapnya