Kesejahteraan guru belum tuntas, mutu pendidikan terancam jalan di tempat

bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA — Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional tidak cukup hanya mengandalkan perubahan kurikulum, asesmen, maupun pemanfaatan teknologi. Persoalankesejahteraan guru dan kepastian status guru masih menjadi pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan karena berpengaruh langsung terhadap kualitas pembelajaran di sekolah.
Ketidakpastian status kerja, penghasilan yang belum memadai, hingga beban kerja yang tidak seimbang dapat mengurangi ruang guru untuk berfokus pada tugas utama, yakni mendidik dan mendampingi peserta didik. Karena itu, pembenahan kualitas pendidikan perlu dimulai dari penguatan ekosistem yang menopang para pendidik.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan persoalan kesejahteraan pendidik perlu terus dikawal, termasuk penyelesaian status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.
Momentum HUT ke-81 DPR RI, menurut dia, dapat menjadi ruang untuk merefleksikan berbagai persoalan pendidikan yang masih dihadapi. Salah satunya memastikan kebijakan pendidikan tidak hanya berorientasi pada capaian sistem, tetapi juga memperhatikan kondisi tenaga pendidik di lapangan.
Kepastian kerja dan penghasilan, kata dia, berkaitan erat dengan kemampuan guru dalam menjalankan proses pembelajaran. Guru yang memperoleh kepastian status dan kesempatan pengembangan kompetensi akan memiliki ruang lebih besar untuk merencanakan pembelajaran, mendampingi murid, serta melakukan inovasi.
Sebaliknya, persoalan administratif dan tekanan ekonomi berpotensi menyita energi yang semestinya dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
Persoalan tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan distribusi guru antardaerah. Sejumlah wilayah masih menghadapi kekurangan tenaga pengajar, sementara ketersediaan guru berdasarkan bidang studi belum sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan sekolah.
Penyelesaian status tenaga pendidik karena itu perlu dibarengi dengan pemetaan kebutuhan guru secara nasional. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan insentif penempatan, dukungan tempat tinggal, serta akses pengembangan kompetensi bagi guru yang bertugas di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Di sisi lain, persoalan fasilitas pendidikan masih menjadi tantangan. Kompetensi guru tidak akan optimal apabila proses pembelajaran berlangsung di ruang kelas yang rusak, dengan keterbatasan konektivitas, minimnya buku, maupun fasilitas dasar sekolah yang belum memadai.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan mutu pendidikan perlu dipandang sebagai satu ekosistem. Perbaikan kesejahteraan guru, pemerataan tenaga pendidik, serta penyediaan sarana pendidikan tidak dapat berjalan secara terpisah.
Efektivitas anggaran pendidikan juga perlu dilihat dari dampaknya terhadap proses belajar mengajar. Alokasi 20 persen APBN untuk sektor pendidikan memberikan ruang fiskal yang besar, namun manfaatnya sangat bergantung pada desain program, ketepatan sasaran, dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dapat menjadi momentum untuk menyelaraskan berbagai regulasi mengenai sistem pendidikan, guru dan dosen, hingga pendidikan tinggi. Penyatuan regulasi diharapkan tidak berhenti pada penggabungan ketentuan, tetapi juga mampu menjawab persoalan implementasi yang selama ini masih terfragmentasi.
Tantangan juga terlihat pada akses pendidikan tinggi. Angka partisipasi kuliah yang masih berada di bawah 40 persen menunjukkan kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi belum merata. Karena itu, peningkatan kualitas pendidikan dasar dan menengah perlu dihubungkan dengan kebijakan pembiayaan dan perluasan akses pendidikan tinggi.
Pada akhirnya, kualitas pendidikan sangat bergantung pada kualitas manusia yang menjalankannya. Infrastruktur, teknologi, dan kurikulum hanya akan memberikan dampak optimal apabila didukung pendidik yang memiliki kapasitas, kepastian kerja, serta kesejahteraan yang memadai.
Menempatkan guru sebagai pusat kebijakan pendidikan bukan berarti mengesampingkan kepentingan murid. Justru, penguatan posisi guru menjadi bagian penting untuk memastikan peserta didik memperoleh proses pembelajaran yang berkualitas, berkelanjutan, dan ditopang tenaga profesional.