Komnas HAM soroti putusan banding 2 anggota TNI, nilai negara tak serius lindungi pembela HAM

Ringkasan Berita:
- Komnas HAM menyesalkan pemangkasan humuman terhadap dua anggota TNI pelaku serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus
- Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan putusan itu menimbulkan ketidakadilan bagi korban dan masyarakat yang lebih luas
- Komnas HAM juga sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi
NEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan pemangkasan humuman terhadap dua anggota TNI pelaku serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang dikeluarkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan putusan itu menimbulkan ketidakadilan bagi korban dan masyarakat yang lebih luas.
Anis menjelaskan sebelumnya, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan atas kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus.
Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi.
Komnas HAM juga menyatakan terdapat pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan di kasus tersebut.
Pelanggaran HAM itu disebabkan proses hukum yang tidak profesional, transparan, dan akuntabel sehingga dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip fair trial dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak korban untuk memperoleh keadilan.
Salah satu rekomendasi Komnas HAM, adalah agar aparat penegak hukum mempertimbangkan penggunaan pasal penyiksaan dalam penyidikan kasus tersebut berdasarkan Pasal 530 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Komnas HAM, kata Anis, juga turut merekomendasikan Presiden dan DPR merevisi Undang-Undang tentang Peradilan Militer agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025, terutama terkait anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.
"Nah rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Ketika rekomendasi tersebut tidak dijalankan, maka tentu saja dalam putusan pengadilan dan bahkan dalam pengurangan vonis terhadap pelaku penyiraman Andrie Yunus, ini menyebabkan ketidakadilan terhadap korban dan juga masyarakat secara luas," ujar Anis kepada news.com pada Sabtu (5/9/2026).
"Jadi tentu saja kami menyesalkan adanya pengurangan hukuman ini dan ini menunjukkan ketidakseriusan negara dalam perlindungan kepada pembela HAM terkhusus dalam Andrie Yunus," pungkasnya.
Batal Dipecat
Diberitakan sebelumnya dalam putusan banding tersebut Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) meringankan hukuman penjara bagi dua dari empat anggota TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontaS Andrie Yunus.
Berdasarkan informasi banding perkara nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, banding diputus pada Kamis 20 Agustus 2026.
Amar putusan banding menyatakan, menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para terdakwa yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
Majelis hakim Dilmilti II Jakarta menyatakan, mengurangi hukuman penjara terhadap Serda Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan.
Majelis hakim banding juga mengurangi hukuman penjara Lettu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer, menjadi 2 tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan.