KPAI: Kepentingan anak harus jadi prioritas di tengah kisruh SD Islam Pembangunan Pamulang

Bengkalis Pos ·
KPAI: Kepentingan anak harus jadi prioritas di tengah kisruh SD Islam Pembangunan Pamulang
Ringkasan Berita:
  • Sekolah harus memiliki tanggung jawab melindungi siswa serta berkoordinasi dengan orangtua dan yayasan
  • Aris berharap gubernur dan wali kota ikut mengawal proses penyelesaian tersebut sesuai mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • KPAI juga meminta kisruh tersebut segera diselesaikan melalui jalur hukum

NEWS.COM, JAKARTA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta semua pihak yang terlibat dalam kisruh SD Islam Pembangunan Pamulang, Tangerang Selatan, Banten mengutamakan keamanan dan kenyamanan siswa.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono bersama Komisioner KPAI Kawiyan mengunjungi sekolah tersebut, Jumat (4/9/2026), untuk menindaklanjuti pengaduan sejumlah orangtua murid dan guru kepada KPAI.

Dalam kunjungan itu, KPAI berdialog dengan siswa kelas 1 dan 6.

Sejumlah siswa mengungkapkan perasaan mereka.

Ada yang sedih karena sempat belajar dari rumah, ada  juga yang merasa takut.

Siswa kembali merasa senang bisa kembali bersekolah, setelah sebelumnya sempat menjalani pembelajaran secara daring.

KPAI kemudian menggelar rapat koordinasi bersama pihak sekolah, Dinas Pendidikan, DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana), kepolisian, yayasan, dan orangtua siswa untuk mencari solusi agar sekolah kembali aman dan nyaman.

“Rasa aman dan kenyamanan para siswa dalam belajar harus menjadi prioritas. Jangan sampai anak-anak takut datang ke sekolah,” ujar Aris dalam keterangan yang diterima news.com, Jumat (4/9/2026).

Menurutnya, konflik kelembagaan harus dipisahkan dari kegiatan belajar mengajar.

Sekolah harus memiliki tanggung jawab melindungi siswa serta berkoordinasi dengan orangtua dan yayasan.

“Jangan sampai situasi konflik dibawa ke ruang-ruang belajar anak, karena dampaknya secara psikologis besar dan berpotensi mengganggu tumbuh kembang mereka,” kata dia.

KPAI juga meminta kisruh tersebut segera diselesaikan melalui jalur hukum.

Aris berharap gubernur dan wali kota ikut mengawal proses penyelesaian tersebut sesuai mandat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, KPAI meminta Dinas Pendidikan dan DP3AP2KB melakukan asesmen terhadap kondisi psikologis siswa yang mengalami ketakutan atau trauma, termasuk memberikan pertolongan pertama dan pendampingan psikologis.

Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan juga diminta menciptakan kembali budaya sekolah yang aman dan nyaman dengan mengacu pada Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026.

Komisioner KPAI Kawiyan menambahkan, seluruh langkah penyelesaian harus diarahkan pada satu tujuan yakni memastikan siswa tetap mendapatkan pendidikan dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

Polemik yang terjadi di TK-SD Islam Pembangunan melibatkan antara pihak Yayasan Syarif Hidayatullah (YSH) dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Polemik ini terjadi terkait pengelolaan dan status aset pendidikan TK-SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang.

Polemik itu menjadi sorotan publik setelah video yang memperlihatkan pintu gerbang sekolah dipasangi kawat berduri viral di media sosial pada Sabtu (22/8/2026).

Hingga kini polemik masih bergulir di ranah hukum, masing-masing pihak mempertahankan klaim atas hak dan pengelolaan aset, sementara laporan yang dibuat yayasan terkait dugaan tindak pidana tersebut kini dalam proses penanganan kepolisian.