MAKI desak pemerintah masukkan judi online ke draf RUU perampasan aset demi selamatkan ekonomi nasional

Bengkalis Pos ·
MAKI desak pemerintah masukkan judi online ke draf RUU perampasan aset demi selamatkan ekonomi nasional

Warta Lombok_Masyarakat Antikorupsi Indonesia menilai draf Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masih menyimpan celah krusial. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyoroti belum dimasukkannya tindak pidana perjudian, khususnya judi online, ke dalam rincian kejahatan yang dapat menjadi dasar penyitaan kekayaan oleh negara.

Menurut Boyamin, praktik judi online telah memicu dampak sosial dan ekonomi yang sangat masif. Aktivitas ilegal tersebut bukan sekadar pelanggaran pidana biasa, melainkan telah menggerus daya beli masyarakat secara nyata hingga menghambat laju pertumbuhan ekonomi nasional.

"Penanganan aset hasil perjudian sangat penting agar undang-undang ini efektif. Dampak judi online langsung menekan kesejahteraan masyarakat dan keuangan negara," ujar Boyamin.

MAKI mendorong pembentuk undang-undang untuk menyempurnakan isi regulasi tersebut sebelum disahkan, agar instrumen perampasan aset sanggup menjangkau kejahatan ekonomi modern yang merugikan publik secara luas.

Pandangan Mengenai Peluang Masuknya Judi Online ke RUU Perampasan Aset

Baca selengkapnya