Operasi besar-besaran mafia BBM di Sulsel, 17 penimbun dibayangi bui dan denda Rp 60 M
Operasi Besar-besaran Mafia BBM di Sulsel, 17 Penimbun Dibayangi Bui dan Denda Rp 60 M
Polisi lakukan operasi besar-besaran untuk memberantas penimbun BBM. Hasilnya sebanyak 17 orang ditetapkan tersangka
bengkalispos.com/ Peristiwa
Ferdian September 14th, 7:15 PM September 14th, 7:15 PMbengkalispos.com - Operasi besar-besaran untuk berantas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) hingga terjadi kelangkaan dilakukan Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengungkap 10 kasus dengan tersangka sebanyak 17 orang dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa langkah tegas ini diambil setelah pihaknya melakukan analisis situasi di lapangan beberapa waktu terakhir.
"Kita juga melakukan upaya hukum, kita ketahui bersama jika terjadi antrean timbul masukan baik masyarakat. Tentang adanya pelanggaran-pelanggaran yang menyangkut penyalahgunaan BBM bersubsidi," ucap Djuhandhani saat ekspose di Mapolda Sulsel, Senin (14/9/2026).
Melansir Kompas.com, Djuhandhani menyampaikan, pihaknya mengamankan barang bukti BBM bersubsidi mencapai 12.542 liter Bio Solar dan 6.363 liter Pertalite.
Selain itu, juga menyita beragam kendaraan, meliputi 12 unit kendaraan roda empat, satu unit truk tangki, 27 drum (kapasitas 200 liter), 397 jerigen, 21 barcode Pertamina, 12 buah pelat nomor kendaraan palsu, serta dua unit mesin alat pompa.
"Rata-rata modus operandi menggunakan tangki modifikasi untuk mengambil BBM subsidi di SPBU lalu dijual kembali dengan harga tinggi," ucap Djuhandhani.
Selain itu, para tersangka juga menimbun BBM jenis Bio Solar dengan jumlah besar memanfaatkan barcode dari Pertamina untuk dijual secara ilegal.
Djuhandhani mengeklaim, antrean kendaraan di sejumlah SPBU di wilayah Sulsel mulai berangsur-angsur normal.
"Melalui proses yang kita lakukan dengan kerja sama Pertamina, pemerintah daerah, dan TNI, saat ini kita bisa mengendalikan situasi antrean. Kalau kita pantau mulai hari Sabtu dan Minggu sudah cenderung menurun," bebernya.
Djuhandhani mengatakan, seluruh perkara penyalahgunaan BBM tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut dan tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah pada Pasal 40 angka 9 UU nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar," tegas Djuhandhani.
Untuk menjamin ketersediaan BBM dan mencegah penimbunan berulang, Polda Sulsel menempatkan personel selama 24 jam penuh di setiap SPBU untuk pengamanan.
"Upaya kita melakukan pemantauan, serta penindakan hukum jika ditemukan pelanggaran hukum kembali," tutupnya.
Copyright bengkalispos.com2026
Related Article