Perlindungan hak cipta untuk seniman dan budayawan Ketapang

bengkalispos.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta bagi budayawan, seniman, pencipta, dan pelaku seni.
Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pencatatan Hak Cipta bertema “Melindungi Karya, Menguatkan Budaya: Pentingnya Pencatatan Hak Cipta bagi Budayawan dan Pelaku Seni di Kabupaten Ketapang” yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 3 Kantor Bupati Ketapang, Kamis, 3 September 2026.Kegiatan diikuti sekitar 150 peserta yang terdiri atas budayawan, seniman, pelaku seni, pelaku usaha, serta perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Staf Ahli Bupati Ketapang Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Nikodimus Erpan, yang mewakili Bupati Ketapang, menyampaikan bahwa keberagaman budaya merupakan kekayaan sekaligus identitas masyarakat Ketapang yang harus dijaga, dilestarikan, dan dikenalkan kepada masyarakat luas.
Menurutnya, seni dan budaya tidak hanya memiliki nilai sosial, tetapi juga berpotensi menjadi kekuatan ekonomi apabila dikembangkan secara kreatif, inovatif, dan berkelanjutan. Karena itu, karya budaya lokal perlu mendapatkan perhatian dan pelindungan yang memadai.
Baca selengkapnya