Pigai keberatan 2 anggota TNI penyiram air keras ke Andrie Yunus batal dipecat, ini empat alasannya

bengkalispos.com.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai meminta pengacara mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim yang membatalkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap dua prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Pigai bahkan meminta upaya hukum ditempuh hingga peninjauan kembali (PK). Hal itu disampaikan Pigai melalui unggahannya di media sosial setelah putusan terbaru terkait perkara tersebut.
“Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK,” kata Pigai melalui akun X nya dilihat bengkalispos.com, Sabtu (5/9/2026).
Pigai mengatakan Kementerian HAM tetap menghormati putusan hakim. Namun, menurut dia, aspek kepekaan sosial dan rasa keadilan bagi korban juga perlu diperhatikan.
“Kita hormati keputusan yang mulia HAKIM tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku,” ujarnya.
Dalam unggahannya, Pigai juga menilai pemecatan terhadap anggota TNI dinilai wajar apabila mereka terbukti sebagai pelaku. “Kalau mereka terbukti pelaku maka sudah sangat wajar dipecat dari statusnya sebagai Anggota Aktif TNI,” tulis Pigai.
Pigai kemudian menyampaikan sejumlah alasan terkait pandangannya tersebut. Pertama melakukan tindak pidana penyerangan. Kedua, mencederai kehormatan negara termasuk harga diri negara. Ketiga mencederai institusi BAIS. Terakhir nencederai institusi militer.
Menurut Pigai, tindakan tersebut juga harus dilihat dalam konteks upaya pemerintah mempertahankan hak asasi manusia dan demokrasi.
“Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan Iklim HAM, Demokrasi dan Kedigdayaan sipil,” tulisnya.
Sebelumnya, empat prajurit TNI telah divonis bersalah dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Juni 2026 menjatuhkan hukuman penjara kepada keempat terdakwa, dengan pidana antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun. Dua di antaranya juga sebelumnya dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Namun, hukuman terhadap dua prajurit tersebut dikurangi dan pidana tambahan berupa pemecatan dibatalkan. Perkembangan inilah yang kemudian mendapat sorotan dari Menteri HAM Natalius Pigai.