Polri dinilai berhasil cegah eskalasi kerusuhan saat demonstrasi 27 Agustus

bengkalispos.com, JAKARTA - Sejumlah akademisi, peneliti, dan pengamat kebijakan publik mengapresiasi penanganan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, pada 27 Agustus 2026.
Mereka menilai Polri di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mampu mengendalikan situasi sehingga kericuhan yang terjadi di sejumlah titik tidak berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas.
Apresiasi itu disampaikan Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta Firdaus Syam, Pengamat Hukum M. Saleh Gawi, Pengamat Kebijakan Publik Faisal Lohi, serta Direktur Indonesia Political Review Iwan Setiawan dalam diskusi publik yang digelar koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Indonesia Sadar Politik (ISP) di Jakarta, Senin (31/8/2026).
Diskusi tersebut bertajuk "Menjaga Demokrasi, Mencegah Kerusuhan: Respons Publik Terhadap Penanganan Aksi 27 Agustus 2026."Peneliti Kebijakan Publik dan Tata Kelola Pemerintahan Gian Kasogi mengatakan keberhasilan pengamanan aksi tidak semata-mata dapat diukur dari ada atau tidaknya insiden.
Menurut dia, sejumlah laporan menyebut terjadi perusakan fasilitas umum, pembakaran pagar Gedung DPR/MPR, serta kericuhan di beberapa lokasi setelah rangkaian aksi berlangsung.
Polisi kemudian mengamankan 322 orang untuk menjalani pemeriksaan, terdiri dari 162 orang dewasa dan 160 anak atau remaja.
"Kurang tepat kalau kita mengatakan tidak terjadi kerusuhan sama sekali. Kerusuhan memang terjadi, tetapi yang perlu dilihat adalah apakah kerusuhan itu kemudian berkembang menjadi eskalasi yang lebih luas dan tidak terkendali," kata Gian.Dia menilai kemampuan aparat mengendalikan eskalasi menjadi salah satu indikator penting dalam menilai penanganan demonstrasi berskala besar.
"Ukurannya bukan apakah dalam sebuah demonstrasi sama sekali tidak ada gesekan. Yang lebih penting adalah bagaimana negara mengendalikan eskalasi ketika situasi mulai berubah dan memastikan gangguan keamanan tidak berkembang menjadi kekacauan yang lebih besar," ujarnya.
Menurut Gian, Polri menghadapi tantangan untuk menjalankan dua fungsi sekaligus, yakni memberikan ruang bagi masyarakat menyampaikan aspirasi dan menjaga keselamatan masyarakat serta ketertiban umum.*Apresiasi terhadap Koordinasi Polri-TNI*
Gian juga menyoroti persiapan pengamanan sebelum aksi berlangsung. TNI sebelumnya menyatakan siap memberikan perkuatan apabila dibutuhkan Polri dengan tetap menegaskan bahwa pengamanan demonstrasi merupakan tugas utama Polri.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas menyatakan dukungan TNI diberikan atas permintaan Polri.Polda Metro Jaya juga menyiapkan personel di sejumlah titik yang diperkirakan menjadi lokasi konsentrasi massa.
Menurut Gian, koordinasi lintas institusi menjadi salah satu faktor penting dalam menghadapi demonstrasi dalam skala besar.
Dia menyebut pengamanan demonstrasi dalam skala besar tidak mungkin hanya bertumpu pada satu institusi.
"Polri tetap menjadi institusi utama dalam pengamanan, tetapi dukungan TNI dan informasi intelijen dapat menjadi bagian dari sistem untuk membaca perkembangan situasi dan mengantisipasi potensi gangguan," katanya.
Gian mengatakan kemampuan aparat membaca perubahan situasi juga menjadi penting karena demonstrasi dapat mengalami perubahan dinamika ketika muncul provokasi, kelompok lain, atau tindakan yang keluar dari tujuan awal penyampaian aspirasi.
"Di sinilah pentingnya kemampuan membaca situasi. Aparat tidak cukup hanya hadir secara fisik, tetapi juga harus mampu mengetahui perubahan situasi di lapangan dan mengambil tindakan secara proporsional sebelum gangguan berkembang lebih jauh," ujarnya.
Hak Demonstrasi Tetap Harus Dijamin
Meski memberikan apresiasi terhadap penanganan keamanan, Gian mengingatkan bahwa keberhasilan pengamanan tidak boleh dimaknai sebagai keberhasilan membatasi demonstrasi.
Menurut dia, dalam negara demokrasi, negara tetap berkewajiban menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
"Warga negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Hak itu merupakan bagian penting dari demokrasi dan dilindungi berdasarkan konstitusi. Tugas negara adalah memastikan hak tersebut dapat dijalankan dengan aman, bukan menghilangkannya," kata Gian.
Dia menambahkan hak menyampaikan pendapat juga harus dijalankan dengan menghormati hak masyarakat lain.
"Demonstrasi adalah hak, tetapi hak itu tidak berdiri sendiri. Ada hak masyarakat lain yang juga harus dihormati," ujar Gian.
Oleh karena itu, penyampaian aspirasi harus dilakukan tanpa merusak fasilitas umum, melakukan kekerasan, atau mengganggu keselamatan masyarakat.
Gian juga menilai penting bagi aparat membedakan peserta demonstrasi dengan pihak yang melakukan kekerasan atau perusakan.
Lebih lanjut, Gian mengingatkan jangan semua peserta aksi kemudian disebut perusuh.
Menruutnya, perlu membedakan antara warga yang datang untuk menyampaikan aspirasi dengan orang yang melakukan kekerasan atau perusakan.
"Penegakan hukum harus diarahkan kepada perbuatan dan orang yang memang bertanggung jawab," tegas Gian.
Penegakan Hukum Harus Berbasis Bukti
Gian mengatakan proses hukum terhadap orang-orang yang diamankan sebelum maupun setelah aksi harus dilakukan secara profesional dan berbasis bukti.
Menurut dia, langkah tersebut penting agar penanganan keamanan tetap sejalan dengan prinsip negara hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
"Kalau memang ditemukan ada pihak yang mengorganisasi kekerasan, tentu harus dibuktikan. Jangan hanya berhenti pada dugaan. Siapa yang melakukan, apa perbuatannya, dan bagaimana keterlibatannya harus dibuktikan melalui proses hukum," katanya.
Dia menilai penegakan hukum yang terukur akan memperkuat legitimasi tindakan kepolisian sekaligus mencegah munculnya tuduhan bahwa aparat bertindak secara sewenang-wenang.
Pengamanan Demonstrasi Perlu Dievaluasi
Gian menilai pengalaman pengamanan aksi 27 Agustus perlu menjadi bahan evaluasi bagi Polri dan institusi terkait.
Menurut dia, pengamanan aksi massa ke depan perlu semakin berbasis informasi, mulai dari pemetaan situasi, komunikasi dengan penyelenggara aksi, pengaturan lalu lintas, perlindungan masyarakat, hingga identifikasi dini potensi kekerasan.
"Pelajaran paling penting dari 27 Agustus adalah bahwa pengamanan demonstrasi membutuhkan persiapan sebelum massa datang, komunikasi ketika aksi berlangsung, dan penegakan hukum setelah terjadi pelanggaran. Ketiganya harus berjalan sebagai satu rangkaian," ujarnya.
Dia juga mengingatkan koordinasi lintas institusi harus tetap memperhatikan batas kewenangan masing-masing.
"Koordinasi memang diperlukan, tetapi koordinasi tidak berarti semua institusi bekerja dengan kewenangan yang sama. Masing-masing harus tetap berada dalam koridor tugasnya," katanya.
Berbagai Kalangan
Peserta diskusi berasal dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, organisasi kepemudaan, peneliti, praktisi, hingga masyarakat umum.
Forum tersebut membahas penanganan aksi demonstrasi 27 Agustus sekaligus mendiskusikan keseimbangan antara kebebasan menyampaikan pendapat, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Dalam konteks tersebut, apresiasi terhadap Polri tidak berarti mengabaikan kericuhan yang terjadi.
Sebaliknya, penilaian terhadap aparat perlu ditempatkan secara proporsional dengan mengakui langkah yang dinilai berhasil sekaligus tetap mengevaluasi kekurangan dalam pengamanan.
"Demokrasi membutuhkan ruang untuk protes, tetapi demokrasi juga membutuhkan negara yang mampu menjaga agar protes tidak berubah menjadi kekerasan. Dua hal itu tidak perlu dipertentangkan," pungkas Gian.(fri/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!