PPDS seharusnya digaji bukan bayar kuliah, Menkes sebut ini praktik di seluruh dunia

Ringkasan Berita:
- Menkes Budi Gunadi Sadikin menegaskan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) seharusnya tidak ada biaya kuliah.
- Dokter yang menjalani pendidikan spesialis harusnya mendapatkan gaji.
- Skema tersebut sudah diterapkan di berbagai negara.
NEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) seharusnya tidak membebani peserta dengan biaya kuliah.
Menurutnya, dokter yang menjalani pendidikan spesialis harusnya mendapatkan gaji.
Budi mengatakan, skema tersebut sudah diterapkan di berbagai negara.
Hal itu disampaikan Budi saat peluncuran seleksi 25 program studi baru PPDS Hospital-Based pada Rumah Sakit Pendidikan Penyelenggara Utama (RSPPU) Batch V di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).
"PPDS itu enggak ada yang harus bayar uang kuliah. Di seluruh dunia enggak ada PPDS bayar uang kuliah. Di seluruh dunia PPDS digaji," kata Budi.
Dalam model tersebut, peserta PPDS menjalani pendidikan sekaligus praktik di rumah sakit dan mendapatkan bayaran.
Sementara di Indonesia masih membebankan biaya pendidikan kepada peserta PPDS.
"Di Indonesia harus bayar uang kuliah. Di luar negeri enggak ada PPDS harus bayar uang kuliah. Mereka digaji," ujar BGS.
Menurut Budi, perubahan sistem pendidikan dokter spesialis perlu diperbaiki untuk memperluas akses terhadap pendidikan spesialis.
Indonesia kini memiliki jumlah rumah sakit yang jauh lebih banyak dibandingkan fakultas kedokteran.
"RI tidak punya 3.000 fakultas kedokteran, tapi memiliki 3.200 rumah sakit," kata Budi.
Terpisah, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes RI, dr Yuli Farianti, menjelaskan peserta PPDS Hospital-Based mendapatkan gaji selama menjalani pendidikan.
Besarannya disesuaikan dengan jenjang peserta. Untuk peserta tingkat junior, insentif yang diberikan sebesar Rp5 juta per bulan.
Sementara itu, peserta pada jenjang berikutnya mendapatkan insentif Rp7,5 juta, sedangkan peserta pada jenjang chief mendapatkan Rp10 juta.
Selain insentif tersebut, peserta juga berpotensi memperoleh jasa pelayanan dari rumah sakit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Junior lima juta, tujuh setengah dan sepuluh juta. Pokoknya seperti itu dan biasanya ada tambahan dari RS berupa jasa pelayanan," kata Yuli.
Dengan skema tersebut, pemerintah secara bertahap mendorong perubahan pola pendidikan dokter spesialis di Indonesia.
Peserta tidak lagi sebagai mahasiswa yang membayar biaya pendidikan, tetapi sebagai tenaga profesional yang bertugas di rumah sakit.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 54 peserta PPDS Batch IV diserahterimakan kepada enam RSPPU, yakni RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita untuk Prodi Jantung dan Pembuluh Darah sebanyak 10 peserta, RS Anak dan Bunda Harapan Kita untuk Prodi Ilmu Kesehatan Anak sebanyak 8 peserta, RS Kanker Dharmais untuk Prodi Onkologi Radiasi sebanyak 6 peserta, RS Ortopedi Prof. Dr. R. Soeharso untuk Prodi Ortopedi dan Traumatologi sebanyak 10 peserta, RS Mata Cicendo untuk Prodi Ilmu Kesehatan Mata sebanyak 10 peserta, serta RS Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardjono untuk Prodi Neurologi sebanyak 10 peserta.