Profil Relawan Gerakan Cinta Prabowo yang Adukan Ketum Projo Budi Arie ke Bareskrim, Tuduhan Makar
Ringkasan Berita:
- Relawan Gerakan Cinta Prabowo mengadukan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/9/2026).
- Budi Arie diadukan atas dugaan makar karena ucapannya yang menyinggung potensi percepatan Pemilu sebelum 2029.
- Dalam aduannya, pihak relawan menyematkan Pasal 193 juncto pasal 246 KUHP terkait tindak pidana penghasutan makar untuk menggulingkan pemerintah.
bengkalispos.com- Ini lah profil Relawan Gerakan Cinta Prabowo yang mengadukan Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri pada Rabu (2/9/2026).
Budi Arie diadukan atas dugaan makar karena ucapannya yang menyinggung potensi percepatan Pemilu sebelum 2029.
Kuasa Hukum Relawan Gerakan Cinta Prabowo, Doni Hendrasanto mengatakan, dalam aduan itu pihaknya menyematkan Pasal 193 juncto pasal 246 KUHP terkait tindak pidana penghasutan makar untuk menggulingkan pemerintah.
“Yang kita laporkan adalah upaya, dugaan upaya melakukan makar dan penghasutan. Sesuai dengan yang kita laporkan pasal 193 juncto pasal 246 KUHP. Dan telah diterima dengan baik oleh pihak penyidik dari Dittipidum Bareskrim,” tutur dia saat ditemui di Bareskrim Polri pada Rabu (2/9/2026).
Dikatakan Doni, meski Budi Arie sudah meminta maaf, namun menurut Doni, Budi Arie tidak menarik ucapannya yang sempat membuat gaduh ketika berbicara di samping Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
"Ya, kalau permintaan maaf itu haknya dari Saudara BA, ya. Tetapi kita juga ada pernyataan dia yang tidak akan mencabut keterangannya itu. Saya juga bingung. Di satu sisi tidak akan mencabut keterangannya, di satu sisi meminta maaf. Ya sudah, kami laporkan saja di Bareskrim,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Doni berharap aduannya tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Dit Tipidum Bareskrim Polri.
“Iya, Dumas, Dumas (Pengaduan Masyarakat). Karena memang ada beberapa yang harus disinkronisasi untuk pengenaan pasal-pasalnya. Namun apapun namanya, tetap sudah diterima,” ucapnya.
Sebelumnya, jagat maya dihebohkan oleh beredarnya potongan video Budi Arie Setiadi saat berbicara di hadapan Jokowi dan sejumlah audiens.
Dalam rekaman itu, mantan Menteri Koperasi ini mengajak audiensnya untuk tidak terpaku pada skenario Pemilu 2029.
Ia bahkan mengaku telah membisikkan insting politiknya secara langsung kepada Jokowi.
"Saya ingin sampaikan, tadi saya udah bisik ke Pak Jokowi, 'Pak, kok insting saya ini lebih cepat dari 2029?'. Apakah kita mau? Belum tentu kita mau. Kita masih ngomong ke Pemilu 2029. Kalau terjadi percepatan gimana? Kita siap, enggak?" ucap Budi Arieyang langsung dijawab seruan "Siap!" dari audiens.
Lebih jauh, Budi Arie mendeskripsikan kondisi masyarakat saat ini sebagai sebuah anomali.
Ia membandingkan dinamika sosial dan ekonomi saat ini dengan patahan sejarah pada masa transisi Orde Baru ke Reformasi tahun 1997-1999.
"Potensi ini bukan tak ada, sangat besar dengan keresahan masyarakat dan kondisi ekonomi saat ini yang betul-betul tidak membuat masyarakat happy," ucap Budi Arie.
Siapakah Relawan Gerakan Cinta Prabowo?
Gerakan Cinta Prabowo (GCP) adalah organisasi kemasyarakatan dan relawan loyalis yang didirikan untuk mendukung dan mengawal kepemimpinan Prabowo Subianto.
Ketua relawan ini adalah H. Kurniawan atau yang dikenal dengan sapaan Bang Iwan.
Dia memiliki latar belakang dari satuan elit TNI dan mengenal Prabowo Subianto sejak masa dinas militer.
Kurniawan mendirikan Gerakan Cinta Prabowo bersama tiga rekan dekatnya atas dasar rasa bangga dan keteladanan figur Prabowo.
Relawan ini memposisikan diri sebagai garda terdepan dalam membela, melindungi, dan mengawal program kerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto hingga selesai masa jabatan.
Mereka berkomitmen menyukseskan visi strategis pemerintah seperti Asta Cita, ketahanan pangan, birokrasi bersih, hingga program makan bergizi gratis.
Bahkan, relawan ini juga menyatakan kesiapan untuk mendukung kepemimpinan Prabowo berlanjut hingga periode kedua jika dinilai sehat dan memungkinkan.
Tanggapan Pihak Budi Arie
Kubu Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi merespons aduan dari relawan Gerakan Cinta Prabowo atas tudingan makar soal pernyataan Pemilu 2029 dipercepat ke Bareskrim Polri.
Kuasa Hukum Budi Arie Setiadi, Silas Dutu menyebut pihaknya menghormati hak setiap warga negara atas pengaduan tersebut.
"Negara kita adalah negara hukum, sehingga siapa pun yang merasa memiliki dugaan adanya tindak pidana tentu berhak menempuh mekanisme hukum yang tersedia," kata Silas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Meski begitu, ia menjelaskan setiap aduan dan laporan yang dilayangkan belum tentu membuktikan bahwa seseorang melakukan tindak pidana.
Ia menyebut setiap laporan harus diuji secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, konteks peristiwa, serta terpenuhi atau tidaknya unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Terkait tuduhan adanya dugaan makar terhadap Bapak Budi Arie Setiadi, kami memandang tuduhan tersebut tidak boleh dibangun hanya berdasarkan potongan video, interpretasi sepihak, atau perbedaan pandangan politik," ucapnya.
Silas menuturkan pernyataan kliennya itu harus dilihat secara utuh. Sehingga, tidak boleh ada kriminalisasi terhadap seseorang hanya karena satu atau beberapa potongan kalimat kemudian ditafsirkan secara terpisah dari forum, situasi, maksud, dan penjelasan lengkap dari yang bersangkutan.
Apalagi, kata Silas, Budi Arie sendiri telah memberikan penjelasan dan klarifikasi bahwa pernyataan tersebut merupakan pernyataan pribadinya dan bukan sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.
Budi Arie juga telah menyampaikan klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan isu tersebut untuk membenturkan Presiden Prabowo Subianto dengan Joko Widodo.
Silas menyebut tuduhan makar adalah tuduhan yang sangat serius di mata hukum.
Karena itu, tidak cukup hanya dengan adanya pernyataan, pendapat, analisis politik, atau wacana mengenai kemungkinan perubahan atau percepatan suatu momentum politik.
Dengan kata lain, hukum pidana tidak boleh digunakan hanya berdasarkan asumsi bahwa suatu pernyataan politik “mungkin dapat ditafsirkan” sebagai makar.
Apalagi, sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah memberlakukan KUHP Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Karena itu, setiap tuduhan pidana harus diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, unsur delik yang tepat, fakta yang nyata, dan alat bukti yang sah.
Ketiga, berdasarkan fakta yang kami pahami sampai saat ini, tidak ada tindakan Budi Arie Setiadi yang menunjukkan adanya upaya penggunaan kekerasan, pengerahan kekuatan, pemberontakan, penggulingan pemerintahan secara inkonstitusional, ataupun tindakan nyata lainnya yang secara langsung dapat serta-merta dikualifikasikan sebagai makar.
Karena itu, Silas meminta agar publik membedakan secara tegas antara, perbedaan pendapat politik, analisis atau prediksi mengenai dinamika politik, pernyataan yang menimbulkan kontroversi dengan perbuatan pidana makar yang memiliki unsur-unsur hukum tertentu dan harus dibuktikan secara ketat.
Lebih lanjut, Silas juga mengajak seluruh pihak untuk tidak memperbesar ketegangan politik dengan membangun narasi seolah-olah Budi Arie, PROJO, Joko Widodo, dan Presiden Prabowo Subianto berada dalam posisi saling berhadapan.
Sebagian artikel ini telah tayang di news.com dengan judul Budi Arie Diadukan Relawan Prabowo ke Bareskrim Polri atas Tudingan Makar