Rekam jejak kasus penyiraman air keras Andrie Yunus hingga 2 TNI pelakunya kini batal dipecat

Bengkalis Pos ·
Ringkasan Berita:
  • Empat prajurit TNI divonis dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
  • Banding memangkas hukuman Edi Sudarko menjadi 2,5 tahun dan Budhi Hariyanto menjadi 2 tahun.
  • Pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi dibatalkan dalam putusan banding.
  • Kasus masih menyisakan pertanyaan tentang motif, kemungkinan aktor lain, dan sejauh mana seluruh rangkaian peristiwa telah terungkap.
 

bengkalispos.com– Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta mengabulkan permohonan banding empat prajurit TNI yang telah divonis dalam perkara tersebut.

Putusan banding bernomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang diputus pada 20 Agustus 2026 mengubah hukuman terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono.

Keduanya tetap dijatuhi hukuman penjara, tetapi pidananya dikurangi masing-masing enam bulan dan pemecatan dari dinas militer tidak lagi berlaku.

Sementara itu, hukuman Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka tetap.

Perubahan itu membuat perjalanan kasus Andrie Yunus kembali menjadi sorotan.

Sebab, perkara ini sejak awal bukan hanya menyangkut tindak penganiayaan terhadap seorang aktivis, tetapi juga menyeret empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, memicu pergantian pimpinan BAIS, serta menyisakan pertanyaan mengenai siapa saja yang terlibat dan apakah proses hukum telah mengungkap perkara secara menyeluruh.

Berikut rekam jejak kasus Andrie Yunus dirangkum bengkalispos.comdari Kompas.com.

Serangan terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026

Peristiwa bermula pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.37 WIB. Saat itu Andrie Yunus sedang mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat.

Sebelum kejadian, Andrie diketahui mengikuti kegiatan di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Rekaman CCTV yang kemudian dipelajari penyidik menunjukkan adanya kendaraan yang mengikuti pergerakan Andrie setelah keluar dari lokasi tersebut. Dua orang yang diduga sebagai eksekutor terlihat membuntuti korban menggunakan sepeda motor.

Ketika melintas di kawasan Jembatan Talang, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor menghampiri Andrie dari arah berlawanan. Salah satu di antaranya kemudian menyiramkan cairan kimia ke arah korban sebelum keduanya melarikan diri.

Serangan itu menyebabkan Andrie mengalami luka bakar pada sejumlah bagian tubuh. Berdasarkan keterangan RSCM, Andrie mengalami luka bakar sekitar 20 persen, termasuk pada wajah, leher, dada, punggung, serta kedua lengan. Mata kanannya juga mengalami trauma kimia berat hingga menyebabkan kerusakan permukaan kornea dan penurunan tajam penglihatan.

Kondisi tersebut membuat Andrie harus menjalani perawatan intensif dan sejumlah tindakan medis, termasuk penanganan terhadap kerusakan mata dan luka bakar.

Pada akhir April, KontraS menyatakan kondisi Andrie mulai berangsur pulih setelah menjalani sejumlah operasi. Namun, dampak serangan tidak berhenti ketika fase kegawatdaruratan medis terlewati. Perawatan dan pemulihan cedera akibat paparan bahan kimia dapat berlangsung panjang, khususnya ketika melibatkan kerusakan mata dan jaringan kulit.

TNI bergerak dan empat anggota BAIS ditetapkan sebagai tersangka

Beberapa hari setelah kejadian, dugaan keterlibatan prajurit TNI mulai mencuat. Mabes TNI kemudian mengonfirmasi bahwa Polisi Militer TNI melakukan penyelidikan internal.

“Di mana mungkin salah satunya tentang kejadian penganiayaan terhadap saudara AY. Di mana kita lihat ada opini yang berkembang di masyarakat, diduga pelakunya adalah dari TNI,” kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah, Selasa (17/3/2026).

“Perlu saya sampaikan bahwa semenjak kejadian, TNI sudah merespons dengan melakukan penyelidikan secara internal,” ujar dia melanjutkan.

Sehari kemudian, pada 18 Maret 2026, Pusat Polisi Militer TNI mengumumkan adanya empat prajurit BAIS yang diduga terlibat.

“Tadi pagi saya menerima, empat orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” ujar Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta.

Keempat personel tersebut berasal dari TNI Angkatan Laut dan TNI Angkatan Udara. Menurut penjelasan saat itu, dua di antaranya diduga berperan sebagai eksekutor, sedangkan peran dua personel lainnya masih didalami.

Yang menarik, pada fase awal penyidikan TNI belum mengungkap secara terbuka siapa pihak yang diduga memberikan perintah atau apa motif di balik serangan tersebut. Yusri menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain.

“Jadi yang terkait dalam perintah siapa nih, kan gitu. Jadi nanti kita masih sedang kita dalami ya,” kata Yusri.

Kasus Andrie Yunus ikut mengguncang BAIS TNI

Penetapan empat prajurit sebagai tersangka kemudian berimbas pada struktur pimpinan BAIS TNI.

Kepala BAIS saat itu, Letjen TNI Yudi Abrimantyo, meninggalkan jabatan tersebut setelah kasus mencuat. TNI menyebut penyerahan jabatan kepala BAIS sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi.

“Baik terima kasih, jadi kami perlu sampaikan di sini, sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Ka BAIS,” ujar Aulia pada 25 Maret 2026.

Langkah tersebut menjadi salah satu titik penting dalam rekam jejak kasus Andrie Yunus karena perkara yang semula tampak sebagai kejahatan terhadap seorang aktivis kemudian berkembang menjadi persoalan yang menyentuh institusi intelijen strategis militer.

Namun, pergantian pimpinan institusi tidak otomatis menjawab pertanyaan terbesar perkara: apa motif serangan dan apakah empat terdakwa merupakan seluruh pihak yang terlibat?

Berkas perkara dilimpahkan ke Oditurat Militer

Proses penyidikan Puspom TNI kemudian bergerak relatif cepat.

Pada 7 April 2026, penyidik Puspom TNI melimpahkan berkas perkara, para tersangka, dan barang bukti kepada Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penyidik Pusat Polisi Militer TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, pada hari ini Selasa 7 April 2026 telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti ke Otmil II-07 Jakarta,” kata Aulia.

Empat tersangka yang dilimpahkan saat itu adalah Nandala Dwi Prasetya, Sami Lakka, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, dan Edi Sudarko.

Pelimpahan tersebut menjadi tanda bahwa perkara memasuki tahapan penuntutan dan selanjutnya persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Vonis 10 Juni: Empat prajurit dinyatakan bersalah

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemudian memutus perkara pada 10 Juni 2026.

Keempat terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider, yaitu turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu.

Dalam putusan tingkat pertama, Edi Sudarko dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono dua tahun enam bulan, Nandala Dwi Prasetya dua tahun, dan Sami Lakka satu tahun enam bulan.

Selain pidana pokok, Edi dan Budhi juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Majelis hakim pada tingkat pertama juga menyatakan serangan tersebut bukan operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Persidangan tingkat pertama juga menyisakan kontroversi. Salah satunya terkait ketidakhadiran Andrie Yunus sebagai saksi di persidangan. Majelis hakim menyatakan menyesalkan keputusan tersebut dan menilai ketidakhadiran Andrie tidak sejalan dengan harapan majelis untuk memperoleh keterangan langsung dari korban.

Banding mengubah hukuman Edi dan Budhi

Keempat terdakwa kemudian mengajukan banding.

Dikutip bengkalispos.comdari Kompas.com, dalam putusan banding 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menerima permohonan banding secara formal. Namun, perubahan hukuman hanya terjadi terhadap Edi dan Budhi.

Edi Sudarko yang sebelumnya dihukum tiga tahun penjara kini menjadi dua tahun enam bulan. Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang sebelumnya dihukum dua tahun enam bulan menjadi dua tahun penjara.

Keduanya juga tidak lagi dijatuhi pemecatan dari dinas militer.

Sementara itu, hukuman Nandala Dwi Prasetya tetap dua tahun penjara, sedangkan Sami Lakka tetap satu tahun enam bulan penjara.

Dengan demikian, putusan banding mengubah salah satu aspek paling signifikan dari putusan tingkat pertama: dua prajurit yang sebelumnya harus meninggalkan dinas militer kini tetap berstatus sebagai anggota TNI setelah menjalani pidana penjara.

Masih ada pertanyaan tentang aktor lain

Perjalanan hukum kasus Andrie Yunus sebenarnya belum menutup seluruh pertanyaan publik.

Pada Juni 2026, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengklaim menemukan indikasi keterlibatan 16 orang yang memiliki kaitan dengan rangkaian peristiwa sebelum penyiraman, termasuk empat terdakwa yang telah diproses di peradilan militer.

Temuan itu, menurut TAUD, diperoleh melalui analisis CCTV dan metode open source intelligence (OSINT) dan telah disampaikan kepada Polda Metro Jaya. Namun, angka dan keterlibatan pihak-pihak tambahan tersebut merupakan klaim tim advokasi dan belum seluruhnya terbukti di pengadilan.

Fakta ini penting karena sejak awal Puspom TNI sendiri pernah menyampaikan bahwa pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pihak yang memberikan perintah.

Artinya, vonis terhadap empat anggota TNI belum otomatis menjawab seluruh aspek mengenai perencanaan, motif, hubungan antaraktor, dan kemungkinan adanya pihak lain di luar empat terdakwa.

Apa dampak putusan banding bagi kasus Andrie Yunus?

Putusan banding memiliki setidaknya dua dampak penting.

Pertama, secara hukum, hukuman terhadap dua terdakwa menjadi lebih ringan. Kedua, secara institusional, hilangnya pidana tambahan berupa pemecatan membuka kembali kemungkinan Edi dan Budhi tetap berkarier sebagai prajurit setelah menyelesaikan pidana yang dijatuhkan.

Perubahan itu juga memunculkan kritik dari kelompok pendamping korban.

YLBHI dan TAUD menilai perubahan putusan justru memperkuat kekhawatiran mengenai efektivitas peradilan militer dalam perkara yang melibatkan aparat negara. Mereka juga mengkritik proses banding yang berlangsung tertutup dibandingkan persidangan tingkat pertama.

Namun, kritik tersebut perlu ditempatkan sebagai pandangan pihak pendamping korban, bukan sebagai kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.

Rekam jejak perkara Andrie Yunus menunjukkan perkembangan yang cukup panjang hanya dalam beberapa bulan.

Mulai dari serangan pada 12 Maret, pengungkapan keterlibatan empat prajurit BAIS pada 18 Maret, pergantian jabatan Kepala BAIS, pelimpahan perkara pada 7 April, vonis empat terdakwa pada 10 Juni, hingga perubahan hukuman melalui putusan banding pada 20 Agustus 2026.

Secara hukum, empat terdakwa telah mendapatkan putusan di dua tingkat peradilan. Tetapi dari sisi kepentingan publik, ada perbedaan antara siapa yang telah dihukum dan apakah seluruh rangkaian peristiwa telah terungkap.

Di sinilah kasus Andrie Yunus menjadi penting. Serangan tersebut tidak hanya meninggalkan dampak fisik terhadap korban, tetapi juga menguji sejauh mana mekanisme pertanggungjawaban aparat dapat mengungkap seluruh rantai peristiwa, termasuk motif, perencanaan, kemungkinan pihak lain, dan akuntabilitas institusional.

Putusan banding karena itu bukan sekadar soal berkurangnya enam bulan hukuman Edi dan Budhi atau batalnya pemecatan.

Babak selanjutnya justru terletak pada pertanyaan yang sejak awal belum sepenuhnya terjawab: apakah empat prajurit yang telah divonis memang merupakan keseluruhan aktor dalam kasus Andrie Yunus, atau masih ada bagian lain dari perkara yang belum terbuka?

Jadikan bengkalispos.compreferensi beritamu dengan mengklik tautan ini