Respons Menteri HAM Pigai soal 2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat

Bengkalis Pos ·

-MEDAN.com - Kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa.

Putusan banding tidak hanya memangkas masa pidana Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, tetapi juga membatalkan pemecatan keduanya dari dinas militer.

Perubahan putusan itu kemudian memunculkan dua respons penting. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mendorong agar perkara dilanjutkan melalui kasasi, bahkan hingga peninjauan kembali (PK).

Pada saat yang sama, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memeriksa proses serta pertimbangan hukum di balik putusan banding tersebut.

Hukuman Dua Prajurit TNI Dipangkas, Pemecatan Dibatalkan

Putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 mengubah sebagian vonis Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Serda Edi Sudarko sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer. Pada tingkat banding, hukumannya menjadi 2 tahun 6 bulan penjara tanpa pemecatan.

Sementara itu, Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang sebelumnya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan, hukumannya menjadi 2 tahun penjara tanpa pemecatan.

Adapun dua terdakwa lain, Kapten Nandala Dwi Prasetya dan Lettu Sami Lakka, tidak mengalami perubahan hukuman pada tingkat banding.

Nandala tetap dihukum dua tahun penjara, sedangkan Sami tetap satu tahun enam bulan penjara. Putusan banding tersebut diketahui telah dijatuhkan pada 20 Agustus 2026.

Perubahan itu menjadi sorotan bukan semata karena lamanya pidana penjara, tetapi karena adanya pembatalan sanksi pemecatan terhadap dua prajurit yang sebelumnya dinilai layak menerima hukuman tambahan tersebut.

Pigai Minta Kasasi, Bahkan Sampai PK

Menteri HAM Natalius Pigai mengambil sikap dengan mendorong pihak pengacara menempuh upaya hukum lanjutan.

Pigai meminta agar putusan banding tersebut tidak berhenti pada tingkat sekarang. Ia bahkan mendorong kemungkinan ditempuhnya peninjauan kembali setelah kasasi.

"Saya minta pengacara ajukan kasasi bahkan kalau bisa sampai di PK," kata Pigai dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026), dikutip dari Kompas.com.

Pigai mengatakan pemerintah tetap menghormati putusan majelis hakim. Namun, menurutnya, proses hukum tidak boleh mengabaikan rasa keadilan yang dirasakan korban.

"Kita hormati keputusan Yang Mulia hakim tetapi perlu kepekaan sosial dan keadilan. Rasa adil harus diukur menurut korban bukan menurut orang lain apalagi pelaku," ujar Pigai.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa pemerintah melalui Kementerian HAM melihat perkara Andrie Yunus bukan sekadar persoalan antara korban dan terdakwa.

Pigai menempatkan perspektif korban sebagai bagian penting dalam menilai apakah hasil proses hukum telah memenuhi rasa keadilan.

Mengapa Pigai Menilai Pemecatan Masih Layak?

Pigai juga menilai pemecatan dari dinas militer terhadap Edi dan Budhi merupakan hal yang wajar apabila keduanya terbukti sebagai pelaku penyerangan terhadap Andrie Yunus.

Menurut Pigai, terdapat setidaknya empat alasan yang mendasari pandangan tersebut.

Pertama, keduanya disebut telah melakukan tindak pidana penyerangan. Kedua, tindakan itu dinilai mencederai kehormatan dan harga diri negara.

Ketiga, perbuatan tersebut dianggap mencederai institusi BAIS. Keempat, tindakan itu dinilai mencederai institusi militer secara keseluruhan.

"Semua tindakan yang dilakukan pada saat di mana kami pemerintah sedang berjibaku mempertahankan iklim HAM, demokrasi dan kedigdayaan sipil," kata Pigai.

Pernyataan tersebut menempatkan kasus Andrie Yunus dalam konteks yang lebih luas, yakni hubungan antara penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta disiplin dan akuntabilitas anggota institusi militer.

MA dan KY Didesak Periksa Dasar Putusan Banding

Tekanan terhadap putusan banding juga datang dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan.

Koalisi meminta MA dan KY memeriksa seluruh proses hingga pertimbangan dalam putusan banding, terutama alasan di balik pengurangan hukuman dan pembatalan pemecatan terhadap Edi dan Budhi.

"Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan," ujar Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (5/9/2026).

Desakan tersebut perlu dibaca sebagai tuntutan terhadap transparansi dan kualitas putusan, bukan sebagai anggapan bahwa MA atau KY telah menyatakan putusan banding tersebut keliru.

Sampai saat ini, yang disoroti koalisi adalah perlunya pemeriksaan terhadap proses dan pertimbangan yang menghasilkan perubahan hukuman tersebut.

Koalisi menilai putusan itu memiliki dimensi lebih luas karena menyangkut kepercayaan publik terhadap hukum serta rasa aman warga sipil yang melakukan pengawasan terhadap kekuasaan.

"Menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Serangan terhadap Andrie Yunus Dinilai Bukan Kasus Biasa

Koalisi juga menolak melihat perkara tersebut hanya sebagai persoalan pelanggaran pidana oleh anggota TNI.

Mereka menggarisbawahi posisi Andrie Yunus sebagai pembela HAM dan konsekuensi yang muncul setelah serangan menggunakan air keras.

"Serangan air keras terhadap Andrie Yunus bukan penganiayaan biasa. Ini adalah serangan terencana terhadap seorang pembela HAM, yang menimbulkan luka berat, membatasi kehidupan korban, dan menebar ketakutan kepada siapa pun yang berani mengawasi kekuasaan," kata Koalisi Masyarakat Sipil.

Dalam persidangan tingkat pertama, perkara ini melibatkan empat anggota BAIS TNI. Pengungkapan keterlibatan empat prajurit tersebut sebelumnya disampaikan TNI pada Maret 2026.

Mereka kemudian menjalani proses peradilan militer atas perkara tersebut.

Kasus ini juga memiliki konteks yang sensitif karena Andrie dikenal sebagai aktivis KontraS yang aktif mengawasi kebijakan serta isu reformasi sektor keamanan.

Ia sebelumnya terlibat dalam advokasi mengenai perubahan UU TNI dan pernah menjadi saksi dalam perkara di Mahkamah Konstitusi terkait isu keterlibatan TNI dalam operasi militer selain perang.

Koalisi Minta Rantai Perintah Dibuka

Desakan masyarakat sipil tidak berhenti pada persoalan hukuman empat terdakwa.

Koalisi meminta negara mengungkap apakah terdapat tanggung jawab yang lebih luas di balik penyerangan tersebut, termasuk mengenai bagaimana aksi direncanakan dan apakah ada pihak lain yang memiliki peran.

"Negara wajib mengungkap rantai perintah, motif, perencanaan, penggunaan sumber daya, dan kemungkinan tanggung jawab atasan. Tanpa pengungkapan menyeluruh, kebenaran akan tetap terpotong dan akuntabilitas hanya menyentuh mereka yang berada di lapisan paling bawah," ujar koalisi.

Tuntutan ini menjadi penting karena sejak awal perkara, keterlibatan empat anggota BAIS menjadi perhatian publik. TNI sendiri pernah menyatakan proses penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan akuntabel serta mengumumkan bahwa keempat tersangka berasal dari Denma BAIS TNI.

Dengan demikian, pertanyaan publik kini bukan hanya soal berapa lama para terdakwa menjalani hukuman, tetapi juga apakah seluruh rangkaian peristiwa telah diungkap secara menyeluruh.

Apa yang Menjadi Titik Krusial Berikutnya?

Secara hukum, dorongan Pigai agar perkara ditempuh melalui kasasi berarti masih terbuka ruang untuk menguji putusan banding melalui mekanisme hukum yang tersedia. Sementara desakan kepada MA dan KY mengarah pada dimensi berbeda, yakni pengawasan terhadap proses dan kualitas pertimbangan peradilan.

Dua respons tersebut menunjukkan adanya dua jalur perhatian yang berjalan bersamaan: upaya hukum untuk menguji putusan dan pengawasan terhadap proses peradilan.

Keduanya menjadi penting karena perkara Andrie Yunus berada di persimpangan isu hukum, HAM, keamanan, dan relasi sipil-militer.

Putusan banding kasus Andrie Yunus memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan hanya perbedaan masa hukuman enam bulan atau ada-tidaknya pemecatan. Yang jauh lebih penting adalah pesan yang muncul dari putusan tersebut.

Bagi pemerintah, sebagaimana tercermin dari pernyataan Pigai, perlindungan korban dan kredibilitas institusi menjadi alasan untuk mendorong upaya hukum lanjutan. Bagi masyarakat sipil, persoalannya menyentuh transparansi peradilan dan kemungkinan adanya pertanggungjawaban yang lebih luas.

Karena itu, tahapan berikutnya akan sangat menentukan. Apabila kasasi benar-benar diajukan, publik akan menunggu bagaimana argumentasi hukum terhadap perubahan vonis tersebut diuji. Di sisi lain, jika MA dan KY menindaklanjuti desakan pemeriksaan, perhatian akan tertuju pada kualitas pertimbangan hakim dan proses yang melatarbelakangi putusan banding.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penanganan kasus ini tidak hanya terletak pada berapa lama terdakwa dipenjara, tetapi juga pada seberapa jauh proses hukum mampu memberikan kepastian, akuntabilitas, perlindungan terhadap korban, dan jaminan agar serangan terhadap pembela HAM tidak berulang.

(*/-medan.com)

Baca berita  MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di  Medan