Tampang warga negara Taiwan manajer kapal pengangkut 800 kg ketamin, digiring ke Bareskrim Polri

Bengkalis Pos ·
Tampang warga negara Taiwan manajer kapal pengangkut 800 kg ketamin, digiring ke Bareskrim Polri

WOW.COM - Wang Li Chan alias WLC (30), manajer kapal Fuchangxing 1 yang membawa 800 kilogram ketamin, tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (2/9/2026) malam.

Warga negara Taiwan tersebut ditangkap tim gabungan setelah kapal Fuchangxing 1 diduga terlibat dalam penyelundupan ketamin melalui jalur laut.

Pantauan news.com, WLC tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.04 WIB. Ia digiring dua penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

WLC mengenakan kaus hitam dan celana jins. Wajahnya tertutup masker. Kedua tangannya dalam kondisi terborgol. Ia tidak memberikan keterangan kepada awak media.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik turut membawa barang bukti berupa 40 karung berisi ketamin yang ditemukan dari sebuah truk.

Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Albert Raden Deddy Sulistyo Nugroho mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi Bareskrim Polri, BNN, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepulauan Riau.

Menurut Albert, total ketamin yang ditemukan mencapai 800 kilogram.

"Pada malam hari ini kami ingin menyampaikan sebuah keberhasilan besar hasil dari sinergisitas antara Bareskrim Polri, BNN, Ditjen Bea dan Cukai RI, serta Polda Kepulauan Riau dalam mengungkap jaringan penyelundupan narkotika jenis ketamin melalui jalur laut dengan barang bukti mencapai 800 kilogram," kata Albert kepada wartawan.

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari pengungkapan 1,3 ton ketamin di kapal kargo MV King Sun beberapa waktu lalu.

Kapal MV King Sun dicegat tim gabungan di perairan Berakit, Bintan, Kepulauan Riau.

Dari pengembangan kasus tersebut, petugas mencurigai kapal lain yang memiliki pola pergerakan serupa. Kapal itu adalah Fuchangxing 1 berbendera Comoros.

Albert menjelaskan Fuchangxing 1 sempat mematikan sistem Automatic Identification System (AIS). Pada 19 Agustus 2026, kapal tersebut juga diduga melakukan aktivitas ship to ship dengan kapal Ashley berbendera Mongolia di perairan Vietnam.

Tim gabungan kemudian melakukan pencegatan terhadap kedua kapal tersebut pada 21 hingga 26 Agustus 2026 di perairan Anambas dan Natuna.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamin dengan berat total 800 kilogram.

Barang tersebut disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal.

"Seperti yang disampaikan, dari penggeledahan menyeluruh terhadap kapal Fuchangxing 1, Satuan Tugas Operasi Gabungan menemukan 40 karung berisi 800 bungkus ketamin seberat total 800 kilogram yang disembunyikan di ruang kemudi bagian buritan kapal," ujar Albert.

WLC yang diduga berperan sebagai pengendali pengiriman ketamin tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Lampiran I Nomor Urut 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, sembilan awak kapal Fuchangxing 1 dan enam awak kapal Ashley masih berstatus sebagai saksi.

Albert memperkirakan nilai ekonomis ketamin yang hendak diselundupkan mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Penyidik selanjutnya akan memeriksa WLC secara intensif untuk mengungkap jaringan penyelundupan tersebut. Pemeriksaan juga dilakukan untuk mengetahui sudah berapa lama aktivitas itu berlangsung.

Pengungkapan 800 kilogram ketamin ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan kapal MV King Sun.

Dalam kasus tersebut, tim gabungan TNI, Polri, BNN, dan Bea Cukai menangkap kapal kargo MV King Sun di perairan Berakit, Bintan.

Operasi itu merupakan hasil pemantauan aparat sejak Februari 2026 setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan sebuah kapal yang bergerak dari wilayah Thailand.

Setelah dilakukan pengejaran dan penggeledahan, petugas menemukan ketamin seberat 1,3 ton.

Sebanyak 65 karung berisi puluhan bungkus ketamin ditemukan di dalam kapal tersebut.

Dalam kasus MV King Sun, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono mengatakan proses penyidikan kasus tersebut dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

"Untuk proses penyidikan akan dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Seperti yang disampaikan Kepala BNN RI, kita sudah meminta keterangan sembilan orang, delapan orang tersangka dan satu ahli pidana," kata Syahardiantono, Rabu (12/8/2026).

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk asal muatan, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta jaringan yang berada di balik penyelundupan tersebut.

Para tersangka dalam kasus MV King Sun juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di news.com dengan judul Tampang Manajer Kapal Fuchangxing 1 Pengangkut 800 Kg Ketamin saat Digiring ke Bareskrim Polri