Tiga kabupaten di Jateng ajukan kompensasi LP2B demi kawasan industri

Bengkalis Pos ·
Tiga kabupaten di Jateng ajukan kompensasi LP2B demi kawasan industri

JATENG.COM, SEMARANG - Sebanyak tiga pemerintah kabupaten di Jawa Tengah meminta kompensasi jatah penyediaan luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) minimal 87 persen dari Lahan Baku Sawah.

Permintaan pengurangan jatah luasan LP2B tersebut demi memperluas kesempatan pembukaan kawasan industri.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR)  Jawa Tengah Henggar Budi Anggoro mengatakan, setiap pemerintah daerah Kabupaten/kota telah diberi jatah penyediaan lahan LP2B untuk mencapai target minimal 87 persen atau seluas 970.000 hektare (Ha) di tingkat provinsi.

Namun, belakangan ada tiga daerah mengajukan pengurangan jatah lahan tersebut dengan alasan untuk industri.

"Ada tiga pemerintah kabupaten minta penurunan karena mereka mau ngejar  kaitannya dengan kawasan industri," ujarnya kepada , Sabtu (5/9/2026).

Tiga daerah itu, lanjut Henggar, meliputi Kabupaten Batang, Wonogiri dan Kudus.

Kabupaten Batang meminta   turun jatah luasan lahan hanya 87 persen, padahal luasan lahan LP2B di Batang bisa mencapai 91 persen.

Hal yang sama dilakukan Wonogiri yang potensi luasan lahan mencapai 96 persen dan Kudus 80 persen. Keduanya meminta turun di bawah presentase tersebut.

"Merujuk aturan pusat, kami di provinsi cukup menyediakan minimal 87 persen (970 ribu hektare dibagi 35 kabupaten kota), kami sudah capai 88,44 persen, secara keseluruhan memenuhi aturan tersebut," katanya.

Namun demikian, Henggar mengaku menolak permintaan tiga daerah tersebut.

Alasannya, ia berpatokan dari aturan yang telah diteken oleh Gubernur Jateng bahwa Pemerintah Provinsi harus menyediakan lahan minimal 87 persen.

"Kami  belum setujui karena masih tetap acuannya yang sudah ditandatangani Pak Gubenur, minimal 87 persen," katanya.

Dari 35 Kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah, terdapat lima besar daerah dengan Luas Baku Sawah (LBS)  tertinggi meliputi Kabupaten Magelang dengan luas 24.818 hektare atau 97,18 persen, Kabupaten Purworejo 27.872,82 hektare atau 96,54 persen, dan Wonogiri 36.025,37 hektare atau 96,23 persen.

Berikutnya Batang 15.009,34 hektare atau 93,75 persen dan Demak 52.671,39 hektare atau 93,22 persen.

Di sisi lain, masih ada 11 kabupaten/kota yang belum memenuhi atau masih di bawah 87 persen.

Daerah itu yakni Kabupaten Kudus, Kabupaten Temanggung, Kota Pekalongan, Kabupaten Rembang, Kabupaten Sragen.

Kemudian, Kabupaten Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Karanganyar, Kota Semarang, dan Kota Surakarta.

Daerah Diminta Tahan Hasrat Buka Kawasan Industri

Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Jawa Tengah Defransisco Dasilva Tavares meminta kepada pemerintah kabupaten/kota agar mempertahankan lahan sawahnya yang masuk LP2B.

Menurutnya, langkah mempertahankan lahan pertanian tersebut sangat penting sebagai pemenuhan kebutuhan produksi pangan di masa mendatang.

"Kenapa kami tidak boleh lahan sawah jadi industri, nanti beras jadi kurang. Lama-lama nanti impor justru repot," terangnya kepada .

Meski demikian, Frans, sapaannya, tidak bisa melarang jika setiap daerah memiliki prioritas lain.

Namun, daerah juga harus menghitung kalkulasi secara baik dan memiliki argumen kuat dalam perubahan alih fungsi lahan tersebut.

"Ya tentu argumentasinya harus kuat kenapa mau mengubah itu, dan perencanaannya juga gimana? semuanya harus harus terkait," tuturnya.

Sementara, Pemprov Jateng memiliki target panen padi mencapai 10,5 juta ton gabah kering giling (GKG) pada tahun 2026. Capaian ini sudah mencapai 67 persen dari luasan lahan mencapai 970 ribu hektare.  (Iwn)