Vonis banding kasus Andrie Yunus, anggota TNI batal dipecat, koalisi sipil minta MA-KY turun tangan

Bengkalis Pos ·
Ringkasan Berita:
  • Putusan banding meringankan hukuman dua prajurit TNI dan membatalkan pemecatan dari dinas militer.
  • Koalisi masyarakat sipil menilai putusan tersebut mencederai keadilan dan memperkuat impunitas aparat terhadap warga sipil.
  • Koalisi mendesak MA dan KY memeriksa putusan serta meminta reformasi peradilan militer.

NEWS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam putusan banding Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta terkait kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Hasil banding tersebut meringankan hukuman penjara dan membatalkan sanksi pemecatan terhadap dua prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. 

Untuk diketahui, melalui amar putusan banding tersebut, majelis hakim memangkas vonis Serda Edi Sudarko dari 3 tahun menjadi 2 tahun 6 bulan penjara.

Hukuman Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono juga dikurangi dari 2 tahun 6 bulan menjadi 2 tahun penjara.

Selain itu, pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer untuk kedua terdakwa resmi dibatalkan.

Perwakilan koalisi dari Indonesia RISK Centre (IRC), Julius Ibrani, menilai putusan Nomor Perkara 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 tersebut telah mencederai rasa keadilan publik dan mempertegas suburnya impunitas bagi aparat bersenjata yang melakukan tindak pidana terhadap warga sipil.

"Masalahnya bukan hanya hukuman yang lebih ringan. Putusan ini memperlihatkan bagaimana peradilan militer gagal memastikan pertanggungjawaban yang setimpal ketika anggota militer melakukan kejahatan serius terhadap warga sipil," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (5/9/2026).

Julius menegaskan bahwa penyerangan terhadap Andrie Yunus bukan tindak penganiayaan biasa, melainkan serangan terencana yang menargetkan pembela HAM dan menimbulkan cacat berat permanen. 

Pembatalan sanksi pemecatan dinilai mengirimkan sinyal keliru bahwa status keprajuritan dapat dijadikan perisai untuk meloloskan diri dari konsekuensi hukum.

"Membiarkan prajurit yang terbukti terlibat dalam serangan terencana terhadap warga sipil tetap berdinas berarti melemahkan mekanisme penyaringan internal dan mengaburkan batas toleransi institusi terhadap kekerasan," tegasnya.

Koalisi juga menyoroti kelemahan mendasar pengadilan militer yang menangani tindak pidana umum terhadap warga sipil.

Menurut Julius, pemeriksaan di mana penyidik, penuntut, hingga hakim bernaung di bawah matra kelembagaan yang sama memicu benturan kepentingan serta mengikis independensi peradilan.

"Koalisi sejak awal menolak tindak pidana umum terhadap warga sipil diperiksa melalui peradilan militer. Ketika penyidik, penuntut, hakim, terdakwa, dan administrasi perkara berada dalam lingkungan institusi yang sama, konflik kelembagaan sulit dihindari dan kepercayaan korban mudah runtuh."

"Dalam perkara yang menyentuh kepentingan institusi, rantai komando, dan karier prajurit, independensi tidak cukup diklaim. Independensi harus terlihat, dapat diuji, dan benar-benar dipercaya oleh korban maupun publik," urainya.

Atas putusan tersebut, koalisi yang beranggotakan puluhan organisasi HAM, termasuk KontraS, Imparsial, YLBHI, dan Amnesty International Indonesia, menyampaikan lima tuntutan, termasuk meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) turut melakukan pemeriksaan.

Berikut lima tuntutan koalisi masyarakat sipil:

  1. Menolak putusan banding yang memangkas pidana penjara dan membatalkan pemecatan kedua pelaku. Putusan tersebut tidak sebanding dengan beratnya serangan, penderitaan korban, serta kebutuhan mendesak akan efek jera dan jaminan ketidakberulangan.
  2. Mendesak Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial segera memeriksa proses serta mutu pertimbangan putusan banding secara serius, terbuka, dan akuntabel, terutama dasar pengurangan pidana dan pembatalan pemecatan.
  3. Mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi UU No. 31/1997 tentang Peradilan Militer. Yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi pada tindak pidana militer; setiap tindak pidana umum oleh anggota TNI, terutama yang korbannya warga sipil-wajib diperiksa oleh peradilan umum.
  4. Mendorong Mahkamah Konstitusi segera memberikan kepastian hukum dalam pengujian UU Peradilan Militer demi mengakhiri ketidakpastian hukum dan memastikan persamaan di hadapan hukum, independensi peradilan, serta perlindungan hak setiap warga negara.
  5. Mendesak negara segera menjamin perlindungan, pemulihan medis dan psikososial, akses informasi, bantuan hukum, dan reparasi yang efektif bagi Andrie Yunus, sekaligus membangun mekanisme perlindungan yang nyata bagi pembela HAM dari intimidasi, kriminalisasi, dan kekerasan.

Tanggapan Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyesalkan pemangkasan humuman terhadap dua anggota TNI pelaku serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang dikeluarkan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan putusan itu menimbulkan ketidakadilan bagi korban dan masyarakat yang lebih luas.

Anis menjelaskan sebelumnya, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan atas kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus.

Selain itu, kata dia, Komnas HAM juga sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi.

Komnas HAM juga menyatakan terdapat pelanggaran terhadap hak memperoleh keadilan di kasus tersebut.

Pelanggaran HAM itu disebabkan proses hukum yang tidak profesional, transparan, dan akuntabel sehingga dikhawatirkan tidak memenuhi prinsip fair trial dan akan menyebabkan tidak terpenuhinya hak korban untuk memperoleh keadilan. 

Salah satu rekomendasi Komnas HAM, adalah agar aparat penegak hukum mempertimbangkan penggunaan pasal penyiksaan dalam penyidikan kasus tersebut berdasarkan Pasal 530 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Komnas HAM, kata Anis, juga turut merekomendasikan Presiden dan DPR merevisi Undang-Undang tentang Peradilan Militer agar selaras dengan UU TNI dan KUHAP 2025, terutama terkait anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.

"Nah rekomendasi tersebut tidak dijalankan. Ketika rekomendasi tersebut tidak dijalankan, maka tentu saja dalam putusan pengadilan dan bahkan dalam pengurangan vonis terhadap pelaku penyiraman Andrie Yunus, ini menyebabkan ketidakadilan terhadap korban dan juga masyarakat secara luas," ujar Anis kepada news.com pada Sabtu (5/9/2026). 

"Jadi tentu saja kami menyesalkan adanya pengurangan hukuman ini dan ini menunjukkan ketidakseriusan negara dalam perlindungan kepada pembela HAM terkhusus dalam Andrie Yunus," pungkasnya.

(news.com/Gilang P, Gita Irawan)