Wilayah lahan dan hutan Karossa Mateng rawan kebakaran, TNI-Polri akan terus memantau kawasan

Ringkasan Berita:
- Pemkab Mamuju Tengah menggelar rakor di Kecamatan Karossa untuk membahas konflik tata guna lahan dan ancaman Karhutla di tengah cuaca ekstrem.
- Aparat TNI-Polri dan KPH Sarudu-Karossa sepakat memperkuat patroli, pemantauan hotspot, serta penegakan hukum terhadap pembukaan dan pembakaran lahan.
- Rakor menghasilkan tiga kesepakatan, yakni larangan membakar lahan, penguatan patroli terpadu, dan pelibatan masyarakat dalam menjaga hutan serta mencegah Karhutla.
-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) tingkat kecamatan di Kecamatan Karossa.
Rakor ini difokuskan menanggapi persoalan genting seputar pengelolaan hutan dan lahan kerap memicu konflik tata guna serta ancaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Rakor dipimpin langsung Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Mahyuddin.
Dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), Kepala Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Sarudu-Karossa, seluruh kepala desa se-Kecamatan Karossa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah tokoh masyarakat.
Pertemuan berlangsung alot, mencerminkan tingginya urgensi persoalan dihadapi di tengah kondisi cuaca ekstrem.
Mahyuddin menegaskan, persoalan hutan dan lahan tidak dapat diselesaikan secara parsial.
Diperlukan sinergi kuat antara pemerintah, aparat keamanan, pengelola kawasan hutan, pemerintah desa, hingga lapisan masyarakat.
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama," ujar Mahyuddin dikonfirmasi sulbar, Kamis (3/9/2026).
Di tempat sama, Kapolsek Karossa, Iptu Didik Prihanto menyatakan komitmennya meningkatkan patroli serta menegakkan hukum terhadap praktik pembukaan atau pembakaran lahan yang melanggar ketentuan berlaku.
Sementara itu, unsur TNI dari Posmil Karossa bersama perwakilan KPH Sarudu-Karossa juga menyatakan kesiapannya untuk memperkuat pemantauan kawasan, termasuk mendeteksi titik api (hotspot) dan melakukan langkah pencegahan sedini mungkin, khususnya di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
Sebagai tindak lanjut dari pembahasan, seluruh unsur hadir menyepakati sejumlah langkah konkret kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat (BAR).
Kesepakatan mencakup tiga poin utama, yaitu larangan pembukaan lahan dengan cara membakar, penguatan patroli terpadu di wilayah rawan, serta peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan perlindungan hutan dan lahan.
Kesepakatan ditandatangani diharapkan tidak berhenti sebatas dokumen administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten di lapangan.
Pemkab Mateng melalui perangkat daerah terkait akan terus memantau pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Koordinasi lintas sektor juga akan diperkuat agar upaya pencegahan Karhutla dan penyelesaian persoalan tata guna lahan di Kecamatan Karossa dapat berjalan secara berkelanjutan.
Langkah ini diharapkan mampu menjaga keamanan wilayah sekaligus melindungi kawasan hutan dan lingkungan dari ancaman kerusakan akibat kebakaran maupun aktivitas pembukaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.(*)
Laporan wartawan Sulbar, Sandi Anugrah