YLBHI desak Prabowo tetapkan karhutla sebagai bencana nasional

Bengkalis Pos ·

Jakarta, IDN Times - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda tujuh provinsi bukan sekadar peristiwa alam, melainkan kejahatan korporasi yang berkelindan dengan kelalaian negara. YLBHI mendesak Presiden Prabowo Subianto segera menetapkan status bencana nasional.

"Mendesak Presiden RI untuk segera menetapkan status bencana nasional dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi No. 261/PUU-XXIV/2026, dengan jumlah korban sebagai indikator utama," tulis YLBHI dalam keterangannya, dikutip Sabtu (5/9/2026).

Kementerian Kesehatan mencatat 18.423 kasus di Kalimantan Selatan dan lebih dari 3.000 kasus di Kalimantan Tengah pada 10–16 Agustus 2026, dengan sekitar 3,4 juta penduduk di tujuh provinsi terdampak. YLBHI merujuk Putusan MK No. 261/PUU-XXIV/2026 soal syarat tiga dari lima indikator bencana nasional.

"Jumlah korban sebagai indikator utama yang wajib dipenuhi," ungkap YLBHI.

1. Pola penanganan karhutla tidak tuntas

YLBHI mendesak penegakan hukum menyasar korporasi besar dan aktor negara, bukan hanya pelaku lapangan. Mereka menyoroti pola penanganan karhutla sejak 2015 yang dinilai tak pernah tuntas.

"Sanksi terhadap korporasi sekadar formalitas dan gimmick penegakan hukum," tulis YLBHI.

2. Ada 21 perusahaan diperiksa, 12 di Kalimantan

Kementerian Lingkungan Hidup memeriksa 21 perusahaan di tujuh provinsi dengan area terdampak 11.404,69 hektare per 2 September 2026, 12 di antaranya di Kalimantan.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan, terkait kebakaran 1.511,55 hektare, termasuk pembekuan izin.

"Pola ini harus dibongkar sebagai kejahatan kerah putih," tulis YLBHI.

3. Desak usut sampai pengendali korporasi

YLBHI meminta penegak hukum menelusuri penguasa konsesi, pengambil keputusan, pemodal, hingga penerima keuntungan, merujuk Pasal 116–118 UU No. 32/2009, UU No. 18/2013, dan KUHP baru. Bukan pihak yang paling mudah dikriminalisasi.

"Penegakan hukum harus mengejar aktor yang mengendalikan dan menikmati keuntungan," sebut YLBHI.

Indonesia Krisis Kekeringan dan Karhutla, MUI Imbau Umat Salat Istisqa Walhi Minta Negara dan Korporasi Tanggung Jawab soal Karhutla Komnas HAM: Penegakan Hukum Karhutla Jangan Stop di Lapangan