Daftar UMK Jawa Barat: Bekasi Tetap Nomor Satu -->

Daftar UMK Jawa Barat: Bekasi Tetap Nomor Satu

25 Des 2025, Kamis, Desember 25, 2025

jabar.Bengkalispos.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat secara resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 Jawa Barat pada Rabu (24/12/2025). Seluruh usulan kenaikan UMK dari berbagai kota dan kabupaten telah diterima oleh pemerintah provinsi.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan bahwa UMK yang telah ditetapkan merupakan solusi tengah, karena dihitung berdasarkan rumus dari pemerintah pusat. Meski demikian, baik pengusaha maupun pekerja tetap memiliki pandangan masing-masing.

"Jika dalam pandangan saya ideal, tetapi jika dalam pandangan pengusaha pasti dianggap terlalu mahal. Jika pandangan pekerja pasti dianggap terlalu murah, itu biasa," ujar Dedi, dilaporkan Kamis (25/12/2025).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka menyampaikan bahwa keputusan UMK 2026 Jabar diambil berdasarkan usulan yang diajukan oleh kabupaten dan kota. Artinya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima seluruh usulan jumlah UMK.

"Jika di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati atau wali kota. Ya, jika arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi tidak ada yang diubah," ujar Kim.

Sementara itu, terkait Kota Depok yang sebelumnya mengusulkan tiga rekomendasi UMK, Kim memastikan bahwa Pemprov Jabar menerima usulan dari Pemerintah Kota Depok, bukan dari usulan serikat pekerja maupun pengusaha.

"Nah, nanti itu diambil karena di SP (Serikat Pekerja) biasanya tinggi, lalu APINDO pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok yang tiga angka, yang lainnya satu angka," kata Kim.

Berdasarkan data usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sebelumnya, terdapat beberapa wilayah yang memiliki UMK terendah, yaitu Banjar dan Pangandaran. Kim juga memastikan bahwa angka tersebut valid.

"Sebenarnya jika dilihat dari kenaikan UMK, Banjar termasuk tiga terbawah bersama Pangandaran," jelasnya.(mcr27/jpnn)

Berikut daftar upah minimum kabupaten dan kota di Jawa Barat tahun 2026:

1. Kota Bekasi : Rp 5.992,931.93

2. Kabupaten Karawang : Rp 5.886.852,34

3. Kabupaten Bekasi Rp 5.938,885.00

4. Kabupaten Purwakarta Rp 5.052,856.00

5. Kabupaten Subang Rp 3.737,482.00

6. Kota Depok Rp 5.522.662,00

7. Kota Bogor  Rp 5.437,203.00

8. Kabupaten Bogor Rp 5.161,769.00

9. Kabupaten Sukabumi  Rp 3.893,201.00

10. Kabupaten Cianjur Rp 3.338,359.18

11. Kota Sukabumi Rp 3.192.807,00

12. Kota Bandung Rp 4.737,678.00

13. Kota Cimahi Rp 4.090,568.00

14. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp 3.990,428.00

15. Kabupaten Sumedang Rp 3.949,855.36

16. Kabupaten Bandung Rp 3.972,202.00

17. Kabupaten Indramayu Rp 2.910,254.00

18. Kota Cirebon Rp 2.878.646,00

19. Kabupaten Cirebon Rp 2.880,797.86

20. Kabupaten Majalengka  Rp 2.595,368.00

21. Kabupaten Kuningan Rp 2.369,379.27

22. Kota Tasikmalaya Rp 2.980,336.00

23. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.871.874,00

24. Kabupaten Garut Rp 2.472,227.00

25. Kabupaten Ciamis Rp 2.373,643.46

26. Kabupaten Pangandaran Rp 2.351,250.00

27. Kota Banjar Rp 2.361,777.09

TerPopuler