Empat Musisi Samosir Dituntut di PN Denpasar Usai Keroyok WNA di Sanur -->

Empat Musisi Samosir Dituntut di PN Denpasar Usai Keroyok WNA di Sanur

11 Des 2025, Kamis, Desember 11, 2025
Empat Musisi Samosir Dituntut di PN Denpasar Usai Keroyok WNA di Sanur

BENGKALISPOS.COM - Perselisihan yang terjadi di depan Bar Linga-Longa, Sanur Kauh, Denpasar Selatan, pada dini hari Minggu 28 September 2025, akhirnya sampai ke pengadilan.

Empat musisi dari Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, hadir sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (11/12) karena dugaan tindakan pengeroyokan terhadap seorang warga negara asing (WNA).

Empat tersangka tersebut ialah Alfredo Mell Reyfhan Siallagan (24), Victortua Tambunan (32), Romario Sidabutar (31), dan Sion Manise Sinaga (25), yang sehari-harinya bekerja sebagai musisi di Bar Linga-Longa.

Berdasarkan pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Kartika Widnyana, kejadian tersebut dimulai ketika korban, Manri Bert Offermann (49), keluar dari bar bersama istrinya, Tjokorda Istri Agung Sri Krisna Dewi, dan temannya, Cokorda Gede Agung Purnama Putra, menjelang pukul 02.00 Wita.

Para korban menunggu di seberang jalan di depan Warung Mina, sementara istrinya masih sedang membayar di kasir. Pada saat yang sama, empat musisi dan seorang saksi bernama Alvin Eko Ruddyanto juga keluar dari bar dan duduk di trotoar.

Beberapa saat kemudian, korban mendekati para musisi dan terjadi percakapan yang penuh ketegangan. Menurut JPU, perkataan korban menimbulkan rasa tersinggung pada para terdakwa.

"Pergi saja kalian dari sini, kalian tidak layak berada di sini," ujar korban. Alfredo yang merasa dilecehkan kemudian memprotes korban, "Mengapa kamu mengusir kami? Apa masalahmu? Ini adalah tempat kerja kami." Namun percakapan itu justru memunculkan ketegangan lebih lanjut ketika korban tiba-tiba memegang leher Alfredo.

Reaksi spontan langsung muncul dari para terdakwa. Romario menjadi orang pertama yang meraih tangan korban dan memberi pukulan di wajahnya. Selanjutnya, Victortua mendorong korban hingga pakaian korban sobek, menyebabkan korban jatuh, lalu kembali memukul wajahnya.

Tidak ketinggalan tindakan Sion yang mendekati dan memukul lengan kanan korban. Sementara itu, Alfredo juga ikut memukul wajah korban dan menendang bagian dada atas. Perkelahian akhirnya berhenti setelah saksi Akbar Dwi Fitrianto dan dua saksi lainnya mencoba melerai keduanya.

Akibat penyerangan empat musisi tersebut, korban mengalami luka memar, hidung berdarah, serta sakit kepala. Korban juga tidak bisa bekerja selama beberapa hari dan harus mendapatkan perawatan di Bali Royal Hospital, seperti yang tercantum dalam laporan medis.

Meskipun kejadian dimulai dari ucapan yang mengganggu, tindakan pengeroyokan tetap membuat para musisi tersebut terlibat dalam proses hukum. Persidangan pertama yang diadakan di Pengadilan Negeri Denpasar menjadi awal panjangnya proses persidangan untuk mengungkap fakta dan menentukan tanggung jawab hukum para tersangka. ***

TerPopuler