Tindaklanjuti perpres, Kejari Kabupaten Serang segera beroperasi

admin ·

banten.bengkalispos.com, SERANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Serang akan segera beroperasi untuk menindaklanjuti peraturan presiden (perpres) yang ditetapkan 2 Juli 2026.

Pelaksanaan operasional Kejari Kabupaten Serang ditargetkan akan dimulai paling cepat pada tahun depan.

Kepala Kejari Serang Dado Achmad Ekroni mengatakan pembentukan kejaksaan negeri yang baru akan mengikuti wilayah Kabupaten Serang.

"Jadi, nantinya kantor kejaksaan ada dua Kejaksaan Negeri Kota Serang serta Kabupaten Serang," ucap Dado kepada JPNN Banten, Sabtu (29/8).

Menurut Dado, pemekaran satuan kerja tersebut seiring telah diterbitkannya Perpres Nomor 40 Tahun 2026 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Baru.

"Kejari Kabupaten Serang merupakan satu dari tujuh kejari yang dibentuk Bapak Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Dia menjelaskan sarana prasarana masih dalam tahap penyiapan untuk menunjang pelayanan dalam penegakan hukum di satker yang baru dibentuk.

"Kami sudah mendapatkan tanah hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang lokasi di Kecamatan Ciruas luasnya sekitar 8.000 meter persegi," kata dia.

Meskipun telah mendapatkan tanah hibah, kata Dado, kantor sementara akan tetap disiapkan untuk mengantisipasi bila terlebih dahulu ditunjuk kepala Kejari Kabupaten Serang sebelum memiliki tempat permanen.

"Sekarang masih dalam proses mencari tempat yang representatif serta layak, sudah ada beberapa pilihan," ungkapnya.

Dia menuturkan tujuan dibentuknya Kejari Kabupaten Serang tidak lain untuk mendekatkan pelayanan dengan masyarakat.

"Intinya kami berusaha agar makin fokus untuk melayani pastinya akan lebih dekat dengan masyarakat," katanya. (mcr34/jpnn)