DPR Filipina sahkan UU larang kerabat pejabat ikut proyek pemerintah

admin ·
DPR Filipina sahkan UU larang kerabat pejabat ikut proyek pemerintah
Ringkasan Berita:
  • Senat Filipina mengesahkan UU Integritas Kontrak dan Pengadaan Pemerintah yang melarang kerabat pejabat publik hingga tingkat keempat terlibat dalam proyek dan pengadaan pemerintah. 
  • Aturan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan dan korupsi serta memperkuat transparansi dan akuntabilitas.
  • Pelanggar dapat dihukum lebih dari tiga tahun penjara, denda minimal 100.000 peso, serta didiskualifikasi seumur hidup dari proyek pemerintah.

NEWS.COM, FILIPINA - Senat Filipina (DPR RI di Indonesia) pada Rabu (2/9/2026) mengesahkan Undang-undang (UU) yang melarang keluarga pejabat publik terlibat dalam kontrak atau proyek pemerintah.

UU Nomor 1962 atau Undang-Undang Integritas Kontrak dan Pengadaan Pemerintah ini bertujuan untuk mendiskualifikasi kerabat atau keluarga pejabat dari pengadaan dan proyek yang dibiayai negara.

Tujuan utamanya adalah untuk menghilangkan potensi celah korupsi dan menjunjung tinggi keadilan, integritas, transparansi, imparsialitas, dan akuntabilitas  dalam proses pengadaan birokrasi dan penggunaan dana publik.

Rancangan undang-undang yang setara yaitu RUU Nomor 7919 masih tertunda di komite revisi undang-undang.

Kerabat pejabat dimaksud hingga tingkat keempat meliputi orang tua, anak-anak, kakek-nenek, saudara kandung, cucu, buyut, bibi dan paman buyut, keponakan buyut, cicit, kakek-nenek buyut, bibi dan paman buyut, keponakan buyut, dan sepupu pertama.

Pejabat yang dimaksud meliputi pejabat terpilih tingkat lokal dan nasional, sekretaris kabinet, wakil sekretaris, asisten sekretaris, pejabat dan anggota perusahaan milik dan yang dikendalikan pemerintah, serta universitas dan perguruan tinggi negeri, dan para penggantinya.

Jika melanggar maka ada hukuman  hingga lebih dari tiga tahun penjara, denda tidak kurang dari 100.000 Peso (sekitar Rp 29 juta) dan diskualifikasi seumur hidup dari proyek pengadaan pemerintah.

 Sebaliknya, seorang pejabat publik dapat menghadapi tuduhan pelanggaran penyelewengan dan praktik korupsi, hukuman penjara dan denda yang serupa, serta diskualifikasi seumur hidup dari jabatan publik.

Keputusan tersebut ditulis oleh Presiden Senat Sherwin Gatchalian dan Senator Francis “Chiz” Escudero, Christopher “Bong” Go, Joel Villanueva, Ronald “Bato” dela Rosa, JV Ejercito, Loren Legarda dan Francis “Kiko” Pangilinan.

Go, bersama dengan mantan Presiden Rodrigo Duterte, menghadapi pengaduan penyelewengan dana yang diajukan oleh mantan Senator Antonio “Sonny” Trillanes IV kepada Ombudsman terkait pemberian kontrak oleh pemerintah Kota Davao kepada perusahaan-perusahaan milik keluarga Go. 

Bagaimana dengan Indonesia?

Di Indonesia awal pelaksanaan proyek pemerintah dimulai dengan tender pengadaan barang dan jasa.

Soal pengadaan ini tidak diatur dalam bentuk Undang-Undang (UU), melainkan melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Dilansir dari situs BPK RI, aturan terbaru yang berlaku saat ini adalah Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sebelumnya juga pernah diubah lewat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021). 

Dimana tidak diatur secara terperinci kerabat pejabat dilarang ikut tender proyek.

Cuma dijelaskan bahwa pejabat pemerintah dilarang ikut serta bermain atau rangkap jabatan dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah karena melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Beberapa kasus korupsi di Indonesia tercatat melibatkan kerabat, keluarga dekat, atau pasangan pejabat publik, baik dalam bentuk penyalahgunaan pengaruh (trading in influence) maupun keterlibatan langsung dalam pusaran korupsi. 

Misalnya Gubernur Banten periode 2002–2014 Ratu Atut Choisiyah  melibatkan banyak kerabatnya dalam lingkaran kekuasaan dan korupsi, termasuk adiknya (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) yang menguasai berbagai proyek pengadaan alat kesehatan dan infrastruktur di Banten melalui perusahaan keluarga. 

Sumber: The Inquirer/news.com