Fadli Zon: Pemerintah ingin menata ulang rumah adat di Desa Sade NTB

admin ·
Fadli Zon: Pemerintah ingin menata ulang rumah adat di Desa Sade NTB
Ringkasan Berita:
  • Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkap rencana penataan kembali Desa Adat Sade, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah kawasan tersebut mengalami kebakaran.
  • Fadli mengatakan pemerintah tengah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, untuk menentukan langkah rehabilitasi, restorasi, atau revitalisasi kawasan tersebut.

NEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengungkap rencana penataan kembali Desa Adat Sade, Nusa Tenggara Barat (NTB), setelah kawasan tersebut mengalami kebakaran.

Desa Adat Sade adalah permukiman tradisional Suku Sasak di Lombok Tengah, NTB. Lokasinya berada di Desa Rambitan, Kecamatan Pujut, sekitar 39–43 km dari Kota Mataram (ibu kota provinsi), dengan waktu tempuh sekira 1 jam perjalanan darat. 

Desa ini terkenal sebagai destinasi wisata budaya yang mempertahankan adat istiadat leluhur.

Fadli mengatakan pemerintah tengah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, untuk menentukan langkah rehabilitasi, restorasi, atau revitalisasi kawasan tersebut.

"Ya, sedang kamu usahakan koordinasi dengan kementerian dan lembaga lain, dan juga dengan Setneg. Kita harapkan ini segera dilakukan rehabilitas, restorasi, atau revitalisasi di sana," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

Fadli mengatakan penataan ulang diperlukan untuk memperkuat aspek keselamatan sekaligus meningkatkan kenyamanan kawasan bagi wisatawan.

"Tadi seperti yang saya sampaikan dalam rapat kerja, mungkin rumah-rumah itu ada baiknya agak berjarak sedikit. Karena itu kan sangat berdempetan. Kemudian keamanan, saluran airnya, listriknya, dan sebagainya," kata dia.

Selain jarak antarbangunan, desain kawasan secara keseluruhan juga akan menjadi bagian dari pembahasan pemerintah.

Menurut Fadli, penataan tersebut perlu mempertimbangkan fungsi Desa Adat Sade sebagai salah satu kawasan wisata budaya.

Meski akan dilakukan penataan, Fadli memastikan karakteristik rumah adat Sade tetap dipertahankan.

"Pasti dong, pasti ya. Saya kira mereka yang tahu karena  pengetahuannya juga ada di masyarakat adat setempat," kata Fadli.

Dilanda kebakaran

Kebakaran hebat menghanguskan permukiman tradisional Suku Sasak di Desa Adat Sade, Dusun Sade 1, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Musibah yang terjadi pada Sabtu (22/8/2026) malam sekira pukul 22.05 WITA itu merusak ekosistem kebudayaan fisik dan non-fisik desa adat setempat.

Menteri Kebudayaan, Fadli Zon menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam atas musibah yang melanda salah satu aset budaya nasional tersebut.

"Prioritas utama dalam fase tanggap darurat ini adalah mengamankan dan mengidentifikasi seluruh objek material yang tersisa, baik penyelamatan fisik maupun non-fisik," kata Fadli Zon, Senin (24/8/2026).

Kebakaran diduga kuat dipicu hubungan arus pendek listrik (korsleting) dari salah satu rumah warga di area Pohon Cinta, tak jauh dari Masjid Tua.

Jaringan kabel yang berdempetan, padatnya pemukiman, serta material atap alang-alang membuat kobaran api dengan cepat merambat luas.

Tercatat ada 167 unit aset bangunan yang terdampak. Rinciannya meliputi 75 unit rumah adat, 69 unit artshop, 8 lumbung alang, serta sejumlah bangunan pendukung seperti Berugak, Bale Beleq, hingga gerbang desa dan tempat ibadah.

Tak hanya bangunan, musibah ini melahap berbagai benda pusaka berharga. Setiap keluarga diperkirakan kehilangan 3 hingga 4 bilah keris, tombak, dan klewang.

Temuan Status Desa Adat dan Langkah Pemulihan

Di tengah upaya penanganan, muncul temuan bahwa Desa Adat Sade ternyata belum terdaftar dalam basis Data Pokok Kebudayaan (DAPOBUD) Kabupaten Lombok Tengah, meski sudah diakui sebagai desa wisata sejak 1982.

Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pendataan aset budaya nasional.

"Kementerian Kebudayaan siap bergerak sebagai Wali Data Masyarakat Adat untuk segera mengintegrasikan dan meregistrasi seluruh cagar budaya serta wilayah masyarakat adat secara nasional agar memiliki payung hukum pelindungan yang lebih kuat," tegasnya.

Saat ini, Balai Pelestarian Kebudayaan NTB bersama pemerintah daerah dan tokoh adat setempat telah merumuskan rencana aksi pemulihan melalui empat tahap. Tanggap darurat, asesmen, rekonstruksi fisik dengan bahan tradisional, hingga digitalisasi dokumen untuk penguatan keberlanjutan budaya.