Hampir 11 bulan belum diputus, Koalisi Masyarakat Sipil desak MK segera putus uji materi UU TNI

Ringkasan Berita:
- Hampir 11 Bulan Belum Diputus, Koalisi Masyarakat Sipil Desak MK Segera Putus Uji Materi UU TNI
- Perkara dengan Nomor 197/PUU-XXIII/2025 sudah sekitar 11 bulan sejak diajukan pada 23 Oktober 2025 belum mendapatkan keputusan hingga saat iniKasus Andrie Yunus menjadi contoh menguatnya militerisme
- Sorot rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam lima tahun atau sekitar 150 BTP setiap tahun
NEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus perkara uji materi Undang-Undang TNI Nomor 197/PUU-XXIII/2025.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan perkara tersebut hampir 11 bulan sejak diajukan pada 23 Oktober 2025 belum mendapatkan keputusan hingga saat ini.
"Hingga saat ini, putusan belum juga dibacakan. Penundaan putusan menjadi semakin problematis karena selama perkara berlangsung, kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata," kata Fadhil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Apalagi, ia menilai berbagai peristiwa yang mengindikasikan menguatnya militerisme serta infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer.
"Perluasan kewenangan dan peran TNI di luar fungsi pertahanan telah menunjukkan dampak terhadap perlindungan hak asasi manusia, prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer," tuturnya.
Ia mencontohkan menguatnya militerisme terlihat dalam kasus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Dalam perkara penyirama air keras terhadap Andrie Yunus, Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta memperlihatkan bagaimana impunitas terjadi dalam mekanisme peradilan militer terhadap tindak pidana yang dilakukan anggota TNI.
Pada tingkat banding, dua terdakwa terbebas dari hukuman pemecatan sebagai anggota TNI.
"Peristiwa tersebut memperlihatkan secara nyata persoalan yang sejak awal menjadi perhatian dalam pengujian Pasal 74 UU TNI, khususnya mengenai konsekuensi keberadaan anggota TNI dalam sistem peradilan yang berbeda dari warga sipil," ucapnya.
Sorot Program KDMP
Kemudian, menurutnya ekspansi militer ke ranah sipil semakin meluas dengan salah satunya terlihat dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), yang melibatkan struktur teritorial militer dalam pembangunan koperasi di tingkat desa.
Bahkan, pelatihan dasar militer menjadi salah satu persyaratan bagi calon manajer KDMP.
Sepanjang Juni 2026, dilaporkan lima calon manajer KDMP dilaporkan meninggal dunia setelah mengikuti latihan dasar militer.
"Keterlibatan militer dalam program sipil dengan menggunakan pendekatan dan mekanisme kemiliteran tidak lagi dapat dipandang sebagai perluasan peran yang abstrak. Ekspansi tersebut telah memiliki konsekuensi nyata terhadap kehidupan dan keselamatan warga sipil," tuturnya.
Ketiga, struktur komando teritorial dan Batalyon Teritorial Pembangunan terus diperluas, di mana kata Fadhil, pada 2026, TNI AD juga berencana membentuk lima Kodam baru di Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Maluku Utara, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Selain itu, terdapat rencana pembentukan 750 Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dalam lima tahun atau sekitar 150 BTP setiap tahun.
Perluasan struktur teritorial tersebut semakin problematis ketika fungsi yang hendak dijalankan berada di luar sektor pertahanan.
Dalam pertemuan dengan Komisi I DPR RI pun, Menteri Pertahanan menyatakan bahwa salah satu tujuan pembentukan BTP adalah mengurangi kriminalitas di daerah.
Padahal, penanganan kriminalitas merupakan fungsi penegakan hukum yang berada pada ranah institusi sipil, bukan fungsi pertahanan.
"Dalam situasi ketika ekspansi peran militer terus berjalan, MK memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memberikan kepastian hukum dan memastikan agar agenda Reformasi sektor keamanan tidak mengalami kemunduran. Keterlambatan putusan berpotensi memperpanjang kerugian konstitusional," jelasnya.
Sehingga, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak Mahkamah Konstitusi segera memutus Perkara dengan mengingat seluruh tahapan pemeriksaan perkara telah selesai dan Pemohon telah menyerahkan kesimpulan sejak 8 Juni 2026.
"Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan ketentuan-ketentuan UU TNI yang diuji dalam perkara a quo bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, Mahkamah Konstitusi memastikan pengujian UU TNI dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan faktual selama proses persidangan," ungkapnya.
Selain itu, Fadhil mengatakan pihaknya juga mendesak pemerintah dan Panglima TNI menghentikan praktik perluasan peran militer ke ranah sipil yang tidak memiliki dasar fungsi pertahanan yang jelas dan berpotensi menghidupkan kembali dwifungsi militer.