KontraS: Prajurit TNI penyiram air keras Andrie pengecut karena sembunyi di balik peradilan militer

admin ·
KontraS: Prajurit TNI penyiram air keras Andrie pengecut karena sembunyi di balik peradilan militer
Ringkasan Berita:
  • KontraS menilai 16 prajurit TNI yang diduga terlibat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus belum mendapat hukuman yang setimpal karena diproses melalui peradilan militer.
  • KontraS mengkritik putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang mengurangi hukuman dua prajurit dan membatalkan sanksi pemecatan dari dinas militer.
  • KontraS mendesak seluruh pelaku diproses di peradilan umum dan menilai sistem peradilan militer berpotensi menjadi celah impunitas bagi aparat.

NEWS.COM, JAKARTA - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyebut 16 prajurit TNI yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus tidak benar-benar dihukum.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina di depan kawasan Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (07/09/2026).

"Ada 16 lebih wajah pelaku, tapi tidak satupun wajah tersebut ke peradilan umum. Mereka hanya dibawa ke peradilan militer," kata Jane.

"Lagi-lagi kita temukan bahwa peradilan militer menjadi sarang impunitas. Mereka tidak benar-benar dihukum," lanjutnya.

Bagi KontraS, peradilan militer justru melindungi para pelaku yang berhadapan dengan masyarakat sipil.

Jane juga tak enggan menyebut para prajurit dengan sebutan pengecut lantaran tidak bersikap ksatria dan profesional dalam mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

"Mereka berseragam, mereka menenteng senjata, tapi mereka pengecut," ungkap Jane.

Pernyataan Jane ini sekaligus sebagai respons terhadap putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta yang berkaitan dengan kasus Andrie.

Lewat putusan itu, dua prajurit TNI penyiram Andrie kini hukumannya dikurangi dan bebas dari sanksi pemecatan dari dinas militer.

Jane pun menyinggung ihwal pertimbangan hukum yang menyorot kedua prajurit itu masih punya keluarga yang harus dihidupi serta tindakan kooperatif selama persidangan.

"Sekarang saya tanya, apa Andrie tidak punya keluarga? Apa Andrie tidak punya masa depan? Justru apa yang dialami oleh Andrie tidak sebanding dengan hukuman terhadap empat terdakwa tersebut," tegas Jane.

KontraS kembali mendorong agar total 16 pelaku penyiram air keras untuk dibawa ke pengadilan umum. Sebab bagi mereka peradilan militer telah usang.

Ditambah lagi proses peradilan militer justru dijadikan tameng untuk pelaku menghindar dari tanggung jawab.

"Kita harus melihat bahwa situasi ini adalah alarm berbahaya bagi warga sipil. Ini akan menjadi pembelajaran ketika akan ada kekerasan di masa depan ketika pelakunya adalah aparat, maka aparat itu tidak akan tersentuh di tanah hukum," pungkas Jane.

Dua Terdakwa Batal Dipecat

Diberitakan sebelumnya dalam putusan banding tersebut Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta (Dilmilti II Jakarta) meringankan hukuman penjara bagi dua dari empat anggota TNI terdakwa kasus itu.

Banding diputus pada Kamis 20 Agustus 2026 berdasarkan informasi banding perkara nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Amar putusan banding menyatakan, menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh para terdakwa yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.

Majelis hakim Dilmilti II Jakarta menyatakan, mengurangi hukuman penjara terhadap Serda Edi Sudarko, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 3 tahun penjara dan pemecatan dari dinas militer, menjadi 2 tahun 6 bulan penjara dan tanpa disertai sanksi pemecatan.

Majelis hakim banding juga mengurangi hukuman penjara Lettu Budhi Hariyanto Widhi, yang dalam putusan tingkat pertama dijatuhi pidana 2 tahun 6 bulan penjara dan pemecatan dari dinas militer, menjadi 2 tahun penjara tanpa disertai sanksi pemecatan.