KontraS sebut kornea mata Andrie Yunus rusak 40 persen: tak bisa mengenali huruf

admin ·
KontraS sebut kornea mata Andrie Yunus rusak 40 persen: tak bisa mengenali huruf
Ringkasan Berita:
  • KontraS menyebut Wakil Koordinator Andrie Yunus alami kerusakan kornea mata kanan 40 persen usai disiram air keras. 
  • Kondisi itu disampaikan dalam aksi di depan MA, memprotes putusan banding yang meringankan hukuman empat prajurit TNI. 
  • TAUD menuntut reformasi peradilan militer dan penyelidikan HAM
 

NEWS.COM - Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disebut mengalami kerusakan kornea mata kanan hingga 40 persen setelah menjadi korban penyiraman air keras.

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menyampaikan kondisi tersebut dalam orasinya di kawasan Mahkamah Agung (MA), Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).

"Paparan air keras yang kemudian menyerang Andrie itu menyebabkan adanya kerusakan sel punca kornea mata kanan sebanyak 40 persen dan mengakibatkan gangguan penglihatan yang serius," kata Jane

"Kini mata Andri hanya bisa menangkap cahaya saja dan bahkan tidak mengenali huruf baik dalam ukuran yang paling besar ataupun menangkap objek lainnya," lanjutnya.

Jane bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menggelar aksi di depan MA untuk memprotes putusan banding yang meringankan hukuman empat anggota TNI dalam perkara serangan air keras terhadap Andrie.

Dalam aksi tersebut, Jane mengatakan Andrie telah menjalani tiga kali operasi mata dan empat kali operasi plastik. Ia juga disebut menjalani cangkok kulit akibat luka bakar pada tubuh, terutama bagian wajah dan sisi kanan tubuh.

Rangkaian operasi tersebut berlangsung bersamaan dengan proses persidangan militer terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara penyiraman air keras terhadap Andrie.

Menurut Jane, kondisi kesehatan tersebut menjadi salah satu alasan Andrie tidak dapat menghadiri persidangan. Di sisi lain, pihaknya juga menyatakan menolak proses persidangan dilakukan melalui peradilan militer dan mendorong agar perkara diproses di peradilan umum.

KontraS menilai ketidakhadiran Andrie dalam persidangan kemudian menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam meringankan hukuman para terdakwa.

"Ketidakhadiran Andrie sebagai salah satu dasar untuk meringankan hukuman pelaku bukan hanya tidak sensitif terhadap kondisi korban tetapi juga mengembalikan atau membalikkan logika pertanggungjawaban pidana bagi para pelaku," tegas Jane.

TAUD Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Dalam aksi tersebut, TAUD menyampaikan sejumlah tuntutan kepada MA, Komisi Yudisial (KY), pemerintah, DPR, Polri, Komnas HAM, dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepada MA dan KY, TAUD meminta dugaan pelanggaran etik oleh hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta diperiksa dan ditindaklanjuti.

TAUD juga mendesak penonaktifan Ketua Pengadilan Militer II-08 Jakarta dan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Mereka menilai proses pemeriksaan dan putusan perkara mengabaikan prinsip etika, independensi, imparsialitas, dan integritas.

Selain itu, TAUD meminta DPR dan MA membongkar hambatan dalam sistem satu atap sebagai bagian dari upaya mereformasi institusi peradilan militer secara terbuka.

Kepada Presiden, TAUD mendesak pemerintah melaksanakan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), termasuk melalui pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Sementara kepada Polri, TAUD meminta tindak lanjut terhadap Laporan Polisi Model A dan B untuk mengusut lebih dari 16 orang yang disebut terlibat dalam serangan tersebut, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual, menyuruh, membantu, dan mendanai serangan.

TAUD juga meminta Komnas HAM mempercepat penyelidikan dugaan pelanggaran HAM. Jika ditemukan unsur pelanggaran HAM berat, proses tersebut didesak dilanjutkan melalui mekanisme pro-justitia.

Adapun kepada MK, TAUD mendesak agar uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU TNI yang diajukan Andrie Yunus segera diperiksa dan diputus.