Kumpulkan 358 Bos Perusahaan Lahan-Hutan di Graha Marinir, Menko Polkam Beri Peringatan
Ringkasan Berita:
- Menko Polkam Djamari Chaniago mengumpulkan 358 perusahaan pemegang HGU dan PBPH dari Sumatera dan Kalimantan untuk membahas penanganan karhutla.
- Djamari menyebut karhutla memiliki tiga lapis tanggung jawab, yakni moral, jabatan, dan hukum, serta mengingatkan kebakaran berulang di konsesi.
- Pemerintah menghentikan sementara aturan daerah yang membolehkan pembakaran lahan hingga 2 hektare dan menegaskan instrumen hukum akan diterapkan jika kewajiban diabaikan.
NEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago mengumpulkan pimpinan 358 perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Sumatera dan Kalimantan.
Pertemuan digelar di Graha Marinir, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun, Kwitang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Graha Marinir merupakan aset negara di bawah Kementerian Pertahanan yang digunakan dan dikelola secara operasional oleh TNI Angkatan Laut (TNI AL), khususnya Korps Marinir.
Rapat digelar di tengah meningkatnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Djamari memperingatkan pemegang konsesi agar menjalankan kewajiban mencegah karhutla.
Rapat koordinasi berlangsung tertutup selama hampir dua jam dan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat keamanan, serta penegak hukum secara luring dan daring.
Menurut Djamari, kondisi karhutla masih berpotensi memburuk karena fenomena El Niño diperkirakan belum mencapai puncaknya.
"Hal yang tadi saya sampaikan bahwa ini kita belum sampai ke puncak. Maka ini akan terus bergelombang, bisa naik terus apabila kita menanganinya kurang tepat," kata Djamari saat konferensi pers seusai rapat.
Djamari mengatakan pemerintah menemukan tindakan yang menyebabkan karhutla karena kesengajaan maupun kelalaian. Beberapa pelanggaran, kata dia, telah diproses secara hukum.
"Itu yang kami tangani dan kami sampaikan semua, dan kami akan lakukan kegiatan itu. Bahkan beberapa dari yang kita lihat itu, dari pelanggaran-pelanggaran ini pun, sudah mulai diproses hukum, berjalan," ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah akan menindaklanjuti temuan tersebut hingga ke lapangan.
"Hal ini sebagai peringatan kepada mereka, sekaligus juga kami akan melakukan tindakan sampai dengan ke lapangan dan upaya penyelesaian masalah-masalah tindakan hukum yang diberikan kepada mereka. Nah, di antara mereka ada juga yang merasa bahwa dia tidak salah, tidak sengaja, dan sebagainya," katanya.
Tiga Lapis Tanggung Jawab
Djamari menegaskan pengendalian karhutla bukan lagi sebatas imbauan. Menurut dia, penanggulangan karhutla memiliki tiga lapis tanggung jawab, yakni tanggung jawab moral, tanggung jawab jabatan, dan tanggung jawab hukum.
"Dua yang pertama itu dijalankan dengan kesadaran, namun jika kesadaran itu tidak ada, maka yang ketiga akan bekerja," tegas Djamari.
Pemerintah juga menghentikan sementara ketentuan daerah berbasis kearifan lokal yang membolehkan pembakaran hutan dan lahan dengan batas luasan 2 hektare.
Djamari mengatakan penghentian ketentuan tersebut telah dikoordinasikan dengan seluruh pemerintah daerah dan berlaku tanpa terkecuali.
"Itu pun sudah kita koordinasikan dan kita hentikan ketentuan itu di seluruh Pemda. Semua berhenti, dan kami akan coba perbaiki semuanya itu. Kelak mungkin kita atur kembali masalah-masalah itu, tapi hari ini berhenti," kata dia.
Dalam rakor, Djamari mengingatkan bahwa HGU bukanlah hak milik. HGU merupakan hak yang diberikan negara untuk jangka waktu tertentu dengan kewajiban mengelola tanah secara baik dan bertanggung jawab.
Ia juga menyoroti kebakaran yang berulang di wilayah konsesi yang sama.
"Ketika lahan dalam konsesi terbakar berulang setiap tahunnya, itu bukan lagi kecelakaan, itu pola yang mengindikasikan kurangnya tanggung jawab," tegas Djamari.
Pemerintah, kata dia, tetap mengedepankan kerja sama, kepatuhan, dan kesadaran dalam mencegah karhutla.
"Sebaliknya, apabila kewajiban diabaikan, seluruh instrumen hukum akan bekerja sebagaimana mestinya," kata Djamari.
Libatkan Pemerintah Daerah dan Aparat
Sembilan pimpinan kementerian dan lembaga turut hadir dalam rakor tersebut, yakni Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Agus Subiyanto, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) M Herindra, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen Suharyanto, dan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani.
Sejumlah pengusaha atau perwakilan pengusaha pemegang HGU dan PBPH juga tampak hadir. Mereka terlihat mengenakan batik dan pakaian formal.
Tidak semua pejabat yang hadir dalam rapat kemudian mengikuti konferensi pers seusai acara.
Para gubernur, Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda), hingga Komandan Resor Militer (Danrem) juga mengikuti rakor secara daring.
Sebanyak 602 peserta dari sembilan provinsi rawan karhutla mengikuti rapat secara daring. Mereka terdiri atas 160 peserta dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, 155 bupati/wali kota, 135 Komandan Distrik Militer (Dandim), serta 152 Kepala Kepolisian Resor (Kapolres).