Presiden Prabowo diminta perintahkan KPK tuntaskan kasus korupsi CSR BI-OJK

Ringkasan Berita:
- Presiden Prabowo diminta perintahkan KPK tuntaskan kasus korupsi CSR BI dan OJK yang merugikan kerugian negara Rp28,38 miliar.
- Kasus rasuah ini menyeret dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.
- Namun, KPK membiarkan kasus berlarut-larut tanpa menahan kedua politisi tersebut selama lebih dari satu tahun.
NEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah tegas.
Ia meminta Prabowo memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus korupsi corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menelan kerugian negara hingga Rp28,38 miliar.
Kasus rasuah ini menyeret dua anggota DPR, yakni Satori dan Heri Gunawan.
KPK menetapkan mereka berdua sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025.
Namun, lembaga antirasuah itu membiarkan kasus berlarut-larut tanpa menahan kedua politisi tersebut selama lebih dari satu tahun.
Kedua tersangka bahkan berani mangkir dari pemanggilan pemeriksaan.
Satori menghindari pemeriksaan pada Senin, 31 Agustus 2026, sedangkan Heri Gunawan mengabaikan panggilan penyidik pada Kamis, 11 Juni 2026.
Menanggapi lambannya proses hukum tersebut, Lucius menagih janji sang presiden.
“Prabowo selalu berpidato garang mau memberantas korupsi. Ini kesempatan bagi Prabowo meminta KPK agar menuntaskan kasus CSR BI, apalagi kadernya di DPR terlibat korupsi,” kata Lucius yang berasal dari NTT itu kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Uji Komitmen Antikorupsi Pemerintahan Prabowo
Formappi menilai lambatnya penanganan kasus ini mencederai semangat pemberantasan korupsi.
Lucius menyebut jargon antikorupsi hanya menghiasi panggung pidato Presiden Prabowo jika pemerintah tidak melakukan tindakan nyata.
Ia menekankan bahwa pemerintahan Prabowo harus membuktikan komitmen politiknya melalui langkah konkret guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, sehat, dan bebas korupsi.
“Kalau Prabowo melakukan itu, meminta KPK memproses kader partainya di DPR yang jadi tersangka korupsi. Sehingga apa yang disampaikan presiden dalam memberantas korupsi menjadi komitmen politiknya, bukan hanya sekedar spontanitas saja,” ujar Lucius pernah menempuh pendidikan di bidang filsafat itu.
Dalam perkara ini, KPK menduga kedua anggota dewan tersebut menguras uang negara melalui pencairan dana CSR BI-OJK.
Satori menerima kucuran dana sebanyak tiga kali dengan total Rp12,52 miliar.
Ia mengantongi Rp6,30 miliar dari Program Bantuan Sosial BI, Rp5,14 miliar dari penyuluhan keuangan OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Sementara itu, Heri Gunawan meraup dana jauh lebih besar mencapai Rp15,86 miliar dalam tiga tahapan.
Ia mengambil Rp6,26 miliar dari program bansos BI, meraup Rp7,64 miliar dari program penyuluhan keuangan OJK, serta menampung Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Akibat perbuatan tersebut, penyidik menjerat para tersangka menggunakan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK juga berlakukan Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).