Resmi naik, daftar tukin TNI 2026 terbaru tamtama, bintara hingga mayor jenderal dan besaran gaji

Ringkasan Berita:
- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI resmi diterbitkan Presiden Prabowo Subianto
- Aturan ini menjadi angin segar bagi jajaran Korps Bhayangkara dan TNI setelah delapan tahun nominal tukin tidak mengalami perubahan
- Penyesuaian ini menyasar seluruh jenjang pangkat, mulai dari kelas jabatan terendah pada tingkat Tamtama hingga Bintara
bengkalispos.com– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI resmi diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.
Tentu, aturan ini menjadi angin segar bagi jajaran Korps Bhayangkara dan TNI setelah delapan tahun nominal tukin tidak mengalami perubahan.
Penyesuaian ini menyasar seluruh jenjang pangkat, mulai dari kelas jabatan terendah pada tingkat Tamtama hingga Bintara.
Penyesuaian ini menyusul langkah Presiden Prabowo Subianto yang baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Prajurit TNI dan Pegawai Kementerian Pertahanan.
Kebijakan tersebut sekaligus memperbarui aturan lama yakni Perpres Nomor 102 dan 104 Tahun 2018, setelah sekitar delapan tahun besaran tukin tidak mengalami penyesuaian.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan, tukin untuk pejabat tertentu di lingkungan TNI akan berbeda-beda.
Daftar Tukin TNI 2026 Sesuai Kelas Jabatan
Mengacu pada lampiran Perpres Nomor 42 Tahun 2026, penyesuaian tukin berlaku untuk seluruh kelas jabatan di lingkungan TNI.
Untuk kelas jabatan 1, yang umumnya ditempati prajurit pada tingkat paling bawah, tukin ditetapkan sebesar Rp 2.553.100 setiap bulan.
Angka tersebut naik sekitar Rp 585.100 dibandingkan ketentuan dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018 yang menetapkan tukin kelas jabatan 1 sebesar Rp 1.968.000.
Tukin Tamtama TNI 2026
Rincian kelas jabatan berdasarkan pangkat prajurit diatur melalui Peraturan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor 27 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Prajurit dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Untuk jenjang Tamtama, pangkat Prajurit Dua (Prada) hingga Prajurit Kepala (Praka) berada pada kelas jabatan 1.
Dengan posisi tersebut, prajurit berhak menerima tukin sebesar Rp 2.553.100 per bulan.
Sementara pangkat Kopral Dua, Kopral Satu, dan Kopral Kepala berada di kelas jabatan 2. Tukin untuk kelas ini ditetapkan sebesar Rp 2.931.100 per bulan.
Tukin Bintara TNI 2026
Jenjang Bintara dimulai dari Sersan Dua hingga Pembantu Letnan Satu.
Sersan Dua, Sersan Satu, dan Sersan Kepala termasuk dalam kelas jabatan 3. Dengan adanya aturan terbaru, tukin untuk kelompok tersebut meningkat menjadi Rp 3.545.600 per bulan.
Sebagai perbandingan, berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tukin kelas jabatan 3 sebelumnya sebesar Rp 2.216.000.
Sementara Sersan Mayor, Pembantu Letnan Dua, dan Pembantu Letnan Satu berada pada kelas jabatan 4.
Tukin untuk kelas jabatan tersebut kini sebesar Rp 3.760.000 per bulan, naik dari Rp 2.350.000 berdasarkan aturan 2018.
Besaran Tukin TNI Sebelum Aturan Baru
Sebelum adanya penyesuaian melalui Perpres Nomor 42 Tahun 2026, berikut besaran tukin berdasarkan Perpres Nomor 102 Tahun 2018:
KSAD, KSAL, dan KSAU: Rp 37.810.500
Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau: Rp 34.902.000
Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000
Gaji Pokok TNI 2026
Selain menerima tukin, prajurit TNI memperoleh gaji pokok yang pengaturannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut kisaran gaji pokok TNI berdasarkan pangkat pada 2026:
Golongan I — Tamtama
Prajurit Dua: Rp 1.775.000-Rp 2.741.300
Prajurit Satu: Rp 1.830.500-Rp 2.827.000
Prajurit Kepala: Rp 1.887.800-Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800-Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700-Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700
Golongan II — Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100-Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100-Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400-Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000-Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000-Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300-Rp 4.355.400
Golongan III — Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200-Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600-Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900-Rp 5.100.000
Golongan IV — Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200-Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500-Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000-Rp 5.663.000
Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp 3.553.800-Rp 5.840.100
Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp 3.665.000-Rp 6.022.800
Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp 5.485.800-Rp 6.211.200
Jenderal/Laksamana/Marsekal: Rp 5.657.400-Rp 6.405.500
(Kompas.com/Jatim.com/bengkalispos.com)