Ada Unsur Pidana dalam Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Masih Berstatus Saksi -->

Ada Unsur Pidana dalam Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Masih Berstatus Saksi

27 Nov 2025, November 27, 2025
Ada Unsur Pidana dalam Kematian Dosen Untag Semarang, AKBP Basuki Masih Berstatus Saksi
Ringkasan Berita:
  • Penyidik Polda Jateng menemukan unsur pidana dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, dosen Levi.
  • Unsur pidana yang ditemukan adalah dugaan kelalaian.
  • Namun, belum ada tersangka dalam kasus ini.
  • AKBP Basuki yang bersama saat kematian korban masih berstatus sebagai saksi.

BENGKALISPOS.COM , SEMARANG -Polisi membuka kemungkinan adanya tersangka dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35).

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, penyidik menemukan unsur pidana dalam kematian dosen Levi berupa tindakan kelalaian.

Dosen Levi sebelumnya ditemukan tewas di sebuah kamar hotel nomor 210 di Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

Ia meninggal dunia saat sedang bersama Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Basuki.

Kini, setelah menemukan unsur pidana, kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Dwi mengatakan, pasal yang dikenakan dalam kasus ini adalah Pasal 359 terkait kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.

Namun, penyidik belum menentukan siapa tersangka dalam kasus ini.

AKBP Basuki yang menjadi kunci dari kasus ini masih berstatus sebagai saksi.

Ya, kasus ini naik ke tahap penyidikan kemarin (Selasa, 25 November).

"Tapi, status AKBP B (Basuki) masih saksi, belum ada penetapan tersangka," kata Dwi di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Rabu (26/11/2025).

Polisi mencurigai kelalaian yang dilakukan AKBP Basuki berupa ketidaktanggapannya dalam bertindak saat korban meninggal dunia.

Selain itu, AKBP Basuki juga sudah mengetahui bahwa dosen Levi sakit.

"Semua yang terkait dengan unsur kelalaian itu berkaitan, saat dia berada di lokasi hingga membawa korban ke rumah sakit," kata Dwi.

Untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut, polisi sedang mengidentifikasi sejumlah alat bukti pendukung yang telah dikumpulkan dari tiga kali melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meliputi di hotel dua kali dan satu kali menyasar mobil pribadi AKBP Basuki.

Menurut Dwi, sejumlah barang bukti yang ditemukan dari hasil olah TKP tersebut meliputi handphone AKBP Basuki dan korban, laptop korban, rekaman CCTV, seprei, pakaian korban dan AKBP Basuki, obat-obatan dan lain-lain.

Mereka juga telah memeriksa beberapa saksi, mulai dari penjaga hotel, keluarga korban, keluarga AKBP Basuki dan teman-teman Basuki.

Barang bukti cukup banyak, di antaranya sedang dikirim sampelnya ke laboratorium baik di Jateng maupun di Mabes Polri.

"Ini untuk memperkuat tindak pidana atau mungkin ada tindak pidana lain," jelasnya.

Dwi menegaskan, pihaknya memang tidak hanya fokus pada pasal kelalaian dalam kasus ini.

Ia mengatakan, masih mencari dugaan tindak pidana lain terutama dari bukti hasil otopsi.

Hasil otopsi itu akan mengungkap potensi masalah patologi, toksikologi maupun masalah lain yang dialami korban.

Nanti setelah hasil otopsi keluar, kami akan melanjutkannya dengan tindakan hukum lain.

"Jadi, nanti bisa dikenakan Pasal berlapis," katanya.

Siapkan Berkas Perkara

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, setelah kasus kematian dosen Levi naik ke tahap penyidikan, proses selanjutnya akan dilakukan gelar perkara.

Perkara ini akan melibatkan pihak eksternal, yaitu tim kuasa hukum dari keluarga korban.

Polda telah mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya untuk hadir dalam gelar perkara tersebut pada Kamis (27/11/2025) pagi ini.

"Kami menyampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses penyidikan ini, yaitu kuasa hukum maupun tim advokat dari Untag agar mengikuti gelar perkara," katanya.

Juru Bicara Tim Advokasi Untag Semarang Adi Pranoto mengatakan, telah menerima undangan perkara tersebut.

"Ya kamu sudah diberitahu, semoga kasus ini segera menemui titik terang," katanya.(*)

TerPopuler