BENGKALISPOS.COM -Pengamat hukum Ahmad Khozinudin menyoroti munculnya tawaran damai dari pihak Joko Widodo (Jokowi) kepada Roy Suryo terkait perkara laporan dugaan pencemaran nama baik soal ijazah, yang saat ini diproses di Polda Metro Jaya.
Dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, 25 November 2025, Ketua Jokowi Mania Andi Azwan menyatakan bahwa kasus tersebut dapat dihentikan apabila Roy Suryo bersedia meminta maaf kepada Jokowi.
Pernyataan itu ditanggapi Roy dengan penolakan. Menurut Roy, permintaan maaf semestinya datang dari pihak yang dianggap melakukan kesalahan.
Tawaran serupa juga disampaikan kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi TV One pada 24 November. Rivai
menyebut bahwa mediasi dan mekanisme restorative justice terbuka untuk ditempuh.
Ahmad Khozinudin menilai bahwa narasi damai dari kubu Jokowi bukan hal baru. Ia menyebut sejumlah pihak dari tim hukum Jokowi sebelumnya juga pernah menyampaikan keinginan agar kasus tidak berlanjut demi mencegah ketegangan publik.
Menurut Ahmad, justru munculnya inisiatif damai dari pihak pelapor merupakan hal yang tidak lazim. Biasanya, kata dia, upaya damai datang dari pihak terlapor agar laporan dicabut.
“Secara umum, pihak yang menawarkan damai adalah pihak yang sedang terdesak,” ujar Ahmad dalam keterangannya.
Ahmad menilai bahwa rangkaian peristiwa ini memperkuat analisanya mengenai dinamika kasus tersebut. Ia berpendapat bahwa laporan polisi digunakan sebagai tekanan politik, bukan sebagai upaya pembuktian.
Setelah ancaman tidak efektif, tawaran damai muncul untuk mencegah kasus masuk ke pengadilan, yang menurut Ahmad dapat membuka semua data yang dipersoalkan publik.
Situasi ini, kata Ahmad, membuat kubu pelapor berada dalam posisi sulit: melanjutkan kasus berisiko membuka polemik lebih jauh, sementara mencabut laporan dianggap menurunkan wibawa politik.
Ahmad juga menyoroti wacana penggunaan kewenangan Presiden melalui amnesti atau abolisi yang sempat disampaikan sejumlah tokoh hukum, termasuk Gayus Lumbuun.
Menurutnya, dorongan tersebut menunjukkan adanya tekanan politik besar terkait kasus ini.
Ia menyerukan agar publik mengikuti perkembangan perkara secara ketat. “Rakyat harus mengawal proses ini sampai selesai,” ujarnya.***