Ringkasan Berita:
- KPU menutupi 9 informasi pada salinan ijazah Jokowi termasuk nomor ijazah, NIM, tempat/tanggal lahir, dan tanda tangan pejabat dengan alasan melindungi data pribadi, namun Ketua Majelis Sidang mempertanyakan potensi pengecualian khusus untuk Jokowi.
- Ketua Majelis Sidang KIP memerintahkan KPU melakukan uji konsekuensi dalam waktu satu minggu
- Jokowi menegaskan hanya akan menunjukkan ijazah asli dalam proses persidangan, namun ia sudah pernah memperlihatkannya kepada relawan Projo
Bengkalispos.comTerkuak alasan mengapa KPU menutupi sembilan informasi dalam salinan ijazah Jokowi.
Ketua Majelis Sidang pun mempertanyakan alasan KPU lantaran hal itu diduga hanya pengecualian untuk Jokowi.
Diketahui, pengamat kebijakan publik, Bonatua Silalahi mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP) karena KPU dinilai menyembunyikan informasi publik.
Salinan ijazah Jokowi itu dibuka ke publik saat sidang sengketa pada Senin (24/11/2025) kemarin yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Dalam sidang ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terlihat menyembunyikan sembilan hal dalam salinan ijazah Jokowi adalah nomor ijazah; nomor induk mahasiswa; tanggal lahir; tempat lahir; tanda tangan pejabat legalisir; tanggal dilegalisir; tanda tangan rektor UGM, dan tanda tangan dekan Fakultas Kehutanan UGM.
Alasan perwakilan KPU yang hadir dalam sidang menyampaikan, lembaganya sebagai badan publik mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam melindungi data pribadi.
"Oleh karena itu, kami mempedomani dalam undang-undang, misalnya kaya adminstrasi kependukan, jadi menurut kami tandan tangan dan nomor-nomor yang disebutkan sembilan item tadi memang kami hitamkan," ujar perwakilan KPU dalam sidang sengketa informasi publik yang digekar KIP, dikutip dari tayangan Kompas TV
Ketua Majelis Sidang kemudian bertanya, apa alasan KPU RI menyembunyikan atau mengaburkan sembilan informasi dari salinan ijazah Jokowi.
Sebab, penyembunyian sembilan informasi tersebut bisa saja merupakan bentuk pengecualian terhadap ijazah Jokowi.
"Jadi kan Anda menghitamkan, oke. Anda beralasan bahwa itu untuk melindungi data pribadi dan lain-lain, gitu kan. Berarti kan Anda mengecualikan? Betul?" tanya Ketua Majelis Sidang.
Perwakilan KPU RI kemudian menjawab bahwa salinan ijazah Jokowi merupakan dokumen publik yang terbuka, tetapi informasi yang ditampilkan terbatas.
"Terbatas yang kami maksud adalah ada bagian-bagian tertentu yang itu merupakan data pribadi. Oleh karena itu kita hitamkan," ujar perwakilan KPU RI.
Ketua Majelis Sidang KPI pun memutuskan agar KPU RI melakukan uji konsekuensi dan diberi waktu satu minggu.
"Nanti pada persidangan berikutnya Anda bawa itu hasil uji konsekuensinya, beserta bukti-buktinya, alat buktinya, sekaligus juga Anda bawa salinan dokumen yang memuat informasi yang dikecualikan itu," ujar Ketua Majelis Sidang.
Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Saat Sidang
Sebelumnya, Jokowi tetap pada pendiriannya untuk menunjukkan ijazahnya hanya saat persidangan saja.
“Ini kan dalam proses hukum. Saya baca kemarin sudah dalam proses penyidikan. Ya sudah serahkan kepada proses hukum yang ada. Kemudian nanti kita lihat di sidang yang ada di pengadilan seperti apa,” tuturnya dilansir dari Solo Selasa (15/7/2025).
Ia pun kembali menegaskan hanya akan menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan. Ia tidak akan menunjukkan di luar sidang.
“Yang jelas saya ingin menunjukkan ijazahnya di dalam sidang pengadilan nantinya. Nggak (di luar sidang). Harus dalam sidang-sidang pengadilan yang ada nanti. Akan saya tunjukkan ijazah asli yang saya miliki,” jelasnya.
Tak cuma saat sidang, Jokowi juga menunjukkan ijazahnya kepada para relawannya.
Sejumlah elite Projo berkunjung ke rumah Jokowi di kediaman Sumber, Banjarsari, Solo, Jumat (24/10/2025) dan semua melihat langsung fisik ijazah ayahanda Wapres Gibran Rakabuming Raka itu.
Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik yang mengaku melihat sendiri ijazah tersebut ketika diperlihatkan Jokowi.
“Kita tadi dipertunjukkan bahwa ijazah itu ada,” ungkap Wakil Ketua Umum Projo, Freddy Alex Damanik dilansir dari Medan.
Ia pun sebenarnya merasa persoalan ijazah Jokowi tak perlu diungkit lagi.
Sebab, menurutnya sudah jelas bahwa ijazah presiden ketujuh tersebut terbukti keasliannya.
“Sebetulnya ijazah tanya Mas Roy (Suryo) ajalah. Sebetulnya udah bolak-balik ijazah ini Pak Jokowi sudah menegaskan bahwa ijazahnya memang ada,” jelasnya.
Penunjukan ijazah ini menurutnya kembali meyakinkan publik bahwa ijazah tersebut memang benar-benar ada dan terbukti keasliannya.
“Dan Pak Jokowi sudah menunjukkan ke rektor, dekan. Bukan hanya menepis semua isu dan keraguan ijazah Pak Jokowi hilang terbakar memang ada dikeluarkan oleh UGM dan dipegang. Jadi selesai isu ijazah itu,” tuturnya.
Baca berita menarik Bengkalispos.comlainnya di Google News