
KABAR BANTEN - Revisi peraturan daerah (Perda) tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan (PUK) di Kota Serang disebut sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dalam mempertegas sanksi sekaligus memperketat izin usaha tempat hiburan malam (THM) khususnya.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Edi Santoso mengatakan, tujuan dari revisi Perda PUK bukan untuk melegalkan usaha atau tempat hiburan malam.
Melainkan menegaskan pemberian sanksi serta memperketat aturan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Intinya, yang paling penting revisi ini tidak mengarah pada melegalkan tempat hiburan malam. Justru untuk mempertegas sanksi agar tidak semena-mena mendirikan usaha di lingkungan warga," katanya, Rabu 26 November 2025.
Dia menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tidak memiliki kewenangan terhadap perizinan usaha dengan risiko tinggi seperti THM, dan berada langsung di bawah wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, dan Pemerintah Pusat.
Sehingga, legislatif dan eksekutif di Kota Serang melakukan revisi Perda PUK yang difokuskan pada aspek yang menjadi kewenangan daerah.
"Makanya kami fokus pada kewenangan yang menjadi wewenang Pemerintah Kota Serang. Karena perizinan yang berisiko tinggi itu kewenangannya ada di provinsi dan pusat. Kami hanya mengatur apa yang menjadi kewenangan kota," ujarnya.
Menurut dia, revisi perizinan usaha berisiko tinggi perlu dilakukan karena selama ini penegakan hukum atau sanksi di lapangan seringkali menemui jalan buntu akibat tidak adanya kejelasan sanksi.
Banyak kegiatan hiburan malam ilegal yang digerebek, namun sayangnya tidak dapat dibongkar karena dasar hukum yang lemah.
"Misal ada penggerebekan, kemudian ditertibkan. Tapi ujungnya tidak bisa membongkar, dan itu fakta di lapangan," tuturnya.
Selama ini, kata dia, banyak wilayah permukiman yang berdampingan langsung dengan tempat hiburan malam, dan hal itu mengganggu ketertiban umum.
Sehingga perlu adanya perubahan aturan, dan itu menjadi kebutuhan mendesak karena berdampak langsung pada masyarakat.
"Pak Wali Kota juga ingin warganya terlindungi, nyaman, aman, tidak terganggu. Sekarang ini banyak tempat yang tadinya permukiman, kemudian bersebelahan dengan tempat hiburan. Itu yang mau dihilangkan," ucapnya.
Dikatakan dia, revisi Perda PUK yang saat ini sedang dilakukan sekitar 90 persen materinya berisi perbaikan dan penguatan regulasi, termasuk penegasan sanksi.
Sedangkan beberapa pasal lainnya masih dalam pembahasan dan akan diputuskan melalui Panitia Khusus (Pansus).
"Hiburan di Kota Serang sudah seperti menjamur. Revisi ini justru untuk melindungi masyarakat, bukan melegalkan," ujarnya.
Selain soal sanksi dan regulasi, target peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) juga menjadi salah satu faktor dilakukannya revisi Perda PUK.
Sebab, beberapa jenis usaha tempat hiburan di Kota Serang belum masuk dalam regulasi, sehingga belum bisa ditarik pajak maupun retribusi.
"Seperti biliar hingga mini soccer. Jadi revisi perda PUK bukan soal hiburan saja. Ada banyak usaha yang harus diatur agar jelas dan tidak menimbulkan opini yang salah," tuturnya.***