BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Peserta Aktif Cek Keperstaan JKN, Begini Penjelasan Hernina Agustin Arifin -->

BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Peserta Aktif Cek Keperstaan JKN, Begini Penjelasan Hernina Agustin Arifin

27 Nov 2025, November 27, 2025
BPJS Kesehatan Surabaya Imbau Peserta Aktif Cek Keperstaan JKN, Begini Penjelasan Hernina Agustin Arifin

Bengkalispos.com–   Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Surabaya diminta rutin memeriksa status kepesertaan. Hal itu disampaikan BPJS Kesehatan agar terhindar dari kendala layanan kesehatan akibat status nonaktif.

 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Hernina Agustin Arifin, menyampaikan keaktifan kepesertaan menjadi syarat utama agar dapat mengakses layanan kesehatan yang dijamin.

Hernina menegaskan pentingnya kewaspadaan peserta dalam memastikan status kepesertaan tetap aktif.

 

“Jangan sampai saat sakit dan sudah berada di rumah sakit baru sadar bahwa status kepesertaannya tidak aktif,” ujarnya.

Kata dia, hal tersebut dapat menghambat pelayanan dan menimbulkan persoalan serius. Dia menjelaskan bahwa peserta dengan status nonaktif karena tunggakan dapat segera melakukan pembayaran melalui kanal resmi tanpa dikenakan denda iuran.

 

Namun, denda pelayanan tetap diberlakukan jika peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah kepesertaan kembali aktif. “Besaran denda pelayanan adalah lima persen dari biaya INA-CBGs berdasarkan diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan, dan denda maksimal Rp20 juta,” ucap Hernina.

 

Pengurusan denda dilakukan melalui loket informasi dan pengaduan di rumah sakit. BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai kanal untuk memudahkan peserta memantau status kepesertaan, salah satunya melalui Aplikasi Mobile JKN.

 

Melalui aplikasi ini, peserta dapat mengecek keaktifan, mengakses informasi layanan, dan memanfaatkan fitur pendukung lainnya untuk memastikan kelancaran pelayanan kesehatan. Selain aplikasi, peserta juga dapat memanfaatkan layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165 atau mendatangi BPJS Keliling serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Siola apabila membutuhkan layanan tatap muka.

Hernina berharap kemudahan ini dapat membantu peserta mengantisipasi kendala layanan akibat kepesertaan nonaktif. Sementara itu, Budi Santoso (45), peserta JKN dari segmen PBPU kelas II, mengaku merasakan langsung manfaat perlindungan JKN saat menjalani rawat inap.

 

“Program JKN memberikan perlindungan nyata, terutama secara finansial,” ucapnya sambil mendorong masyarakat untuk rutin mengecek status kepesertaan agar siap menghadapi kondisi kesehatan tak terduga.***

TerPopuler