
Liputan Jurnalis jabar.id, Adi Ramadhan Pratama
BENGKALISPOS.COM , BANDUNG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengingatkan perusahaan dan pelaku usaha di Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan 10 persen dari luas lahan mereka sebagai area penampungan air.
Hal ini sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bandung 2024-2044.
Dadang menjelaskan, 10 persen lahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai tempat penampungan air, baik berupa polder, embung, maupun danau penahan.
"Khususnya Pasal 63 Ayat 3, jelas menyatakan bahwa setiap pengaju izin harus menghibahkan 10 persen dari lahan yang diajukan untuk keperluan penanggulangan banjir. Aturan ini harus diikuti," katanya kepada awak media pada Kamis (27/11/2025).
Oleh karena itu, ia meminta perusahaan dan pelaku usaha, khususnya di wilayah Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, untuk menjadikan lahan tersebut sebagai tempat penampungan air guna mengurangi risiko banjir.
"Jika tidak mampu memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perda, Pemkab Bandung berhak mencabut izin operasional usaha. Hal ini dilakukan setelah terlebih dahulu memberikan surat peringatan satu hingga tiga," katanya.
Selain itu, dalam upaya menekan risiko banjir, menurut Dadang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung akan mengawali program perluasan atau normalisasi saluran dan sungai khususnya di titik-titik rawan.
Salah satu sungai yang akan di-normalisasi adalah Sungai Cipangkolan. Menurutnya, sungai ini sudah cukup dangkal sehingga menyebabkan banjir di Kecamatan Bojongsoang.
"Banyak saluran irigasi yang hampir sejajar dengan permukaan sawah. Semua hal tersebut akan kita perbaiki secara bertahap," katanya.
Untuk mempercepat pelaksanaannya, Dadang telah menyiapkan rencana pendanaan dari empat sumber, yakni dari APBD Kabupaten Bandung, BBWS, APBD Provinsi, serta dari sumber pentahelix.
"Bukan berarti memaksa. Ini adalah kewajiban yang telah diatur dalam Perda. Jangan sampai izin usaha diberikan, tetapi kewajibannya diabaikan. Pemerintah akan memastikan semua patuh pada aturan untuk menjaga keselamatan masyarakat," katanya.