
Ringkasan Berita:
- Camat berinisial DR diduga memasang CCTV di kamar mandi kos putri miliknya untuk merekam penghuni saat mandi.
- Korban RI melapor ke polisi setelah menemukan kamera tersembunyi; DR kemudian mengaku memasangnya dan mengoperasikannya lewat handphone.
- Pelaku dijerat Pasal 35 jo Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Bengkalispos.com Sebuah kasus memalukan sekaligus menggemparkan publik terjadi di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat.
Seorang Camat berinisial DR, yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), tertangkap basah diduga memasang kamera CCTV secara sengaja di kamar mandi kos putri miliknya sendiri.
Tindakan tersebut dilakukan bukan untuk keamanan, tetapi diduga bertujuan untuk merekam aktivitas penghuni kos saat mandi.
Kasus ini terbongkar setelah seorang penghuni kos berinisial RI (21) menerima informasi mencurigakan dari temannya.
Temannya mengabarkan bahwa terdapat CCTV terpasang di dalam kamar mandi kos yang ditempati RI.
Informasi tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Mendapat kabar itu, RI langsung pulang ke kos untuk memeriksa kondisi kamar mandi.
Ia menemukan keberadaan kamera CCTV yang terpasang secara diam-diam dan langsung mencari klarifikasi kepada DR selaku pemilik kos.
Namun, pelaku sempat mengelak dan tidak mengakui perbuatannya.
Tidak menerima tindakan tersebut, RI kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kota Padang Panjang pada Senin (24/11/2025).
Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Pelaku Mengaku Pasang CCTV
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ary Andre, menjelaskan bahwa setelah pemeriksaan dilakukan, DR akhirnya mengakui perbuatannya.
Ia memasang CCTV tersebut pada 16 Oktober 2025 dan mengoperasikannya melalui dua unit handphone miliknya.
“Pelaku sudah mengakui memasang CCTV yang dikontrol lewat handphone.
Saat ini pelaku dan barang bukti satu unit CCTV serta dua ponsel sudah kami amankan untuk proses penyidikan,” kata Iptu Ary, dikutip dikutip -Sulbar.com dari Padang.com.
DR kini ditetapkan sebagai terduga pelaku dan dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang mengatur soal perekaman atau penyebaran konten yang melanggar kesusilaan.
“Pelaku diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tambah Iptu Ary.
Artikel ini telah tayang di -Medan.com
Update berita lainnya di Bengkalispos.comdan Google News