Dari Kasus Bahan Bakar Minyak Oplosan, Kejaksaan Negeri Gianyar Menyetor Lebih dari 404 Juta Rupiah ke Negara -->

Dari Kasus Bahan Bakar Minyak Oplosan, Kejaksaan Negeri Gianyar Menyetor Lebih dari 404 Juta Rupiah ke Negara

28 Nov 2025, Jumat, November 28, 2025
Dari Kasus Bahan Bakar Minyak Oplosan, Kejaksaan Negeri Gianyar Menyetor Lebih dari 404 Juta Rupiah ke Negara

-BALI.COM, GIANYAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Bali telah melelang tabung LPG yang berasal dari tindak pidana gas oplosan.

Jumlah tabung berbagai ukuran yang dijual melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (PKNL) Denpasar mencapai 2.408 tabung, dengan nilai mencapai lebih dari Rp 404 juta. Hasil penjualan itu telah diserahkan ke negara.

Berdasarkan data Kejari Gianyar, Jumat 28 November 2025, gas tersebut dijual dalam dua lot. Lot pertama berlangsung pada 12 November 2025 sedangkan lot kedua diadakan pada 17 November 2025.

Lot pertama terdiri dari 25 buah tabung LPG 12 Kg dalam keadaan kosong dan 5 buah tabung LPG 12 Kg dalam keadaan terisi, dengan harga limit Rp9.869.000 dan uang jaminan Rp4.500.000.

Sementara itu, lot kedua memiliki batas nilai terbesar, yaitu sebesar Rp399.013.000 dengan uang jaminan Rp190.000.000. Barang rampasan dalam lot ini meliputi 1.682 buah Tabung 3 Kg Warna Hijau, 138 buah Tabung 12 Kg Warna Biru, 490 buah Tabung 12 Kg Warna Pink, 97 buah Tabung 50 Kg Warna Orange, dan 1 buah Tabung 5,5 kg warna Pink.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar, Sandhy Handika mengatakan, menjelang akhir Tahun 2025, pihaknya melalui seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti berhasil menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 545 juta lebih ke kas negara dari hasil Penjualan Lelang Barang Rampasan Negara.

"Periode Tahun 2025 ini Kejari Gianyar telah melaksanakan lelang barang rampasan negara sebanyak 4 kali, yang pertama pada Februari dilakukan penjualan secara langsung dengan nilai PNBP sebesar Rp70.912.000 juta," katanya.

Sementara untuk lelang kedua, katanya, diadakan pada Mei melalui sistem online dengan perantara KPKNL dengan nilai PNBP sebesar 65.820.000 juta rupiah.

"Sementara lelang ketiga dilakukan dengan penjualan langsung pada bulan September dengan nilai PNBP sebesar Rp5.068.000 juta," katanya.

Sementara untuk lelang barang bukti kasus migas atau gas oplosan, katanya, telah memberikan nilai penjualan tertinggi dari semua lelang yang dilakukan.

Lelang terakhir dilakukan pada November 2025 dengan nilai tertinggi sebesar Rp404 juta lebih.

Lelang terakhir dengan nilai tertinggi ini dari tindak pidana migas berupa 2.408 tabung gas dengan rincian yaitu 1.682 tabung 3 Kg, 138 tabung 12 Kg berwarna biru, 490 tabung 12 Kg berwarna pink, 97 tabung 50 Kg berwarna orange dan satu tabung 5,5 kg berwarna pink," katanya. (*)

   

Berita lainnya diGas Racikan

TerPopuler