
Bengkalispos.com, BANGKA --DPRD Kabupaten Bangka Selatan menetapkan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah 2026 (Propemperda) untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi instrumen perencanaan legislasi daerah agar regulasi berjalan terarah, sistematis, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Suwandi mengatakan, Propemperda disusun berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah (Perda) kabupaten/kota harus dilakukan melalui program legislasi daerah.
“Karena penyusunan Perda harus lewat program legislasi di daerah,” ujar Suwandi kepada Bengkalispos.com, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, penyusunan Propemperda bertujuan agar proses pembentukan perda berjalan sesuai asas pembentukan peraturan perundang-undangan, materi muatan, serta prosedur yang berlaku. Selain itu, perda yang dihasilkan diharapkan tetap berada dalam satu kesatuan sistem hukum nasional. Program ini juga menentukan skala prioritas pembentukan perda serta mewujudkan keserasian dengan kebutuhan hukum masyarakat.
Termasuk rencana pembangunan daerah, serta kebijakan pembangunan nasional. Ini sekaligus menjadi pedoman bagi perangkat daerah dan pihak terkait lainnya. Peran perda sangat strategis dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Karena itu, penyusunannya harus direncanakan dalam satu program agar perangkat hukum yang dibutuhkan dapat dibentuk secara sistematis, terarah, dan berdasarkan skala prioritas yang jelas.
mengingat peranan peraturan daerah sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyusunannya perlu direncanakan dalam sebuah program agar berbagai perangkat hukum yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dapat dibentuk secara sistematis, terarah dan terencana berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan untuk satu tahun yang disusun berdasarkan metode dan parameter tertentu serta dijiwai oleh visi dan misi pemerintahan daerah bangka selatan.
Peningkatan peran peraturan daerah sebagai landasan pembangunan akan memberikan jaminan bahwa agenda pembangunan berjalan dengan cara yang teratur. Dari langkah yang diambil didasarkan pada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Propemperda yang berasal dari legislatif maupun eksekutif harus konsisten untuk dilaksanakan dalam rangka mewujudkan prinsip pembentukan Perda yang baik.
“Untuk menghilangkan image publik adanya peraturan daerah yang tidak efektif, tidak berhasil guna, tidak berdaya guna dan tidak dilaksanakan,” tegas Suwandi.
Pada tahun 2026 Bapemperda bersama tim penyusun dari Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan lanjut dia, telah menetapkan 14 Raperda. Dari jumlah tersebut, 11 Raperda berasal dari usulan pemerintah daerah, dan tiga Raperda merupakan inisiatif DPRD. Adapun judul rancangan yakni rencana tata ruang wilayah. Pakaian adat, tata cara penyusunan Propemperda serta peningkatan dan pengembangan budaya literasi. Dilanjutkan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025, perubahan APBD tahun Anggaran 2026 serta APBD tahun anggaran 2027.
Kemudian, perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Selanjutnya, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah. Lalu, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Setelahnya, pemberian insentif dan kemudahan investasi. Penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Penyelenggaraan ekonomi kreatif serta penyertaan modal.
“Kita harapkan kepada masing-masing perangkat daerah agar menyiapkan naskah akademik yang telah dimasukan dalam Propemperda sehingga tidak menghambat kinerja,” paparnya.
Kendati demikian Suwandi memastikan tidak ada Raperda yang akan diajukan dan dibahas di luar Propemperda. Kecuali Apabila ada mandatori perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Khususnya untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam. Menindaklanjuti kerjasama dengan pihak lain serta mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi.
“Juga perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah program pembentukan peraturan daerah ditetapkan,” ucap Suwandi. (Bengkalispos.com/Cepi Marlianto)