
KEPRI POST- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah menahan dua tersangka terkait kebakaran kapal tanker MT Federal I yang terjadi di galangan PT ASL Shipyard.
Penangkapan ini merupakan kemajuan penting dalam penyelidikan kecelakaan yang terjadi pada Juni 2025 lalu.
Kasiintel Kejari Batam, Priandi Firdaus, membenarkan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polresta Barelang pada Senin (24/11/2025).
"Kami telah menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti, yaitu Ali Suhadak dan Predy Hasudungan," kata Priandi pada Rabu 26 November 2025.
Dua tersangka, yang merupakan petugas Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan (HSE) dari sebuah perusahaan subkontraktor, diduga melakukan kelalaian yang menyebabkan konsekuensi mematikan.
Mereka dituntut berdasarkan Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian serta cedera pada seseorang.
Saat ini, keduanya sedang ditahan di Lapas Kelas I Batam menunggu tahapan hukum berikutnya.
2 Kejadian Kecelakaan Kerja di PT ASL Shipyard Batam
Peristiwa kebakaran yang menjadi dasar penahanan ini terjadi pada 24 Juni 2025. Kejadian di kapal MT Federal I menyebabkan empat karyawan tewas dan lima orang lainnya luka-luka.
Penyelidikan dari Polresta Barelang menemukan adanya dugaan kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja yang akhirnya menyebabkan korban jiwa.
Namun, kesedihan bagi dunia industri galangan kapal Batam belum berakhir. Tiga bulan setelah kejadian pertama, pada 15 Oktober 2025, kebakaran serupa kembali terjadi di kapal yang sama, MT Federal II.
Bencana kedua ini lebih memilukan, mengakibatkan kematian 14 pekerja dan melukai 17 orang lainnya. ***