Fakta-fakta Bandara IMIP yang Beroperasi Tanpa Otoritas Resmi -->

Fakta-fakta Bandara IMIP yang Beroperasi Tanpa Otoritas Resmi

27 Nov 2025, November 27, 2025

Bengkalispos.com, JAKARTA - Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah mendapat sorotan lantaran dituding beroperasi tanpa pengawasan otoritas resmi negara.

Kritik keras terhadap bandara di pusat industri nikel tersebut datang dari Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh. Dia menyebut bahwa tidak ada satu pun aparat pemerintah, baik otoritas penerbangan, Bea Cukai, maupun Imigrasi, yang dapat masuk dan melakukan pengawasan di area Bandara IMIP. Menurutnya, kondisi ini merupakan pelanggaran prinsip dasar pengelolaan wilayah udara dan perbatasan negara.

“Tidak ada bandara yang boleh beroperasi tanpa melibatkan negara. Jika ada bandara yang berjalan sendiri tanpa pengawasan pemerintah, itu sama saja dengan ada negara dalam negara. Hal seperti itu tidak boleh terjadi,” ujar Oleh Soleh melalui keterangan tertulis, dikutip dari laman resmi DPR RI, Kamis (27/11/2025).

Pernyataan itu muncul usai Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin meninjau simulasi pertahanan terintegrasi TNI di area objek vital nasional Bandara IMIP, yang terletak dekat jalur laut strategis (Alur Laut Kepulauan Indonesia II dan III).

Dalam kegiatan peninjauan tersebut, Sjafrie menyinggung bahwa latihan dan simulasi yang dilakukan TNI di Morowali dilakukan dalam rangka intersep terhadap pesawat-pesawat yang diindikasi melakukan kegiatan ilegal dan bandara yang tidak memiliki perangkat negara yang bertugas di dalam bandara tersebut.

Dia juga menyoroti adanya anomali dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi.

“Republik ini tidak boleh ada republik di dalam republik. Kita harus tegakkan semua ketentuan tanpa kita melihat latar belakang dari manapun asalnya,” ujar Sjafrie, dikutip dari laman resmi Kementerian Pertahanan.

Fakta-fakta Bandara IMIP

1. Terdaftar di Kemenhub

Manajemen IMIP menegaskan bahwa Bandara IMIP yang dikelola kawasan industri merupakan fasilitas bandara khusus yang terdaftar di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Head of Media Relations PT IMIP Dedi Kurniawan mengatakan, operasional dan pengaturan bandara khusus tersebut juga tertuang dalam Undang-undang No 1/2009 tentang Penerbangan.

"Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur UU No 1/2009 tentang Penerbangan," kata Dedi kepada Bisnis, Rabu (26/11/2025).

Untuk memastikan lebih lanjut, dia merekomendasikan konfirmasi langsung dari Badan Otoritas Bandara Wilayah V Makassar yang merupakan pengawas operasional Bandara IMIP.

2. Status Operasi Khusus

Dilansir dari laman Kementerian Perhubungan, Bandara IMIP dikelola secara swasta, tetapi beroperasi di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU).

Menurut data resmi Hubud, nama bandara ini adalah Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS. Kelas bandara dikategorikan sebagai non-kelas, dengan status operasi khusus dan penggunaan domestik. Otoritas bandara IMIP berada di bawah Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.

Pengamat penerbangan sekaligus Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Mohamada Abdul Kadir Martoprawiro, menyebut bahwa secara regulasi, keberadaan bandara khusus di Indonesia adalah hal yang legal dan Bandara IMIP bukanlah satu-satunya fasilitas jenis ini yang beroperasi.

Menurut Abdul Kadir Martoprawiro, dasar hukum operasional bandara khusus sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

"Secara hukum, bandara khusus itu legal. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan," jelasnya.

Dia menekankan bahwa fokus publik yang seolah menjadikan Bandara IMIP sebagai kasus tunggal atau anomali adalah keliru. Faktanya, Indonesia memiliki banyak bandara khusus yang dibangun untuk melayani kepentingan industri di daerah-daerah terpencil.

"Penting untuk diketahui, Bandara IMIP ini bukan satu-satunya bandara khusus di Indonesia. Ada banyak bandara khusus lain yang dimiliki perusahaan di daerah, biasanya untuk mendukung kegiatan pertambangan, perkebunan, atau kawasan industri," ungkapnya.

3. Status Bandara Internasional

Melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, terdapat tiga bandara khusus yang ditetapkan sebagai bandara internasional.

Ketiga bandara tersebut, yakni:

1. Bandara Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau;

2. Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara; dan

3. Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Mengutip pernyataan Kemenhub, ketiga bandara ini hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

Karena sifatnya khusus dan sementara, setiap pelaksanaan penerbangan di bandar udara ini tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandar udara khusus.

Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri telah terpenuhi, disertai koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan. Koordinasi ini mencakup tersedianya personel maupun fasilitas pendukung yang memadai.

Adapun, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 ditetapkan pada 8 Agustus 2025.

Kapasitas dan Fasilitas Teknis Bandara IMIP

4. Kapasitas dan Fasilitas Teknis Bandara IMIP

Bandara IMIP memiliki landasan pacu (runway) sepanjang 1.890 meter dengan lebar 30 meter, menggunakan konstruksi aspal hotmix. Daya dukung landasan (“PCN”) berada di level 68/F/C/X/T, menunjukkan bahwa runway mampu mendukung pesawat dengan bobot tertentu.

Apron bandara juga dibangun sama dengan ukuran 96 × 83 meter, dan daya dukung yang sepadan (PCN 68/F/C/X/T). Untuk keamanan pendaratan, ada runway strip seluas 2.010 × 300 meter.

Jenis pesawat kritikal (critical aircraft) yang bisa dioperasikan adalah Embraer ERJ-145ER, dan menurut data Hubud, Airbus A-320 juga tercatat sebagai jenis pesawat yang beroperasi di bandara ini.

Berdasarkan data Hubud, pada 2024, Bandara IMIP mencatat 534 pergerakan pesawat dengan sekitar 51.000 penumpang. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun bandara memiliki status “khusus”, tetapi pemanfaatannya cukup intens dalam mendukung kegiatan operasional kawasan industri.

5. Polemik Tak Ada Bea Cukai dan Imigrasi

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui bahwa Bandara IMIP tidak memiliki Bea Cukai maupun Imigrasi. Purbaya mengungkapkan bahwa Bandara IMIP memiliki izin khusus. Hanya saja, dia tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas izin tersebut.

"Nanti kita lihat seperti apa sih ke depannya. Harusnya ada apa enggak [Bea Cukai di Bandara IMIP]. Kalau enggak salah mereka dapet izin khusus dulu waktu itu. Anda mesti tanya.. Ke siapa ya? Bukan ke kita," kata Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Kendati demikian, mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu mengaku siap mengirim personel Bea Cukai ke Bandara IMIP apalagi diperlukan.

"Orang Bea Cukainya banyak kok. Imigrasi juga katanya. Jadi, pada dasarnya seperti itu, kita siap. Begitu ditugaskan, kita kirim orang ke sana," ungkap Purbaya.

Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Suntana menuturkan bahwa pihaknya telah menempatkan beberapa personel dari Bea Cukai, Kepolisian, maupun Kemenhub di Bandara IMIP. 

“Kami sudah menempatkan beberapa personel, dari Bea Cukai, Kepolisian, dari Kemenhub sendiri sudah ada Otoritas bandara di sana. Jadi kita sudah turun ke sana,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025). 

Suntana menjelaskan, Bandara IMIP telah memiliki izin operasional sebagai bandara khusus. Saat ditanya soal kabar kekosongan otoritas negara di bandara khusus tersebut, Suntana mengatakan bahwa sistem pengawasan tetap dilaksanakan. 

Kini, operasional bandara di Sulawesi Tengah tersebut telah diperkuat dengan pengawasan secara langsung oleh Bea Cukai, Kepolisian, dan Kemenhub.

Wamenhub juga mengatakan sesuai arahan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, pemerintah memastikan seluruh simpul transportasi, termasuk Bandara IMIP Morowali, berada dalam kendali penuh negara. Untuk itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama TNI dan Polri telah menempatkan aparatur negara di lokasi tersebut guna memperkuat fungsi keamanan, pengawasan, serta perlindungan terhadap kepentingan nasional.

Suntana menjelaskan, penempatan apparat TNI dan Polri ini untuk memastikan standar keamanan penerbangan terpenuhi semua, terutama pada kawasan industri strategis.

"Kami ingin menegaskan bahwa negara hadir sepenuhnya dan tidak ada area yang berada di luar pengawasan," ujarnya.

Kemenhub, imbuhnya, terus berkoordinasi dengan Menhan, TNI, Polri, serta kementerian/lembaga terkait untuk memastikan operasional bandara berjalan aman, tertib, dan sesuai regulasi.

TerPopuler