GPS Sentil Koster soal Lift Kaca Kelingking: Ini Negara Hukum, Bagaimana dengan Rock Bar? -->

GPS Sentil Koster soal Lift Kaca Kelingking: Ini Negara Hukum, Bagaimana dengan Rock Bar?

27 Nov 2025, Kamis, November 27, 2025
GPS Sentil Koster soal Lift Kaca Kelingking: Ini Negara Hukum, Bagaimana dengan Rock Bar?

Bali.pikiran-rakyat.com - Polemik pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, memanas setelah Gubernur Bali Wayan Koster memerintahkan investor untuk menghentikan pengerjaan proyek tersebut.

Tidak hanya itu, pemerintah juga menegaskan bahwa seluruh bangunan yang telah berdiri wajib dibongkar, baik oleh perusahaan maupun secara paksa oleh pemerintah.

Keputusan tegas ini diambil setelah pemerintah menemukan lima jenis pelanggaran berat serta menerima laporan dan rekomendasi dari Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan DPRD Bali.

Namun, langkah penghentian tersebut mendapat sorotan tajam dari publik, termasuk politisi dan wartawan senior Gede Pasek Suardika (GPS) yang menilai persoalan ini tidak bisa hanya diputuskan secara sepihak oleh pemerintah daerah.

Melalui unggahan di akun Facebook pribadinya yang dikutip Bali.pikiran-rakyat.com Kamis (27/11), GPS menilai bahwa masalah tersebut seharusnya diuji melalui jalur hukum, bukan dengan keputusan sepihak dari Gubernur Bali.

“Investor bukan tidak berizin. Izinnya ada, hanya belum lengkap. Ini negara hukum, bukan negara kekuasaan,” tulis Pasek Suardika dalam unggahannya di media sosial.

Menurutnya, proyek ini tidak dapat dikategorikan sebagai bangunan ilegal, karena perusahaan sudah mengikuti mekanisme perizinan secara formal dan bahkan menyetorkan dana ke kas daerah, yang kemudian masuk ke PAD serta ke dalam APBD Kabupaten Klungkung. Artinya, dana investor sudah berkontribusi langsung untuk masyarakat.

Ia menegaskan bahwa jika ada kekurangan pada persyaratan izin, maka yang seharusnya dilakukan adalah pemenuhan administrasi, bukan pembongkaran total pada saat proyek hampir selesai.

Dia juga menyoroti nilai investasi proyek yang mencapai Rp 200 miliar, angka besar yang menunjukkan bahwa investor pasti sudah melakukan proses koordinasi intensif dengan pemerintah.

Pasek kemudian mempertanyakan "Siapa yang bertanggung jawab? atas dana investor yang sudah masuk ke kas daerah?"Pun jika proyek hampir rampung, mengapa baru sekarang dihentikan? Mengapa ketentuan di satu wilayah tebing dijalankan ketat, sementara di wilayah lain longgar?

GPS juga mengingatkan bahwa kebijakan yang pilih kasih dapat memicu persepsi negatif bahwa kemajuan pariwisata Nusa Penida dianggap sebagai “saingan” Bali Selatan, yang selama ini menjadi pusat industri pariwisata.

Dalam kritiknya, Pasek menyoroti sejumlah proyek pariwisata di Bali Selatan yang memanfaatkan tebing namun tetap aman tanpa tindakan pembongkaran.

Dia mencontohkan soal Rock Bar di Badung, yang dibangun di atas karang; Lift di tebing kawasan Badung, yang tetap beroperasi; serta Penataan tebing dan loloan yang diurug investor di Bali Selatan, yang tidak tersentuh sanksi berat.

"Ayoo kapan Rockbar dibongkar, kapan yang belah belah tebing di Bali Selatan diproses hukum? ," sentil dia.

Pertanyaannya, mengapa proyek serupa di Nusa Penida justru langsung diminta dibongkar? Pasek menilai perlakuan semacam ini mengancam asas keadilan, terutama prinsip equality before the law atau semua pihak harus diperlakukan setara di depan hukum.

Lebih jauh, GPS menyinggung persoalan klasik dalam tata kelola pembangunan di Indonesia yakni kekacauan mekanisme perizinan. Ambil contoh soal batas kewenangan antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.

"Batas kewenangan Pemkab, Pemprov, dan Pemerintah pusat tidak akan pernah dipahami oleh investor asing. Yang mengerti, ya pemerintahan itu sendiri. Kalau soal ide bangunannya bisa pro kontra tetapi soal mekanisme perijinan seharusnya sama," ungkapnya di akhir postingan. ***

TerPopuler