GRIB Jaya Gertak Pemkot Surabaya! Minta Terbitkan Peraturan Wali Kota untuk Mengakhiri Kekacauan Parkir di Kota Pahlawan -->

GRIB Jaya Gertak Pemkot Surabaya! Minta Terbitkan Peraturan Wali Kota untuk Mengakhiri Kekacauan Parkir di Kota Pahlawan

27 Nov 2025, November 27, 2025
GRIB Jaya Gertak Pemkot Surabaya! Minta Terbitkan Peraturan Wali Kota untuk Mengakhiri Kekacauan Parkir di Kota Pahlawan

PR SURABAYA- Masalah parkir yang belum selesai di Surabaya kini memanas. Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan kritik keras, menilai pengelolaan lahan parkir di Kota Pahlawan sudah memasuki fase "kekacauan akut" yang merugikan warga.

Organisasi ini menyerukan kepada Pemkot Surabaya untuk segera bertindak cepat dengan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) yang tegas dan transparan untuk menghentikan praktik semrawut dan pungutan liar (pungli).

GRIB Jaya Mendorong Wali Kota Eri Cahyadi: Jangan Biarkan Parkir Kacau

Ketua DPD GRIB Jaya Jatim, Akhmad Miftachul Ulum, menegaskan bahwa status Surabaya sebagai kota metropolitan tidak sebanding dengan tata kelola parkirnya yang dinilai "kacau tanpa arah". Ulum menyoroti pentingnya regulasi yang melibatkan publik.

"Surabaya ini kota besar. Tapi urusan parkirnya masih kacau. Walikota harus segera mengeluarkan Perwali yang mengatur tata kelola parkir secara transparan dan melibatkan struktur warga seperti RW, Karang Taruna, dan koperasi warga," kata Ulum, Kamis, 27 November 2025.

Ulum menawarkan tiga opsi solusi yang sangat tegas jika Pemkot tidak mampu mengelola secara transparan dan akuntabel:

  • Libatkan struktur warga (RW, Karang Taruna, Koperasi).
  • Kembalikan kepada pemiliknya.
  • Sekalian gratis demi ketertiban masyarakat.

Mengungkap Akar Masalah: Siapa yang Bermain di 'Lahan Abu-abu' Parkir?

Menurut Ulum, akar masalah parkir muncul karena pola pengelolaan yang tidak jelas dan keterlibatan pihak ketiga tanpa prosedur resmi yang transparan. Situasi ini menciptakan "wilayah abu-abu" atau "lahan tak bertuan" yang menjadi tempat berkembangnya penyimpangan, konflik, dan peluang pungutan liar (pungli) yang mengganggu masyarakat.

  • Penyebab Kekacauan: Partisipasi pihak ketiga tanpa kesepakatan resmi.
  • Dampak Negatif: Ketidakpastian hukum, kecemasan warga, perselisihan, dan praktik pungli.

"Jika pemerintah membiarkan pihak-pihak masuk tanpa kesepakatan yang resmi, maka yang terjadi adalah ketidakpastian. Warga yang akhirnya dirugikan," tegasnya.

Penolakan Tegas: GRIB Jatim Fokus Membersihkan Pungli, Bukan Menguasai Parkir

Menanggapi isu yang sering menyebut nama ormas, Ulum secara tegas menolak anggapan bahwa GRIB Jaya memiliki ambisi untuk menguasai pengelolaan lahan parkir di Surabaya.

"GRIB Jaya tidak pernah, tidak sedang, dan tidak akan mengincar pengelolaan parkir. Tuduhan itu salah. Kami justru fokus pada satu tujuan: membersihkan Surabaya dari pungli dan praktik semrawut yang merugikan warga," tegas Ulum.

Ia menekankan bahwa GRIB Jaya hadir sebagai pelindung masyarakat dan akan melawan siapa pun yang mencoba memeras warga melalui praktik parkir ilegal.

Desak Realisasi Peraturan Wali, Ubah Parkir Menjadi Aset Sosial

GRIB Jaya Jatim meminta Pemkot Surabaya segera merealisasikan Perwali. Ulum mengingatkan bahwa tanpa regulasi yang jelas, kekosongan aturan hanya akan menguntungkan pihak-pihak yang "bermain" di wilayah abu-abu.

"Parkir harus menjadi aset sosial yang manfaatnya jelas dan terukur, bukan wilayah liar yang dikelola tanpa standar. Jika pemerintah bersikap tegas dan akuntabel, potensi konflik bisa ditekan, dan warga bisa merasakan manfaat pendapatan parkir secara nyata," tutupnya. (dims)

TerPopuler