
Bengkalispos.com –Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang memperketat pengawasan terhadap peredaran pupuk bersubsidi setelah pemerintah pusat menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi tahun anggaran 2025.
Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh kios resmi dan petani penerima benar-benar mematuhi aturan harga yang berlaku.
Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Jombang, M. Rony, mengatakan bahwa penyesuaian harga pupuk bersubsidi mulai diberlakukan pada 22 Oktober 2025. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025.
"Benar, ini merupakan tindak lanjut dari aturan pemerintah pusat," kata Rony, Kamis, 27 November 2025.
Harga pupuk urea sekarang Rp1.800 per kilogram, harga NPK Rp1.840 per kilogram, harga NPK formula khusus Rp2.640 per kilogram, harga ZA Rp1.360 per kilogram, dan harga pupuk organik Rp640 per kilogram.
Ia menegaskan bahwa seluruh titik penyaluran dan kios pupuk bersubsidi di Jombang wajib menerapkan HET terbaru dan tidak boleh ada pihak yang menjual pupuk di atas harga resmi.
"Perubahan HET ini resmi dan wajib diterapkan di seluruh titik serah. Tidak boleh ada yang menjual pupuk bersubsidi di atas ketentuan," tegasnya.
Mereka juga mengingatkan petani penerima pupuk bersubsidi (PPTS) untuk tidak menjual kembali pupuk yang telah mereka beli. Pelanggaran yang dilakukan oleh toko maupun PPTS akan dikenai sanksi tegas.
“Kami melakukan pengawasan penuh terhadap peredaran pupuk bersubsidi. Jika ada kios atau PPTS yang menjual di atas HET, sanksinya bisa sampai penutupan kios atau bahkan proses pidana,” jelas Rony.
Untuk mencegah penyimpangan distribusi, pembelian pupuk disarankan dilakukan secara langsung dan tunai di titik penyerahan.
"Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang berhak. Kami berharap transaksi dilakukan langsung agar tidak terjadi penyimpangan," tambahnya.***