Kantor Kecamatan Dijadikan Sekretariat Tim Percepatan DOB Tanjung Selor,Ini Pesan Bupati Bulungan -->

Kantor Kecamatan Dijadikan Sekretariat Tim Percepatan DOB Tanjung Selor,Ini Pesan Bupati Bulungan

27 Nov 2025, Kamis, November 27, 2025

KALTARA.COM, TANJUNG SELOR- Meski belum menunjukkan progres signifikan, tindaklanjuti rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Tanjung Selor, terus berjalan. Apalagi setelah adanya pertemuan antar Pemkab Bulungan dengan Tim Percepatan DOB Tanjung Selor, Rabu (26/11/2025) kemarin.

Ketua Tim Percepatan DOB Tanjung Selor, Albertus Stefanus Marianus Baya menegaskan, bahwa komitmen Pemerintah Kabupaten Bulungan tak pernah bergeser dalam mendukung pemekaran DOB Tanjung Selor.

“Pemkab Bulungan tetap konsisten mendukung terbentuknya DOB Tanjung Selor. Tidak ada perubahan sedikit pun sejak awal dukungan diberikan,” tegas Albertus Stefanus Marianus Baya , ditanya terkait hasil pertemuan tersebut.

Albertus Stefanus Marianus Baya menyebutkan, dukungan legal formal Pemkab Bulungan sudah diperkuat sejak 2016, dengan terbitnya tiga surat keputusan penting. “Ada SK Bupati Bulungan Nomor 671, 672, dan 673 yang menegaskan dukungan kepala daerah, DPRD hingga LPM dan BPD seluruh desa. Dukungan itu masih berlaku utuh sampai hari ini,” ujarnya.

Ketua DPD PDIP Kaltara itu menjelaskan, Tim percepatan DOB kini diminta memperkuat koordinasi dengan Kecamatan Tanjung Selor, selaku sekretariat bersama DOB. 

Ruang khusus, kata dia, akan disiapkan untuk menjadi pusat interaksi, komunikasi teknis, serta penyusunan langkah-langkah strategis pemekaran.

“Banyak hal yang harus ditata, terutama soal pemetaan wilayah, pemekaran kelurahan, serta penyesuaian aturan desa dan kelurahan sesuai regulasi. Semua membutuhkan kerja bersama pemerintah dan tim,” jelasnya.

Menurut pria yang pernah duduk sebagai Ketua DPRD Kaltara itu, landasan yuridis pembentukan Kota Tanjung Selor sudah sangat kuat, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2012, tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara. 

“Dalam pasal Bab II ayat 7, sudah ditegaskan bahwa ibu kota Provinsi Kaltara berada di Kota Tanjung Selor. Ini dasar hukum yang tidak dimiliki DOB lain. Karena itu pembentukan kota ini seharusnya menjadi eksekusi, bukan lagi sekadar kajian,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah pusat memberi ruang pengecualian agar proses DOB tidak tersandera, syarat normatif pemekaran. Yang konon kabarnya masih moratorium.

“Kami berharap ada diskresi. Kerinduan ini sudah berjalan 13 tahun. Dasar hukumnya jelas, kajian akademiknya ada, masyarakat mendukung. Tinggal eksekusi,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Bulungan Syarwani  menegaskan Pemkab Bulungan sepenuhnya sejalan dengan aspirasi pemekaran tersebut. 

“Semangat Pemkab Bulungan untuk mewujudkan DOB Kota Tanjung Selor tidak pernah berubah. Dukungan kami tetap sama seperti yang diharapkan masyarakat,” ungkapnya.

Ketua DPD I Partai Golkar Kaltara itu, memastikan sejumlah langkah teknis sudah dijalankan, termasuk proses pemekaran kelurahan sebagai syarat administratif pembentukan kota. 

“Pemekaran tingkat kelurahan menjadi prioritas. Ada beberapa persyaratan teknis yang harus dipenuhi, terutama soal peta administratif yang membutuhkan dukungan BIK,” katanya.

Menurut dia, sejumlah desa di wilayah Tanjung Selor juga telah mengajukan pemekaran. “Desa Apung sudah masuk desa persiapan. Namun pemekaran desa memiliki dasar dan persyaratan berbeda dari kelurahan, sehingga prosesnya harus mengikuti regulasi,” paparnya.

Bupati Bulungan meminta Kecamatan Tanjung Selor berfungsi maksimal sebagai sekretariat DOB. “Sekretariat itu menjadi pusat perumusan langkah-langkah yang bisa didukung tim percepatan maupun pemerintah. Pemekaran ini bukan hanya kehendak pemerintah kabupaten, tetapi aspirasi masyarakat luas,” tandasnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

TerPopuler