Kata Pakar Hukum Surpani Sulaiman Soal Dugaan Perzinaan yang Seret Nama Inara Rusli -->

Kata Pakar Hukum Surpani Sulaiman Soal Dugaan Perzinaan yang Seret Nama Inara Rusli

29 Nov 2025, Sabtu, November 29, 2025
Kata Pakar Hukum Surpani Sulaiman Soal Dugaan Perzinaan yang Seret Nama Inara Rusli
Ringkasan Berita:
  • Inara Rusli dipolisikan dengan tuduhan perzinaan dengan suami orang lain
  • Pelapor mengklaim punya bukti rekaman CCTV
  • Pakar hukum Surpani Sulaiman angkat bicara perihal kasus yang menjerat Inara Rusli
 

NEWS.COM, JAKARTA - Dugaan perselingkuhan yang menyeret nama Inara Rusli dan seorang pria bernama Insan Fahmi terus menjadi perhatian publik.

Perhatian publik tertuju ke sana, setelah Wardatina Mawa yang merupakan istri Insan melaporkan Inara dan menyerahkan rekaman CCTV sebagai bukti. 

Namun, dari sudut pandang hukum, posisi Inara dinilai masih jauh dari kesimpulan yang pasti bersalah secara hukum.

Pakar hukum Surpani Sulaiman S.H, S.Sos, M.Si menilai rekaman CCTV yang beredar tidak dapat dijadikan dasar tuduhan sebelum melalui proses pembuktian yang lengkap. 

Ia menegaskan bahwa sejumlah unsur penting belum dapat dipastikan kebenarannya. 

“Keaslian rekaman belum dipastikan melalui pemeriksaan digital forensik,” ujar Surpani Sulaiman di kawasan Mampang Prapatan Jakarta Selatan, Kamis (27/11/2025).

Ia menjelaskan bahwa identitas sosok dalam video juga belum dapat dipastikan karena identitas sosok dalam video belum divalidasi oleh aparat penegak hukum. 

Surpani menilai konteks video pun masih kabur, mengingat waktu, lokasi, dan kronologi masih simpang siur.

“Selama unsur-unsur itu belum terpenuhi ya tuduhan perselingkuhan maupun perzinahan masih bersifat dugaan,” jelasnya.

Selain masalah pembuktian, Surpani menyoroti pihak yang pertama kali menyebarkan rekaman tersebut. 

Ia mengingatkan bahwa interior rumah adalah ruang privat yang dilindungi hukum. Karena itu, penyebaran rekaman tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Undang-Undang ITE. 

“Karena video tersebut beredar tanpa persetujuan penghuni rumah, dugaan pelanggaran privasi ini menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan,” ujarnya. 

Menurutnya, tindakan penyebaran tersebut berpotensi menabrak pasal terkait distribusi konten kesusilaan serta penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan orang lain.

Surpani juga menyebut bahwa Inara memiliki ruang hukum untuk merespons jika tuduhan terhadapnya tidak terbukti. 

Ia menyampaikan bahwa Inara bisa mengambil langkah balik terhadap penyebar rekaman CCTV maupun pihak yang menuduhnya. 

“Beban pembuktian berada pada pihak pelapor. Jika tuduhan tidak dapat dibuktikan, unsur pencemaran nama baik sangat mungkin muncul,” beber Surpani.

"Jika terbukti bahwa Insan memberikan informasi menyesatkan mengenai status perkawinannya, Inara juga dapat melaporkan dengan dugaan penipuan atau pemalsuan identitas,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam kasus perzinahan, kedua belah pihak tetap memiliki tanggung jawab pidana apabila perbuatan tersebut benar terjadi. 

Karena itu, tuduhan tidak bisa diarahkan hanya kepada Inara, meskipun ada dinamika rumah tangga yang membuat fokus publik tertuju pada dirinya.

Sementara itu dari pihak Insan sudah membuat pengakuan bahwa dirinya dan Inara sudah menikah secara siri.

Ia juga merespon soal CCTV tersebut dan tidak secara tegas membantag. Insan justru curiga ada yang menyebarkan rekaman tersebut.

(news.com, Bayu Indra Permana)

TerPopuler