
BENGKALISPOS.COM Pontianak -Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan kegiatan Gerakan Produktif ASN melalui pencatatan 50 karya cipta pegawai sebagai langkah awal memperkuat ekosistem perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di lingkungan instansi pemerintah. Kegiatan berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkum Kalbar, dan diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan serta pegawai, termasuk Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Divisi P3H Zuliansyah, Kepala Bagian TU dan Umum Ferry Indrawan, Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, JFT dan JFU, CASN, serta Helpdesk Bidang Pelayanan KI.
Melalui kegiatan ini, sebanyak 50 karya cipta resmi tercatat dalam sistem hak cipta, mencakup karya tulis, materi pendidikan, desain kreatif, serta inovasi administrasi yang dihasilkan oleh para pegawai. Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menumbuhkan budaya kreatif, terdokumentasi, dan dilindungi secara hukum di lingkungan ASN.
Kepala Kantor Wilayah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai dan tim Bidang Pelayanan KI yang telah mengoordinasikan proses pendataan, pendampingan, hingga pencatatan karya cipta. Jonny menegaskan bahwa gerakan ini penting untuk memberikan contoh konkret dari internal pemerintah sebelum diperluas ke masyarakat, lembaga pendidikan, UMKM, maupun organisasi daerah. Kakanwil juga menekankan bahwa pencatatan hak cipta merupakan instrumen dalam meningkatkan daya saing ASN, memperkuat kapasitas intelektual, serta menciptakan nilai tambah bagi institusi secara berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menegaskan bahwa pencatatan 50 karya cipta ini merupakan capaian awal yang signifikan dalam membangun budaya pelindungan KI di lingkungan Kanwil. Konsistensi pelayanan dan edukasi akan terus diperkuat agar proses pencatatan di masa mendatang dapat berjalan lebih terstruktur dan efektif. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bersama yang dapat menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya legalitas karya intelektual.
Kegiatan ini terselenggara melalui kerja sama strategis antara Kanwil Kemenkum Kalbar dan Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat. Kolaborasi tersebut tidak hanya berfokus pada pencatatan karya cipta pegawai, tetapi juga menjadi fondasi dalam penguatan ekosistem riset, inovasi, dan pelindungan KI di tingkat daerah. Pembahasan lanjutan mengenai dukungan lintas sektor juga menjadi bagian penting dalam penguatan program pendampingan dan pengembangan KI ke depannya.
Sebagai penutup kegiatan, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap pencatatan 50 karya cipta ini menjadi titik awal pembangunan ekosistem kekayaan intelektual yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan dukungan lintas lembaga serta komitmen Pemerintah Daerah Kalbar, di masa depan diharapkan semakin banyak karya pegawai maupun masyarakat yang tercatat, terlindungi, dan memberikan manfaat luas bagi pengembangan potensi kreatif di Kalimantan Barat.
Kanwil Kemenkum Kalbar akan memberikan pendampingan lanjutan bagi pegawai dan masyarakat yang belum mendaftarkan karya cipta mereka, menyusun program pencatatan hak cipta berkala untuk meningkatkan jumlah karya yang dilindungi, serta mempublikasikan capaian melalui media sosial dan saluran internal Kanwil sebagai bentuk apresiasi serta motivasi bagi seluruh pegawai dan masyarakat untuk terus berkarya dan melindungi kekayaannya melalui pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual.