KLH Evaluasi 438 IUP Timah di Bangka Belitung,Cegah Masifnya Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang -->

KLH Evaluasi 438 IUP Timah di Bangka Belitung,Cegah Masifnya Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang

27 Nov 2025, Kamis, November 27, 2025
KLH Evaluasi 438 IUP Timah di Bangka Belitung,Cegah Masifnya Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang

Bengkalispos.com, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup (Menteri LH), Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pihaknya sedang menyisir dan mengevaluasi sebanyak 438 Izin Usaha Petambangan (IUP) timah yang beroperasi di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Langkah ini diambil sebagai respons cepat pemerintah terhadap kondisi kerusakan lingkungan yang semakin masif akibat aktivitas pertambangan yang tidak taat aturan.

Ia mengungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dalam menata ulang kelola pertambangan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ratusan izin perusahaan pertambangan.

“Evaluasi ini bukan sekedar formalistas administrasi, melainkan audit mendalam untuk mamastikan kepatuhan perusahaan terhadap standar perlindungan lingkungan,” ujar Hanif, dilansir dari Antara, Rabu (26/11/2025).

Dari total 438 IUP yang ada, pemerintah akan memilah perusahaan yang benar-benar menerapkan prinsip pertambangan yang baik (good maining practice) dan yang hanya mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memikirkan dampak ekologis jangka panjang.

Evaluasi ini menjadi pintu masuk bagi negara untuk menegakkan kedaulatan lingkungan di wilayah yang selama ini dikenal lumbung timah dunia namun menderita degredasi lahan yang parah.

“Kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum. Negara harus hadir memastikan investasi tidak merugikan masa depan lingkungan kita,” terang Hanif.

Sanksi Tegas

Hanif juga menambahkan tim khusus telah diterjunkan untuk memeriksa dokumen lingkungan, kepatuhan reklamasi, hingga pengelolaan limbah dari setiap pemegang izin.

“Jika ditemukan pelanggaran, KLH siap menjatuhkan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional demi menyelamatkan ekosistem Bangka Belitung dari kehancuran,” ucap dia.

Keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dalam menindak pelanggaran lingkungan di sektor pertambangan timah dibuktikan dengan penyiapan instrumen penegakan hukum yang berlapis.

Hanif menyatakan dari hasil evaluasi terhadap 438 IUP tersebut ditemukan adanya ketidakpatuhan, sanksi tegas sudah menanti para pengusaha nakal.

Sanksi tersebut dimulai dari paksaan pemerintah untuk memperbaiki kinerja lingkungan, pembekuan izin sementara, hingga pencabutan izin permanen bagi pelanggar berat yang terus-menerus merusak alam.

Untuk mempercepat proses ini, KLH tidak bekerja sendirian. Hanif juga mengungkapkan rencana pembentukan satuan tugas (Satgas) gabungan yang akan melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum.

Satgas ini akan bergerak taktis melakukan verifikiasi lapangan (ground checking) untuk mencocokkan data di atas kertas dengan realitas di lokal tambang. 

Ini dilakukan untuk menutupi celah manipulasi data lingkungan yang kerap terjadi.

Pemerintah ingin memastikan setiap jengkal tanah yang ditambang memilih pertanggungjawaban reklamasi yang jelas, sehingga tidak meninggalkan lubang tambang yang berbahaya bagi masyarakat sekitar.

Misi Besar

Di balik langkah evaluasi perizinan yang ketat, terdapat misi besar untuk memulihkan ribuan hektare lahan kritis yang kini menghiasi lanskap Bangka Belitung.

Hanif menyoroti fakta aktivitas penambang timah yang tidak terkontrol telah menyiasakan lahan tandus yang sulit ditanami kembali.

Oleh karena itu, evaluasi 438 IUP ini juga mewajibkan para pemegang izin untuk segera menyetorkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang yang asli, bukan sekedar komitmen di atas kertas.

Kementerian menekankan pemulihan lingkungan harus berjalan beriringan dengan kegiatan ekonomi.

Perusahaan yang memegang IUP wajib melakukan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) dan penghijauan kembali di era bekas galian mereka.

Hanif berharap dengan penerbitan izin ini, indeks kualitas lingkungan hidup Bangka Belitung dapat meningkat kembali.

“Negara tidak belarang pemanfaatan sumber daya alam, namun pemanfaatan tersebut harus dilakukan secara bijaksana dengan memperhitungkan daya dukung dan daya tambang lingkungan, agar warisan alam Bangka Belitung tidak habis tak bersisa bagi generasi mendatang,” tutup Hanif. 

Ekskavator Dikubur Sedalam Enam Meter

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Korwil Bangka Belitung (Babel), kembali menemukan cara ekstrem yang dilakukan oleh pelaku penambangan timah ilegal untuk mengelabui petugas.

Sebanyak puluhan unit alat berat, termasuk beberapa ekskavator, ditemukan tersembunyi, bahkan ada yang sengaja dikubur di dalam tanah sedalam 6 meter oleh penambang ilegal di Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (24/11/2025).

Penemuan ini merupakan bagian dari operasi penertiban aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan di wilayah hutan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Komandan Satgas PKH Korwil Babel, Kolonel Inf Amrul Huda menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus operandi yang sangat rapi untuk menyembunyikan jejak mereka. 

Ketika mengetahui adanya operasi penertiban atau penyegelan, mereka dengan cepat menghentikan aktivitas dan menyembunyikan alat-alat berat tersebut.

 

“Modus yang kami temukan sangat ekstrem. Ada ekskavator yang benar-benar dikubur di dalam lubang bekas galian sedalam enam meter, kemudian ditutup rapi dengan tanah dan material lain seolah-olah tidak ada apa-apa di sana,” jelas Kolonel Amrul kepada Bangkapos.com, Rabu (26/11/2025).

Ia menduga penyembunyian dilakukan untuk menghindari penyitaan oleh petugas gabungan. Selain dikubur, beberapa alat berat lainnya ditemukan disembunyikan di area semak-semak lebat atau jauh di dalam hutan yang sulit dijangkau.

Kolonel Amrul menjelaskan, penemuan ini berkat bantuan informasi intelijen dan penggunaan teknologi seperti drone, sehingga tim gabungan berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian alat-alat tersebut.

“Tidak ada alat yang bisa bersembunyi dari Satgas. Bahkan ekskavator yang dikubur dalam tanah tetap dapat ditemukan,” tegasnya.

Ia menerangkan, proses evakuasi ekskavator yang dikubur membutuhkan waktu dan usaha ekstra, menggunakan alat berat lain untuk menggali kembali dan mengangkat unit yang terpendam.

Amankan 64 Unit

Lanjut Kolonel Amrul, dalam rangkaian operasi sejak 8 November 2025, Satgas PKH total telah mengamankan 64 unit alat berat dari berbagai lokasi tambang ilegal di Bangka Tengah.

“Terdiri atas 62 ekskavator dan 2 bulldozer, dari berbagai titik persembunyian di Kabupaten Bangka Tengah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan aktivitas tambang ilegal ini dinilai sangat merusak lingkungan, menyebabkan degradasi tanah, erosi, pencemaran sungai, dan meninggalkan lubang-lubang besar tanpa reklamasi

yang jelas.

Ditegaskannya, pihak berwenang akan terus melakukan penertiban sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, demi menjaga kelestarian hutan negara dan mencegah kerugian negara.

“Para pemilik dan pengelola yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini sedang dalam proses pengejaran dan penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.

Cara-cara ekstrem ini, kata Kolonel Amrul, menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghilangkan jejak dan menghindari pertanggungjawaban pidana maupun administratif.

“Seluruh alat berat ini diduga kuat digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal, baik yang terjadi di dalam kawasan hutan lindung maupun di lokasi tambang tanpa izin di luar kawasan hutan,” ungkap Kolonel Amrul.

Ia menyebutkan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif. Secara hukum: UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa setiap orang yang membawa alat berat atau alat mekanis lain ke dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana.

“Sekadar memasukkan ekskavator ke dalam kawasan hutan lindung saja, sudah merupakan tindak pidana dan jika alat berat tersebut digunakan untuk menambang, mengubah tutupan lahan, atau mengambil mineral, maka pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, yakni, pidana kehutanan, pidana pertambangan (Undang-Undang Minerba), pidana lingkungan hidup (Undang-Undang PPLH),” jelasnya.

Dengan demikian, Kolonel Amrul menegaskan kegiatan yang dilakukan para pelaku tidak hanya ilegal, tetapi juga memenuhi unsur kejahatan terorganisasi yang menimbulkan kerusakan lingkungan besar-besaran.

“Proses penyelidikan sedang berjalan dan jika seluruh unsur terpenuhi, perkara akan ditingkatkan ke proses hukum berikutnya,” imbuhnya.

Dibantu Masyarakat

Kolonel Amrul mengaku masyarakat yang selama ini merasa terzalimi dengan penambangan ilegal ini juga mulai menjadi bagian aktif Satgas memerangi praktik pertambangan ilegal.

“Banyak juga temuan persembunyian ini yang dilaporkan oleh masyarakat yang terpanggil hatinya untuk menjadi bagian dari upaya penertiban ini,” sebutnya.

Menurutnya tambang ilegal telah menimbulkan kerusakan ekologis yang sangat serius, termasuk: erosi ekstrem dan kerusakan struktur tanah, sedimentasi sungai dan pencemaran air baku, migrasi buaya akibat rusaknya ekosistem rawa dan sungai,tata ruang dan tata wilayah yang rusak akibat bukaan tambang, lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi, serta potensi banjir besar yang meningkat drastis.

Pemulihan ekosistem ini dapat memakan waktu 10–20 tahun, dan harus ada pihak yang bertanggung jawab secara hukum dan moral.

Ia memastikan bahwa operasi penertiban akan terus berjalan tanpa jeda, sebagai implementasi Perpres No. 5 Tahun 2025, demi melindungi kawasan hutan, mencegah kerugian negara, dan menjaga keberlanjutan SDA Bangka Belitung untuk generasi mendatang.

“Satgas PKH Korwil Babel menyerukan imbauan tegas kepada para pelaku tambang ilegal, hentikan seluruh aktivitas ilegal dan bertanggung jawablah sebagai ksatria. Jadilah justice collaborator dan bantu membongkar jaringan yang selama ini merusak lingkungan hidup kita,” tandasnya. (ant/v1)

TerPopuler