
Ringkasan Berita:
- KPK melelang dua rumah milik Setya Novanto di Kupang sebagai bagian dari lelang 176 lot aset rampasan dalam rangka Hakordia 2025, dengan nilai limit rumah sekitar Rp2,18 miliar.
- Novanto telah bebas bersyarat sejak 16 Agustus 2025, setelah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana dan memenuhi syarat administratif.
- Putusan PK Mahkamah Agung mengurangi hukuman Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan, serta menetapkan uang pengganti dan pencabutan hak politik lebih singkat.
BENGKALIS.COM , JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang dua unit rumah milik eks Ketua DPR RI Setya Novanto di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KPK telah mengumumkan pelelangan lewat situs lelang.go.id.
Dilansir dari laman lelang.go.id, KPK menyertakan juga dengan empat foto bangunan rumah.
Ada satu foto bangunan bertingkat, sedangkan tiga foto lain dengan objek rumah yang sama tapi berbeda angle.
Mulai 10 November
Rumah yang dilelang merupakan barang sitaan dengan kode lelang ETF626.
Adapun objek yang dilelang berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 550 M2 dengan SHM Nomor 856/Pasir Panjang berikut bangunan di atasnya.
KPK mencantumkan nilai limit sebesar Rp2.181.065.000, serta uang jaminan Rp1.000.000.000.
Aset milik Setya Novanto itu beralamat di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kelapa Lima.
Periode lelang mulai 10 November - 9 Desember 2025.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto masyarakat yang berminat untuk mengikuti lelang aset rampasan tersebut dapat melihat informasi lengkap di laman lelang.go.id.
Dua rumah Setya Novanto termasuk dalam 176 lot barang yang akan dilelang oleh KPK dalam rangkaian Hakordia 2025 dengan total nilai Rp 289.580.080.900.
“Kita akan melelang sebanyak 176 lot. Sebanyak 176 lot terdiri dari 73 lot barang bergerak dan 103 lot barang tidak bergerak. Total 176 lot ini berasal dari 33 perkara, dan nanti akan diselenggarakan secara serentak di 22 KPKNL seluruh Indonesia,” ujar Mungki di Gedung Rupbasan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
Mungki mengatakan, barang paling mahal dalam lelang Hakordia 2025 adalah mobil Lexus tipe LX 570 4X4 AT dengan pelat nomor B 99 BRM dengan nilai limit Rp 878 juta.
“Kalau yang paling mahal, kalau barang bergerak ya ini. Mobil Lexus. Sedangkan kalau barang tidak bergerak, yang paling mahal itu ada rupa pabrik-pabrik di KPKNL Bogor. Itu nilainya kurang lebih 60 miliar,” tuturnya.
Sementara, barang rampasan yang paling murah adalah 1 lot elektronik berisi dua buah laptop dan dua buah ponsel yang memiliki nilai limit Rp 667.000.
Mungki mengatakan, KPK akan menggelar Aanwijzing di Rupbasan KPK, Cawang, pada 2 Desember 2025 agar masyarakat dapat melihat langsung barang yang akan dilelang.
Lebih lanjut, dia mengatakan, bagi peserta yang memenangkan lelang akan diberikan waktu 5 hari untuk melakukan pelunasan.
“Dikasih waktu 5 hari kerja untuk melakukan pelunasan terhadap sisa dari nilai barang yang diminati yang menjadi pemenang lelangnya tersebut,” ucap dia.
Respons Direktur Novanto Center
Direktur Novanto Center, Sokan Teibang merespons informasi lelang rumah milik Setya Novanto oleh KPK.
Sokan menegaskan, rumah yang dilelang itu bukan gedung yang berada di jalan RA Kartini, Kelurahan Nefonaek, Kota Kupang.
Objek lelang itu berada di tempat lain. Ia menyebut rumah yang dilelang merupakan kantor lama Ikatan Motor Indonesia (IMI) NTT.
"Rumah lain (bukan Novanto Center, Red). Kantor IMI lama. Sy tdk tau info Pelalangan," tulis Sokan lewat pesan singkat ketika dikonfirmasi, Rabu (26/11/2025).
Kasus Setya Novanto
Mahkamah Agung (MA) mengurangi vonis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, terpidana kasus korupsi e-KTP.
Vonis Setya Novanto sebelumnya 15 tahun, MA menyunat 2,5 tahun sehingga menjadi 12 tahun enam bulan penjara.
MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setya Novanto.
"Kabul. Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan," demikian keterangan dari putusan nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dikutip dari laman resmi MA, Rabu (2/7/2025).
Setya Novanto juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dan subsidair 6 bulan kurungan serta Uang Pengganti (UP) sebesar 7,3 juta Dollar Amerika Serikat (AS).
Adapun uang pengganti dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.
"UP USD 7,300,000 dikompensasi sebesar Rp 5.000.000.000,00 yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana, sisa UP Rp 49.052.289.803,00 subsidair 2 tahun penjara," demikian keterangan putusan tersebut.
Setya Novanto juga dijatuhi pidana tambahan mencabut hak untuk menduduki jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak selesai menjalani masa pemidanaan.
"Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki jabatan publik selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian keterangan putusan tersebut.
Diketahui, pada 24 April 2018, Setya Novanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Ia divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Eks ketua umum Partai Golkar juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dollar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik.
Majelis hakim juga mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana. (*)
Bebas Bersyarat
Terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto bebas bersyarat terhitung sejak Sabtu (16/8/2025).
Mantan Ketua DPR RI dan bekas Ketua Umum Partai Golkar ini keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, bertepatan dengan momen perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Ayah Gavriel Novanto yang akrab disapa Setnov ini terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2013.
Pada tahun 2018, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK).
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti, menyampaikan bahwa keputusan pembebasan bersyarat didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 15 Agustus 2025, dengan nomor PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025.
"Pada tanggal 16 Agustus 2025 dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin dengan Program Bersyarat," kata Rika dalam keterangan resminya, Minggu (17/8).
Dengan pembebasan tersebut, status hukum Setya Novanto berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan yang berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
Ia tetap diwajibkan menjalani bimbingan dan melapor secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
"( Setya Novanto ) mendapatkan bimbingan dari Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Bandung sampai tanggal 1 April 2029," ujar Rika.
Setya Novanto sebelumnya merupakan warga binaan Lapas Sukamiskin atas kasus tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999.
Ia dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun, yang kemudian dikurangi menjadi 12 tahun 6 bulan melalui putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 32/PK/Pid.Sus/2020 tertanggal 4 Juni 2025.
Selain pidana penjara, Novanto juga dikenai denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp49.052.289.803 subsider 2 tahun kurungan.
Berdasarkan informasi dari Ditjenpas, sebagian besar kewajiban tersebut telah diselesaikan, termasuk pembayaran denda dan uang pengganti, yang menjadi salah satu syarat administratif dalam pengajuan pembebasan bersyarat.
Pemberian pembebasan bersyarat kepada Setya Novanto dilakukan setelah ia dinyatakan memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk telah menjalani lebih dari dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik, serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani hukuman.
Ditjenpas menegaskan bahwa pembebasan bersyarat ini bukan bagian dari program remisi khusus kemerdekaan, melainkan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sesuai prosedur.
Menanggapi pembebasan bersyarat Setnov--sapaan akrabnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan ikut campur, sebab pembebasan narapidana merupakan wewenang penuh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Pembebasan bersyarat merupakan hak narapidana yang diatur dalam sejumlah regulasi hukum di Indonesia.
Ketentuan ini memungkinkan narapidana untuk menjalani sisa masa pidananya di luar lembaga pemasyarakatan dengan pengawasan dan pembinaan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa tugas KPK dalam penindakan kasus korupsi telah selesai setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dieksekusi.
"Sesuai dengan ketentuan UU KPK, tugas dan kewenangan KPK dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, hanya sebatas melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Johanis Tanak dalam keterangannya, Senin (18/8).
"Setelah semua tugas tersebut dilaksanakan, selesai sudah tugas KPK. Untuk urusan yang terkait dengan adanya pemberian bebas bersyarat kepada terpidana, termasuk terpidana Setya Novanto, hal tersebut menjadi ranah tugas dan kewenangan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. KPK tidak ikut campur dengan hal tersebut," imbuhnya.
Profil Setya Novanto
Setya Novanto lahir di Bandung pada 12 November 1955. Ia dikenal sebagai politikus senior Partai Golkar dan pernah menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014–2019 serta Ketua Umum DPP Partai Golkar pada 2016–2017.
Sebelum berkiprah di politik, ia meniti karier sebagai pengusaha dan menyelesaikan pendidikan di Universitas Katolik Widya Mandala dan Universitas Trisakti.
Namanya mulai terseret dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011–2013 setelah disebut oleh Muhammad Nazaruddin dalam persidangan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Juli 2017, sempat menang praperadilan, namun kembali ditetapkan sebagai tersangka pada November 2017.
Proses hukum terhadap Novanto diwarnai berbagai drama, termasuk kecelakaan mobil saat hendak menyerahkan diri ke KPK.
Ia menjalani sidang perdana pada Desember 2017 dan akhirnya divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 April 2018.
Selain pidana penjara, ia dikenai denda Rp500 juta dan uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke KPK.
Pada tahun 2020, Novanto mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Putusan PK Nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada 4 Juni 2025 mengurangi hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.
Hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik juga dipangkas dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. (fan/aca/Kompas.com/pos kupang.com)
Berita FLORES.COM Lainnya di Google News