Mau Tinggal di Rusun Malah Dihukum? Warga MBR Kayu Putih Kaget Dibebani Tunggakan Sewa Puluhan Bulan -->

Mau Tinggal di Rusun Malah Dihukum? Warga MBR Kayu Putih Kaget Dibebani Tunggakan Sewa Puluhan Bulan

27 Nov 2025, Kamis, November 27, 2025
Mau Tinggal di Rusun Malah Dihukum? Warga MBR Kayu Putih Kaget Dibebani Tunggakan Sewa Puluhan Bulan PRMEDAN - Alih-alih mendapat kepastian hidup dari fasilitas hunian negara, ratusan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) penghuni Rusunawa Kayu Putih justru dibuat kelimpungan.

Mereka mengaku seperti “dihukum” atas kekurangan pembayaran sewa yang seharusnya diberlakukan pemerintah sejak awal 2024, namun baru ditagihkan di akhir 2025.

Keresahan itu mencuat setelah UPT Rusunawa Kayu Putih mengeluarkan surat edaran bertanggal 10 November 2025.

Dalam surat tersebut, setiap kepala keluarga diminta membayar kekurangan sewa sebesar 50% untuk periode Januari–Desember 2024 dan 50% lagi untuk Januari–April 2025. Padahal, warga baru saja menghadapi kenaikan tarif sewa sebesar 50% pada Mei 2025.

Warga mempertanyakan logika kebijakan ini. Menurut mereka, jika pemerintah terlambat menerapkan tarif baru, mengapa beban kekurangan justru dilimpahkan kepada penghuni?

“Kami merasa seperti menanggung kesalahan yang bukan kami buat,” ujar sejumlah warga yang ditemui di lokasi.

Kepala UPT Rusunawa Kayu Putih, Sulong Harahap SH, mengakui bahwa tarif sewa memang seharusnya naik sejak Januari 2024.

Namun, pihaknya baru menerima instruksi resmi dari Dinas PKPCKR Kota Medan pada April 2025, lebih dari setahun terlambat.

Ketidaksesuaian waktu penerapan inilah yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut terkait potensi kebocoran PAD sektor sewa rusun.

Kenaikan yang baru diberlakukan pada 2025 itu sendiri tidak kecil. Tarif lantai dua naik dari Rp230.000 menjadi Rp345.000, lantai tiga Rp220.150 menjadi Rp330.150, lantai empat Rp210.000 menjadi Rp315.000, dan lantai lima Rp172.300 menjadi Rp258.450. Sementara penyewa ruang komersial di lantai dasar terkena tambahan Rp150.000 per meter per bulan.

Di tengah pendapatan yang pas-pasan, warga merasa kenaikan tarif saja sudah berat, apalagi harus menalangi “tunggakan” akibat telatnya administrasi pemerintah.

Abdul Halil, salah satu penghuni, mengatakan ia harus menyediakan uang Rp1.680.000 untuk menutupi kekurangan sewa periode 2024–2025. “Dari mana kami cari uang sebanyak itu? Untuk makan saja susah,” ujarnya.

Mayoritas penghuni rusun bekerja sebagai driver ojol, buruh harian, satpam, pedagang kaki lima, supir angkot, hingga penarik becak motor.

Sekitar 35% di antaranya adalah janda miskin yang tidak terdata dalam DTKS dan tidak menerima bantuan sosial. Mereka menilai kebijakan ini sangat tidak sensitif terhadap kondisi ekonomi warga MBR.

Sulong Harahap menyarankan agar warga yang benar-benar tidak mampu membayar membuat surat permohonan ketidaksanggupan yang dialamatkan kepada Kepala Dinas PKPCKR Kota Medan.

Ia juga berharap BPK dapat melihat persoalan ini bukan hanya dari sisi angka, tetapi juga kemanusiaan.

Di tengah gelombang keluhan, satu pertanyaan besar muncul dari warga: apakah keadilan bagi masyarakat miskin selalu harus dikalahkan oleh kesalahan birokrasi?***

TerPopuler